Keputusan Bupati Tahun 2017 Nomor 138

Tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SINKRONISASI DATA KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2017
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Nomor Peraturan 138
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Maret 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Maret 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SINKRONISASI DATA KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2017

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 138 Tahun 2017 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pelaksana Sinkronisasi Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan karena data kependudukan yang ada saat ini dinilai belum menggambarkan kondisi riil masyarakat. Peraturan ini bersifat penetapan baru untuk tahun anggaran 2017 guna mewujudkan penyajian data yang lebih dinamis dan mutakhir melalui sinkronisasi antarinstansi.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan tim khusus yang memiliki rincian tugas teknis sebagai berikut:

  • Melakukan integrasi antara program SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dengan SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
  • Sinkronisasi data terkait peristiwa kependudukan penting seperti nikah, talak, cerai, dan rujuk.
  • Melakukan proses verifikasi serta validasi data untuk keperluan pencatatan NTCR.
  • Memperoleh hasil pencatatan data secara akurat dan memberikan layanan fasilitasi bagi masyarakat yang memerlukan perubahan data.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan alokasi tanggung jawab dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tim Pelaksana diwajibkan memberikan laporan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  2. Segala pembiayaan yang diperlukan untuk operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017.
  3. Struktur tim dibagi menjadi Tim Pembina yang dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati, serta Tim Pelaksana yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  4. Anggota tim melibatkan berbagai unsur instansi seperti Disdukcapil, Kantor Urusan Agama (KUA), Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama setempat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang perlu diperhatikan:

  • Peraturan ini memiliki ketentuan daya laku surut, di mana secara administratif keputusan ini dinyatakan berlaku terhitung sejak tanggal 3 Januari 2017.
  • Pelaksanaan sinkronisasi data harus melibatkan unsur staf ahli dan asisten pemerintahan untuk memastikan koordinasi lintas sektor berjalan sesuai aturan yang berlaku.
  • Personalia tim yang ditunjuk wajib melaksanakan tugas sesuai dengan susunan jabatan dalam dinas masing-masing sebagaimana terlampir dalam keputusan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Maret 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.