Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 48

Tentang PEMBERIAN STIMULUS PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 48
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Januari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Januari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN STIMULUS PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2021 merupakan peraturan yang menetapkan pemberian stimulus atau uang insentif bagi petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kinerja petugas di tingkat Kalurahan dan Pedukuhan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah pada tahun anggaran 2021 melalui pemberian penghargaan atas lembar pajak yang berhasil tertagih.

Poin-Poin Utama

  • Kebijakan ini memberikan imbalan finansial bagi petugas pemungut berdasarkan setiap lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang telah dilunasi oleh wajib pajak.
  • Penerima stimulus mencakup seluruh petugas pemungut di wilayah Kalurahan dan Pedukuhan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
  • Total nilai stimulus yang diberikan adalah sebesar Rp2.750,00 untuk setiap lembar SPPT yang terbayar.
  • Besaran stimulus tersebut dibagi secara proporsional antara petugas di tingkat desa dan tingkat dusun.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Alokasi pembagian dana stimulus dibagi menjadi dua bagian, yaitu sebesar Rp550,00 untuk petugas pemungut tingkat Kalurahan dan sebesar Rp2.200,00 untuk petugas pemungut tingkat Pedukuhan.
  2. Pemberian stimulus hanya dihitung berdasarkan SPPT yang terbayar pada saat atau sebelum jatuh tempo pembayaran PBB P2 masing-masing wilayah.
  3. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bertugas melakukan rekapitulasi pencapaian pembayaran sebagai dasar penerbitan keputusan pemberian stimulus.
  4. Wilayah dibagi menjadi tiga kelompok jatuh tempo: 31 Juli 2021 (keputusan terbit Agustus), 31 Agustus 2021 (keputusan terbit September), dan 30 September 2021 (keputusan terbit Oktober).

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh biaya yang timbul akibat pemberian stimulus ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021. Stimulus tidak akan diproses apabila pembayaran pajak dilakukan setelah melewati batas waktu atau jatuh tempo yang telah ditentukan bagi masing-masing Kapanewon. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.