Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 723

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGAWASAN PENYELESAIAN ASET DAERAH DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Inspektorat
Nomor Peraturan 723
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENGAWASAN PENYELESAIAN ASET DAERAH DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 723 Tahun 2020 yang menetapkan pembentukan Tim Pengawasan Penyelesaian Aset Daerah di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2021. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya strategis pemerintah daerah dalam mengawasi, menertibkan, dan menyelesaikan berbagai kendala terkait aset daerah agar tercipta tata kelola barang milik daerah yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk memiliki tanggung jawab utama dalam menangani aspek teknis dan legalitas aset daerah, yang meliputi:

  • Melakukan sinkronisasi langkah untuk penertiban dan pengamanan aset, termasuk percepatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat.
  • Memberikan pendampingan dalam penyelesaian masalah aset dan sengketa dengan pihak ketiga.
  • Menangani penyelesaian piutang pajak daerah yang macet atau mengalami kendala dalam proses penagihannya.
  • Optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah sebagai acuan nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
  • Pengembangan sistem host to host untuk integrasi data Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan operasionalnya, tim ini mengikuti ketentuan teknis dan prioritas kerja sebagai berikut:

  1. Tim wajib melaporkan progres pelaksanaan tugas secara berkala kepada Bupati Bantul minimal 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan.
  2. Dukungan administratif dan teknis dilaksanakan oleh Sekretariat yang berkedudukan di Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul.
  3. Besaran honorarium diberikan per triwulan, di antaranya: Pembina dan Wakil Pembina sebesar Rp1.500.000,00; Pengarah sebesar Rp1.200.000,00; dan unsur Anggota tertentu sebesar Rp750.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh biaya operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Personalia tim melibatkan berbagai unsur pimpinan daerah, kepolisian, kejaksaan, hingga kantor pertanahan untuk menjamin aspek legalitas dan keamanan aset negara dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.