Keputusan Bupati Tahun 2017 Nomor 200

Tentang PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK BANTUL PERIODE TAHUN 2017 - 2020
T.E.U Badan/Pengarang Sekretariat DPRD
Nomor Peraturan 200
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Mei 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Mei 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pengawasan perusahaan,bank perkreditan,periode 2017-2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 200 Tahun 2017 yang mengatur mengenai pengangkatan personalia pada struktur pengawasan lembaga keuangan milik daerah. Tujuan utama dari penetapan ini adalah untuk memastikan kinerja Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Bantul berjalan secara optimal melalui pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan agar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara spesifik menetapkan pengangkatan Prof. DR. Nindyo Pramono, SH, MS sebagai Anggota Dewan Pengawas pada PD. BPR Bank Bantul. Penetapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus dalam proses fit and proper test atau penilaian kemampuan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan surat persetujuan yang diterbitkan pada tanggal 10 April 2017.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Masa pengabdian Anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk ditetapkan untuk Periode Tahun 2017 sampai dengan 2020.
  2. Dewan Pengawas memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab sesuai dengan regulasi perbankan serta peraturan daerah yang berlaku.
  3. Hak atas penghasilan bagi Anggota Dewan Pengawas diberikan dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pelaksanaan tugas pengawasan harus tetap mengacu pada prinsip-prinsip good corporate governance dan tidak boleh menyimpang dari aturan teknis yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia maupun OJK.
  • Keputusan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Mei 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.