| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SINKRONISASI DATA KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2017 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
| Nomor Peraturan | 138 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Maret 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Maret 2017 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SINKRONISASI DATA KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2017 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 138 Tahun 2017 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pelaksana Sinkronisasi Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan karena data kependudukan yang ada saat ini dinilai belum menggambarkan kondisi riil masyarakat. Peraturan ini bersifat penetapan baru untuk tahun anggaran 2017 guna mewujudkan penyajian data yang lebih dinamis dan mutakhir melalui sinkronisasi antarinstansi.
Keputusan ini menetapkan pembentukan tim khusus yang memiliki rincian tugas teknis sebagai berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan alokasi tanggung jawab dalam peraturan ini meliputi:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang perlu diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Maret 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.