Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 82

Tentang DAFTAR LOKASI PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 82
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR LOKASI PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2021 yang menetapkan daftar lokasi perumahan dan permukiman kumuh di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai instrumen hukum untuk melaksanakan peningkatan kualitas hunian agar menjadi lebih layak huni. Status dokumen ini adalah peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 220 Tahun 2016 guna menyesuaikan dengan standar teknis terbaru dari pemerintah pusat.

Poin-Poin Utama

  • Proses Pendataan: Penetapan lokasi didasarkan pada hasil identifikasi, penilaian, dan verifikasi teknis yang disetujui oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Dasar Perencanaan: Keputusan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Penanganan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
  • Keterlibatan Masyarakat: Proses pendataan dilakukan dengan melibatkan peran aktif masyarakat setempat untuk menjamin transparansi dan akurasi data di lapangan.
  • Dukungan Program Nasional: Peraturan ini merupakan komitmen daerah dalam mendukung Program Nasional Pengentasan Permukiman Kumuh menuju target nasional permukiman tanpa kumuh.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penanganan permukiman kumuh difokuskan pada wilayah dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Total luas lokasi kumuh yang ditetapkan adalah sebesar 330,26 hektar.
  2. Cakupan administratif meliputi 31 Kalurahan yang tersebar di 7 Kapanewon.
  3. Daftar wilayah prioritas mencakup Kapanewon Banguntapan, Bantul, Kasihan, Sewon, Piyungan, Sedayu, dan Pajangan.
  4. Data teknis mencakup koordinat geografis, jumlah penduduk, tingkat kepadatan (jiwa/ha), serta klasifikasi tingkat kekumuhan yang mayoritas berkategori Kumuh Ringan.
  5. Aspek legalitas tanah pada lokasi yang terdaftar dipastikan berstatus Legal untuk memudahkan intervensi pembangunan fisik.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Peralihan Aturan: Sejak keputusan ini ditetapkan, maka aturan lama yaitu Keputusan Bupati Bantul Nomor 220 Tahun 2016 dinyatakan dicabut dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi.
  • Ketentuan Pelaksanaan: Segala bentuk perbaikan infrastruktur di lokasi tersebut wajib berpedoman pada standar teknis Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.