| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENGAWASAN PENYELESAIAN ASET DAERAH DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Inspektorat |
| Nomor Peraturan | 723 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENGAWASAN PENYELESAIAN ASET DAERAH DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 723 Tahun 2020 yang menetapkan pembentukan Tim Pengawasan Penyelesaian Aset Daerah di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2021. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya strategis pemerintah daerah dalam mengawasi, menertibkan, dan menyelesaikan berbagai kendala terkait aset daerah agar tercipta tata kelola barang milik daerah yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tim yang dibentuk memiliki tanggung jawab utama dalam menangani aspek teknis dan legalitas aset daerah, yang meliputi:
Dalam menjalankan operasionalnya, tim ini mengikuti ketentuan teknis dan prioritas kerja sebagai berikut:
Seluruh biaya operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Personalia tim melibatkan berbagai unsur pimpinan daerah, kepolisian, kejaksaan, hingga kantor pertanahan untuk menjamin aspek legalitas dan keamanan aset negara dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.