| Tentang | PENUNJUKAN BENDAHARA PENGELUARAN BELANJA OPERASIONAL SEKOLAH SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 715 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENUNJUKAN BENDAHARA PENGELUARAN BELANJA OPERASIONAL SEKOLAH SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021,bos |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 715 Tahun 2020 mengenai penunjukan Bendahara Pengeluaran Belanja Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan administratif baru yang ditetapkan untuk memastikan pelaksanaan anggaran pada Tahun Anggaran 2021 berjalan dengan efektif, efisien, dan memiliki daya guna yang tinggi bagi operasional sekolah negeri.
Keputusan ini secara mendasar mengatur tentang penugasan personil yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana pendidikan dengan rincian sebagai berikut:
Tugas dan tanggung jawab bendahara difokuskan pada pengelolaan keuangan yang akuntabel dengan urutan teknis pelaksanaan sebagai berikut:
Bendahara diwajibkan untuk mengikuti prosedur penatausahaan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 90 Tahun 2014 mengenai tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan wajib diketahui oleh instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.