| Tentang | DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH DANA INVESTASI AGRIBISNIS KEGIATAN PENDAMPINGAN WISMP-2 (WATER RESOURCES AND IRRIGATION SECTOR MANAGEMENT PROGRAM PHASE II) KEPADA GABUNGAN PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR (GP3A) TAHUN ANGGARAN 2017 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 159 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 April 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 April 2017 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | WISMP-2,GP3A |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 159 Tahun 2017 yang menetapkan daftar penerima serta besaran dana hibah untuk investasi agribisnis dalam rangka kegiatan pendampingan Water Resources and Irrigation Sector Management Program Phase II (WISMP-2). Peraturan ini bersifat penetapan teknis untuk mendistribusikan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017 guna meningkatkan efektifitas pengelolaan sumber daya air dan irigasi di sektor pertanian melalui pemberdayaan masyarakat tani.
Keputusan ini secara mendasar mengatur mengenai pembagian dana bantuan kepada kelompok tani dengan poin-poin utama sebagai berikut:
Alokasi dana dan langkah-langkah pelaksanaan teknis diatur dengan rincian prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa batasan dan aturan peralihan yang penting untuk diperhatikan dalam pelaksanaan dokumen hukum ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 April 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.