| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SINKRONISASI DATA KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
| Nomor Peraturan | 54 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Februari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Februari 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SINKRONISASI DATA KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2021 mengenai pembentukan Tim Pelaksana Sinkronisasi Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2021. Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan mewujudkan pengelolaan serta penyajian data kependudukan yang bersifat dinamis dan mutakhir melalui sinkronisasi data antarinstansi dalam urusan administrasi kependudukan.
Keputusan ini mengatur pembentukan struktur tim yang terdiri dari Tim Pembina dan Tim Pelaksana dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders). Unsur-unsur yang terlibat meliputi pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kantor Urusan Agama (KUA), hingga Pengadilan Agama. Fokus utama tim ini adalah memastikan data peristiwa penting penduduk terdata secara akurat dan terintegrasi antarlembaga.
Langkah-langkah pelaksanaan dan tugas teknis tim disusun berdasarkan urutan prioritas berikut:
Mengenai pendanaan, segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Februari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.