| Tentang | DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH DANA INVESTASI AGRIBISNIS KEGIATAN PENDAMPINGAN WISMP-2 (WATER RESOURCES AND IRRIGATION SECTOR MANAGEMENT PROGRAM PHASE II) KEPADA GABUNGAN PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR (GP3A) TAHUN ANGGARAN 2017 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 159 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 April 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 April 2017 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | WISMP-2,GP3A |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 159 Tahun 2017 yang mengatur tentang penetapan daftar penerima serta besaran uang hibah untuk dana investasi agribisnis. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017 yang diprioritaskan untuk urusan pemerintahan daerah di sektor pertanian dan pengelolaan sumber daya air.
Keputusan ini menetapkan rincian penerima bantuan yang tergabung dalam Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) untuk mendukung kegiatan pendampingan Water Resources and Irrigation Sector Management Program Phase II (WISMP-2). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan petani dalam mengelola irigasi dan investasi agribisnis secara lebih profesional dan terstruktur.
Fokus utama pemberian hibah ini adalah penguatan ekonomi petani melalui dukungan manajemen irigasi dengan rincian teknis sebagai berikut:
Dalam proses pelaksanaannya, terdapat aturan khusus yang wajib dipatuhi oleh para pihak terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 April 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.