| Tentang | PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN PENGELOLA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG PENGELOLA, PENGURUS BARANG PENGELOLA, PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGELOLA, SERTA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 508 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Oktober 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN PENGELOLA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG PENGELOLA, PENGURUS BARANG PENGELOLA, PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGELOLA, SERTA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJA |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 508 Tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan keempat atas keputusan sebelumnya terkait penunjukan personil pengelola dan pengurus barang milik daerah. Peraturan ini bersifat administratif dan bertujuan untuk melakukan pemutakhiran data personil agar pengelolaan aset daerah tetap berjalan sesuai dengan struktur organisasi yang ada pada Tahun Anggaran 2020.
Isi teknis dari keputusan ini menitikberatkan pada penyesuaian daftar nama pejabat dan staf yang memegang tanggung jawab dalam asset management di lingkungan pemerintah daerah. Beberapa poin utama meliputi:
Pelaksanaan teknis peraturan ini diprioritaskan pada penunjukan pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses penatausahaan barang milik daerah. Berikut adalah urutan peran yang diatur dalam lampiran:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam dokumen ini sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2020 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, BUDI WIBOWO.
.