| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENGAWASAN PENYELESAIAN ASET DAERAH DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Inspektorat |
| Nomor Peraturan | 723 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENGAWASAN PENYELESAIAN ASET DAERAH DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 723 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pengawasan Penyelesaian Aset Daerah di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2021. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya strategis pemerintah daerah untuk mengatasi berbagai kendala administratif dan hukum terkait barang milik daerah, serta memastikan pengamanan aset dilakukan secara sistematis dan terpadu.
Tim yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki mandat untuk melaksanakan tugas-tugas teknis dalam pengelolaan aset, antara lain:
Pelaksanaan tugas tim ini didukung oleh struktur sekretariat dan pembagian alokasi honorarium dengan ketentuan sebagai berikut:
Seluruh biaya yang timbul sebagai konsekuensi dari pembentukan tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini bersifat khusus untuk masa kerja tahun 2021 dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. Tidak diperkenankan melakukan penggunaan anggaran di luar ketentuan budgetary yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.