| Tentang | PEMBERIAN STIMULUS PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 48 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Januari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Januari 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN STIMULUS PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2021 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2021 merupakan peraturan yang menetapkan pemberian stimulus atau uang insentif bagi petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kinerja petugas di tingkat Kalurahan dan Pedukuhan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah pada tahun anggaran 2021 melalui pemberian penghargaan atas lembar pajak yang berhasil tertagih.
Seluruh biaya yang timbul akibat pemberian stimulus ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021. Stimulus tidak akan diproses apabila pembayaran pajak dilakukan setelah melewati batas waktu atau jatuh tempo yang telah ditentukan bagi masing-masing Kapanewon. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.