Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 48

Tentang PEMBERIAN STIMULUS PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 48
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Januari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Januari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN STIMULUS PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian stimulus atau insentif finansial bagi petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja petugas pemungut pajak di tingkat Kalurahan dan Pedukuhan di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2021.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian stimulus didasarkan pada jumlah lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang telah dilunasi oleh wajib pajak.
  • Penerima manfaat dari insentif ini adalah petugas pemungut di tingkat Kalurahan dan Pedukuhan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
  • Proses verifikasi dan rekapitulasi data pembayaran dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah berdasarkan pencapaian pembayaran pada saat jatuh tempo.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Besaran stimulus yang diberikan telah ditetapkan secara rinci berdasarkan pembagian peran petugas pemungut sebagai berikut:

  1. Total nilai stimulus adalah sebesar Rp2.750,00 per lembar SPPT yang terbayar.
  2. Petugas pemungut tingkat Kalurahan menerima sebesar Rp550,00 per lembar.
  3. Petugas pemungut tingkat Pedukuhan menerima sebesar Rp2.200,00 per lembar.
  4. Penerbitan keputusan teknis mengenai pemberian stimulus dilakukan secara bertahap pada bulan Agustus, September, dan Oktober 2021 mengikuti jadwal jatuh tempo masing-masing Kapanewon.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Stimulus hanya diberikan untuk SPPT yang terbayar pada saat jatuh tempo; keterlambatan pembayaran oleh wajib pajak akan memengaruhi perhitungan insentif bagi petugas.
  • Seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  • Peraturan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.