Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 54

Tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SINKRONISASI DATA KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Nomor Peraturan 54
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Februari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Februari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SINKRONISASI DATA KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2021 mengenai pembentukan Tim Pelaksana Sinkronisasi Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2021. Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan mewujudkan pengelolaan serta penyajian data kependudukan yang bersifat dinamis dan mutakhir melalui sinkronisasi data antarinstansi dalam urusan administrasi kependudukan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembentukan struktur tim yang terdiri dari Tim Pembina dan Tim Pelaksana dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders). Unsur-unsur yang terlibat meliputi pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kantor Urusan Agama (KUA), hingga Pengadilan Agama. Fokus utama tim ini adalah memastikan data peristiwa penting penduduk terdata secara akurat dan terintegrasi antarlembaga.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan tugas teknis tim disusun berdasarkan urutan prioritas berikut:

  1. Melaksanakan koordinasi antarinstansi dalam urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil secara berkala.
  2. Mendapatkan data hasil pencatatan peristiwa nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi warga beragama Islam dari Kantor Urusan Agama.
  3. Melakukan proses sinkronisasi terhadap data kelahiran, perkawinan, perceraian, talak, dan rujuk untuk meminimalisir anomali data.
  4. Mengintegrasikan seluruh data hasil pelayanan tersebut ke dalam database kependudukan Kabupaten Bantul.

Mengenai pendanaan, segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Tim Pelaksana wajib mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan tugasnya secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini memiliki ketentuan berdaya laku surut, di mana peraturan mulai berlaku secara legal sejak tanggal 2 Januari 2021 meskipun dokumen fisik ditetapkan di kemudian hari.
  • Susunan personalia tim mencakup jabatan struktural mulai dari Bupati sebagai Pembina hingga kepala seksi teknis di Disdukcapil sebagai anggota pelaksana.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Februari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.