| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SINKRONISASI DATA KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2017 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
| Nomor Peraturan | 138 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Maret 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Maret 2017 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SINKRONISASI DATA KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2017 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 138 Tahun 2017 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk melakukan sinkronisasi data kependudukan dan pencatatan sipil. Peraturan ini diterbitkan karena data hasil pelayanan sebelumnya dinilai belum menggambarkan kondisi riil masyarakat di Kabupaten Bantul, sehingga diperlukan koordinasi antarinstansi untuk mewujudkan data yang dinamis dan mutakhir.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi tim yang terdiri dari Tim Pembina dan Tim Pelaksana. Fokus utama dari pembentukan tim ini adalah untuk menyelaraskan data administrasi kependudukan yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan instansi terkait lainnya agar tercipta integrasi data yang akurat bagi pemerintah daerah.
Tim Pelaksana memiliki prioritas kerja dan langkah-langkah teknis yang telah ditentukan sebagai berikut:
Terdapat beberapa poin penting dan ketentuan peralihan yang diatur dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Maret 2017. BUPATI BANTUL, SUHARSONO.
.