Keputusan Bupati Tahun 2017 Nomor 138

Tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SINKRONISASI DATA KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2017
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Nomor Peraturan 138
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Maret 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Maret 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SINKRONISASI DATA KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2017

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 138 Tahun 2017 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk melakukan sinkronisasi data kependudukan dan pencatatan sipil. Peraturan ini diterbitkan karena data hasil pelayanan sebelumnya dinilai belum menggambarkan kondisi riil masyarakat di Kabupaten Bantul, sehingga diperlukan koordinasi antarinstansi untuk mewujudkan data yang dinamis dan mutakhir.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi tim yang terdiri dari Tim Pembina dan Tim Pelaksana. Fokus utama dari pembentukan tim ini adalah untuk menyelaraskan data administrasi kependudukan yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan instansi terkait lainnya agar tercipta integrasi data yang akurat bagi pemerintah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim Pelaksana memiliki prioritas kerja dan langkah-langkah teknis yang telah ditentukan sebagai berikut:

  1. Mengintegrasikan program SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dengan SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
  2. Melakukan sinkronisasi data nikah, talak, cerai, dan rujuk (NTCR).
  3. Melaksanakan verifikasi dan validasi data untuk keperluan pencatatan NTCR.
  4. Memperoleh data hasil pencatatan secara kolektif untuk pemutakhiran basis data.
  5. Memberikan fasilitasi bagi penduduk yang memerlukan perubahan data kependudukan.
  6. Seluruh biaya operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa poin penting dan ketentuan peralihan yang diatur dalam keputusan ini:

  • Tim Pelaksana dalam menjalankan tugasnya wajib memberikan laporan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini memiliki daya laku surut, yang berarti secara administratif peraturan ini dinyatakan telah berlaku sejak tanggal 3 Januari 2017.
  • Keanggotaan tim bersifat lintas sektoral, melibatkan unsur dari Kementerian Agama, Pengadilan Agama, hingga Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh wilayah Kabupaten Bantul untuk memastikan validitas data peristiwa penting penduduk.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Maret 2017. BUPATI BANTUL, SUHARSONO.

.