Instruksi Bupati Tahun 1987 Nomor 8

Tentang Peningkatan Produksi Padi Musim Tanam 1987/1988 Melalui Proyek Panduan Supra Insus Gemah Ripah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 8/B/Inst/Bt/1987 yang diterbitkan untuk mempertahankan serta melestarikan Swasembada Beras di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat instruksi pelaksanaan teknis bagi para aparatur daerah untuk menyukseskan peningkatan produksi padi melalui proyek Supra Insus Gemah Ripah pada musim tanam tahun 1987/1988.

Poin-Poin Utama

  • Pelaksanaan peningkatan produksi padi dilakukan melalui Proyek Panduan Supra Insus Gemah Ripah dengan sasaran areal yang telah ditentukan di beberapa kecamatan.
  • Pemberian pembinaan teknis kepada petani atau kelompok tani peserta proyek melalui kegiatan penerangan, penyuluhan, dan kursus keterampilan.
  • Penyaluran sarana produksi pertanian dan penyediaan Kredit Usaha Tani guna mendukung penerapan teknologi pertanian oleh para petani.
  • Koordinasi intensif antara pimpinan instansi tingkat kecamatan dan kepala desa untuk memastikan kelancaran serta keberhasilan proyek di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Instruksi ini menetapkan prioritas alokasi luas lahan pada lima kecamatan dengan total target seluas 4.000 Hektar (Ha), dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kecamatan Bantul: 1.100 Ha
  2. Kecamatan Sedayu: 1.000 Ha
  3. Kecamatan Kasihan: 900 Ha
  4. Kecamatan Pandak: 850 Ha
  5. Kecamatan Pajangan: 150 Ha

Seluruh pelaksanaan tugas harus berpedoman pada buku panduan teknis Proyek Panduan Supra Insus Gemah Ripah daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjamin keseragaman standar operasional.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pelaksana diwajibkan melakukan pengendalian secara berkesinambungan dan dilarang mengabaikan prosedur pelaporan berkala kepada Bupati melalui Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten Bantul.
  • Instruksi ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal Desember 1987.
  • Setiap pejabat yang ditunjuk wajib melaksanakan instruksi ini dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Ditetapkan pada tanggal: 5 Desember 1987

Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT. Suryapadma Hadiningrat

.