Keputusan Bupati Tahun 2017 Nomor 159

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH DANA INVESTASI AGRIBISNIS KEGIATAN PENDAMPINGAN WISMP-2 (WATER RESOURCES AND IRRIGATION SECTOR MANAGEMENT PROGRAM PHASE II) KEPADA GABUNGAN PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR (GP3A) TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 159
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 April 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 April 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword WISMP-2,GP3A

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 159 Tahun 2017 yang menetapkan daftar penerima serta besaran dana hibah untuk investasi agribisnis dalam rangka kegiatan pendampingan Water Resources and Irrigation Sector Management Program Phase II (WISMP-2). Peraturan ini bersifat penetapan teknis untuk mendistribusikan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017 guna meningkatkan efektifitas pengelolaan sumber daya air dan irigasi di sektor pertanian melalui pemberdayaan masyarakat tani.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara mendasar mengatur mengenai pembagian dana bantuan kepada kelompok tani dengan poin-poin utama sebagai berikut:

  • Penetapan identitas Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) yang berhak menerima bantuan hibah di berbagai wilayah kecamatan di Kabupaten Bantul.
  • Penentuan penanggung jawab atau ketua dari masing-masing organisasi GP3A yang akan mengelola dana tersebut.
  • Penunjukan Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang mengampu dan mengawasi pelaksanaan penyaluran dana hibah ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi dana dan langkah-langkah pelaksanaan teknis diatur dengan rincian prioritas sebagai berikut:

  1. Total pagu anggaran hibah yang disalurkan melalui keputusan ini adalah senilai Rp 2.190.000.000,00 (Dua Miliar Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).
  2. Terdapat 14 organisasi GP3A yang terdaftar sebagai penerima resmi, di mana besaran bantuan per kelompok bervariasi antara Rp 120.000.000,00 hingga Rp 200.000.000,00.
  3. Penyaluran hibah diprioritaskan untuk mendukung Dana Investasi Agribisnis yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani melalui pengelolaan infrastruktur irigasi yang lebih baik.
  4. Secara teknis, dana hibah baru dapat diberikan setelah penerima dan Kepala Dinas terkait menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai dasar hukum penggunaan uang negara.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan aturan peralihan yang penting untuk diperhatikan dalam pelaksanaan dokumen hukum ini:

  • Dilarang menyalurkan atau menggunakan dana hibah sebelum adanya penandatanganan NPHD secara resmi, guna menghindari penyalahgunaan wewenang dan administrasi.
  • Dana hibah ini merupakan bagian dari program internasional WISMP-2 sehingga penggunaannya harus mengacu pada standar teknis pengelolaan air dan irigasi yang telah ditetapkan dalam pedoman program.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi instansi terkait seperti BKAD dan inspektorat dalam melakukan pengawasan keuangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 April 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.