| Tentang | PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK BANTUL PERIODE TAHUN 2017 - 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Sekretariat DPRD |
| Nomor Peraturan | 200 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Mei 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Mei 2017 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pengawasan perusahaan,bank perkreditan,periode 2017-2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 200 Tahun 2017 yang mengatur mengenai pengangkatan personalia pada struktur pengawasan lembaga keuangan milik daerah. Tujuan utama dari penetapan ini adalah untuk memastikan kinerja Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Bantul berjalan secara optimal melalui pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan agar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Keputusan ini secara spesifik menetapkan pengangkatan Prof. DR. Nindyo Pramono, SH, MS sebagai Anggota Dewan Pengawas pada PD. BPR Bank Bantul. Penetapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus dalam proses fit and proper test atau penilaian kemampuan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan surat persetujuan yang diterbitkan pada tanggal 10 April 2017.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Mei 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.