Keputusan Bupati Tahun 2017 Nomor 159

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH DANA INVESTASI AGRIBISNIS KEGIATAN PENDAMPINGAN WISMP-2 (WATER RESOURCES AND IRRIGATION SECTOR MANAGEMENT PROGRAM PHASE II) KEPADA GABUNGAN PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR (GP3A) TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 159
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 April 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 April 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword WISMP-2,GP3A

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 159 Tahun 2017 yang mengatur tentang penetapan daftar penerima serta besaran uang hibah untuk dana investasi agribisnis. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2017 yang diprioritaskan untuk urusan pemerintahan daerah di sektor pertanian dan pengelolaan sumber daya air.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan rincian penerima bantuan yang tergabung dalam Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) untuk mendukung kegiatan pendampingan Water Resources and Irrigation Sector Management Program Phase II (WISMP-2). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan petani dalam mengelola irigasi dan investasi agribisnis secara lebih profesional dan terstruktur.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama pemberian hibah ini adalah penguatan ekonomi petani melalui dukungan manajemen irigasi dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Total dana hibah yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul adalah sebesar Rp 2.190.000.000,-.
  2. Terdapat 14 kelompok GP3A yang ditetapkan sebagai penerima dengan besaran dana yang bervariasi antara Rp 120.000.000,- sampai dengan Rp 200.000.000,- per kelompok.
  3. Seluruh pelaksanaan kegiatan secara teknis berada di bawah naungan Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam proses pelaksanaannya, terdapat aturan khusus yang wajib dipatuhi oleh para pihak terkait:

  • Dana hibah tidak dapat dicairkan sebelum pihak penerima hibah dan Kepala Dinas terkait menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  • Penerima hibah wajib mengikuti tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, serta pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai belanja hibah.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 April 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.