Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 715

Tentang PENUNJUKAN BENDAHARA PENGELUARAN BELANJA OPERASIONAL SEKOLAH SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 715
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN BENDAHARA PENGELUARAN BELANJA OPERASIONAL SEKOLAH SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021,bos

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 715 Tahun 2020 yang mengatur tentang penunjukan Bendahara Pengeluaran Belanja Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah administratif resmi untuk memastikan pelaksanaan anggaran BOS Tahun Anggaran 2021 mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Penetapan secara kolektif daftar nama personil yang bertugas sebagai bendahara di berbagai unit kerja sekolah negeri di Kabupaten Bantul.
  • Pemberian mandat hukum bagi bendahara untuk mengelola dana operasional pendidikan di tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah.
  • Koordinasi lintas instansi dengan menyampaikan salinan keputusan kepada Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, Inspektorat, hingga Dinas Pendidikan untuk fungsi pengawasan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Bendahara yang ditunjuk memiliki tanggung jawab teknis dengan urutan prioritas tugas sebagai berikut:

  1. Menyiapkan seluruh proses administrasi terkait penatausahaan anggaran BOS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Melakukan pembukuan secara rutin dan sistematis atas setiap transaksi keuangan yang dilakukan sekolah.
  3. Melakukan verifikasi melalui kegiatan meneliti dan mengoreksi sebelum menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan uang BOS.
  4. Melaksanakan tugas-tugas penunjang lainnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan program pendidikan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang perlu diperhatikan:

  • Seluruh biaya yang muncul akibat keputusan ini dibebankan langsung pada anggaran Belanja Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2021.
  • Bendahara wajib tunduk pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 90 Tahun 2014 mengenai tata cara penatausahaan dan laporan pertanggungjawaban.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, sehingga memberikan kepastian hukum sebelum tahun anggaran 2021 dimulai.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.