Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 65

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 65
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Februari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Februari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 65 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini diterbitkan sebagai landasan hukum untuk mendanai operasional gabungan dalam rangka penegakan protokol kesehatan COVID-19 serta penanganan jenazah di luar fasilitas pelayanan kesehatan (Non-Yankes) di wilayah Kabupaten Bantul selama masa pandemi.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian izin resmi bagi pemerintah daerah untuk mencairkan dana darurat dari pos Belanja Tidak Terduga pada tahun anggaran 2021.
  • Penunjukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul sebagai instansi pelaksana teknis kegiatan di lapangan.
  • Pemanfaatan dana diarahkan untuk mendukung mobilitas operasi gabungan dan penanganan dampak ikutan dari pandemi COVID-19 yang tidak terakomodasi dalam anggaran rutin.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Alokasi total anggaran yang disetujui sebesar Rp248.153.000,00 (dua ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh tiga ribu rupiah).
  2. Prioritas penggunaan dana mencakup pembiayaan Kegiatan Operasional Gabungan Protokol Kesehatan.
  3. Dana juga diperuntukkan bagi Kegiatan Penanganan Jenasah Non-Yankes dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
  4. Pelaksanaan anggaran wajib disertai dengan mekanisme pelaporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada Bupati melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Terdapat kewajiban pelaporan yang ketat, di mana laporan pertanggungjawaban harus disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya secara rutin.
  • Penggunaan dana dibatasi hanya untuk kegiatan yang telah ditentukan dalam diktum keputusan dan tidak diperkenankan untuk dialokasikan di luar tujuan penanganan COVID-19 yang dimaksud.
  • Keputusan ini berlaku seketika sejak tanggal ditetapkan dan segala konsekuensi biaya dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Februari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.