| Tentang | Peningkatan Produksi Padi Musim Tanam 1987/1988 Melalui Proyek Panduan Supra Insus Gemah Ripah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 8 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 8/B/Inst/Bt/1987 yang diterbitkan untuk mempertahankan serta melestarikan Swasembada Beras di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat instruksi pelaksanaan teknis bagi para aparatur daerah untuk menyukseskan peningkatan produksi padi melalui proyek Supra Insus Gemah Ripah pada musim tanam tahun 1987/1988.
Instruksi ini menetapkan prioritas alokasi luas lahan pada lima kecamatan dengan total target seluas 4.000 Hektar (Ha), dengan rincian sebagai berikut:
Seluruh pelaksanaan tugas harus berpedoman pada buku panduan teknis Proyek Panduan Supra Insus Gemah Ripah daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjamin keseragaman standar operasional.
Ditetapkan pada tanggal: 5 Desember 1987
Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT. Suryapadma Hadiningrat
.