Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 715

Tentang PENUNJUKAN BENDAHARA PENGELUARAN BELANJA OPERASIONAL SEKOLAH SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 715
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN BENDAHARA PENGELUARAN BELANJA OPERASIONAL SEKOLAH SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021,bos

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 715 Tahun 2020 mengenai penunjukan Bendahara Pengeluaran Belanja Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan administratif baru yang ditetapkan untuk memastikan pelaksanaan anggaran pada Tahun Anggaran 2021 berjalan dengan efektif, efisien, dan memiliki daya guna yang tinggi bagi operasional sekolah negeri.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara mendasar mengatur tentang penugasan personil yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana pendidikan dengan rincian sebagai berikut:

  • Menetapkan personil tertentu sebagai pemegang tanggung jawab keuangan di setiap satuan pendidikan negeri berdasarkan kompetensi dan jabatan yang relevan.
  • Nama-nama bendahara, Nomor Induk Pegawai (NIP), serta unit kerja masing-masing tercantum dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan keputusan ini.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum formal bagi para bendahara untuk mengelola dana operasional sekolah selama periode satu tahun anggaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tugas dan tanggung jawab bendahara difokuskan pada pengelolaan keuangan yang akuntabel dengan urutan teknis pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Menyiapkan seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan penatausahaan anggaran dana BOS sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  2. Melakukan pembukuan atas setiap transaksi keuangan secara rapi dan tertib guna menjaga transparansi penggunaan dana.
  3. Melakukan pemeriksaan (meneliti), melakukan koreksi jika terdapat ketidaksesuaian, serta menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan uang BOS.
  4. Melaksanakan tugas-tugas pendukung lainnya yang diperlukan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan program operasional sekolah.
  5. Segala biaya yang muncul sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Belanja Operasional Sekolah Tahun 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

Bendahara diwajibkan untuk mengikuti prosedur penatausahaan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 90 Tahun 2014 mengenai tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan wajib diketahui oleh instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.