Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 723

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGAWASAN PENYELESAIAN ASET DAERAH DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Inspektorat
Nomor Peraturan 723
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENGAWASAN PENYELESAIAN ASET DAERAH DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 723 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pengawasan Penyelesaian Aset Daerah di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2021. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya strategis pemerintah daerah untuk mengatasi berbagai kendala administratif dan hukum terkait barang milik daerah, serta memastikan pengamanan aset dilakukan secara sistematis dan terpadu.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki mandat untuk melaksanakan tugas-tugas teknis dalam pengelolaan aset, antara lain:

  • Melakukan langkah sinergis dalam penertiban dan pengamanan fisik maupun administratif aset Pemerintah Daerah.
  • Mengupayakan sertifikasi tanah milik daerah yang saat ini belum memiliki dokumen kepemilikan resmi.
  • Menyelesaikan permasalahan piutang pajak daerah yang mengalami kendala dalam proses penagihannya.
  • Menangani sengketa aset antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga melalui jalur pendampingan dan penyelesaian hukum.
  • Mengintegrasikan data perpajakan melalui sistem host to host untuk pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim ini didukung oleh struktur sekretariat dan pembagian alokasi honorarium dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) diprioritaskan sebagai dasar penetapan nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
  2. Pembentukan Sekretariat Tim yang berlokasi di Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul untuk menyokong kebutuhan administrasi dan teknis lapangan.
  3. Tim diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan tugas kepada Bupati sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan.
  4. Alokasi honorarium per triwulan ditetapkan berdasarkan peran dalam tim, yaitu:
    1. Pembina dan Wakil Pembina menerima Rp1.500.000,00.
    2. Pengarah menerima Rp1.200.000,00.
    3. Anggota dari unsur instansi vertikal tertentu menerima Rp750.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh biaya yang timbul sebagai konsekuensi dari pembentukan tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini bersifat khusus untuk masa kerja tahun 2021 dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. Tidak diperkenankan melakukan penggunaan anggaran di luar ketentuan budgetary yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.