Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 508

Tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN PENGELOLA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG PENGELOLA, PENGURUS BARANG PENGELOLA, PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGELOLA, SERTA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 508
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Oktober 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN PENGELOLA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG PENGELOLA, PENGURUS BARANG PENGELOLA, PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGELOLA, SERTA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 508 Tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan keempat atas keputusan sebelumnya terkait penunjukan personil pengelola dan pengurus barang milik daerah. Peraturan ini bersifat administratif dan bertujuan untuk melakukan pemutakhiran data personil agar pengelolaan aset daerah tetap berjalan sesuai dengan struktur organisasi yang ada pada Tahun Anggaran 2020.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini menitikberatkan pada penyesuaian daftar nama pejabat dan staf yang memegang tanggung jawab dalam asset management di lingkungan pemerintah daerah. Beberapa poin utama meliputi:

  • Perubahan susunan personil pada posisi Pengurus Barang Pengguna di berbagai instansi terkait mutasi atau pergantian jabatan.
  • Pemutakhiran daftar Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang untuk memastikan akuntabilitas pelaporan aset daerah.
  • Sinkronisasi data pengelola barang mulai dari tingkat Sekretariat Daerah, Dinas, Badan, Kantor, hingga unit pelaksana teknis seperti Puskesmas dan Kecamatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis peraturan ini diprioritaskan pada penunjukan pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses penatausahaan barang milik daerah. Berikut adalah urutan peran yang diatur dalam lampiran:

  1. Pengelola Barang dan Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola yang bertanggung jawab di tingkat kabupaten.
  2. Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
  3. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang yang bertugas mengoordinasikan administrasi internal aset.
  4. Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu yang melakukan pencatatan fisik serta inventarisasi barang secara mendetail.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam dokumen ini sebagai berikut:

  • Peraturan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2020 beserta perubahan-perubahan sebelumnya (Perubahan Kesatu hingga Ketiga).
  • Segala bentuk perubahan dalam lampiran dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi riil personil di lapangan guna menghindari kekosongan tanggung jawab dalam pengelolaan barang milik daerah.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan wajib diketahui oleh seluruh instansi terkait seperti Inspektorat Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2020 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, BUDI WIBOWO.

.