Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 159

Tentang PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul
Nomor Peraturan 159
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 April 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 April 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 159 Tahun 2021 yang menetapkan pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal pemerintah daerah untuk mendukung pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia melalui koordinasi lintas sektor yang lebih terstruktur dan terintegrasi.

Poin-Poin Utama

Gugus tugas ini memiliki mandat untuk menjalankan fungsi koordinatif dan eksekutif dalam menangani isu perdagangan orang. Poin-poin utama tugasnya meliputi:

  • Mengkoordinasikan seluruh upaya pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang di tingkat kabupaten.
  • Melaksanakan kegiatan advokasi, sosialisasi, serta pelatihan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan aparatur.
  • Menjalin kerja sama baik di tingkat regional maupun nasional untuk memperluas jangkauan penanganan kasus.
  • Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan rutin mengenai perkembangan penanganan kasus perdagangan orang di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama gugus tugas ini adalah perlindungan korban secara menyeluruh dan dukungan terhadap proses hukum. Ketentuan teknis dan urutan prioritas pelaksanaannya adalah sebagai berikut:

  1. Perlindungan Korban: Meliputi proses rehabilitasi medis dan psikososial, pemulangan korban ke daerah asal, hingga proses penjemputan.
  2. Reintegrasi Sosial: Membantu korban agar dapat kembali beradaptasi dengan lingkungan sosialnya secara layak.
  3. Penegakan Hukum: Memberikan dukungan teknis dan bantuan dalam perkembangan pelaksanaan penegakan hukum bagi para pelaku.
  4. Pendanaan: Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai tanggung jawab dan struktur keanggotaan dalam peraturan ini:

  • Gugus Tugas wajib memberikan laporan berkala dan bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Susunan keanggotaan bersifat ex-officio yang melibatkan unsur birokrasi, aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan), hingga organisasi masyarakat sipil dan konsultan psikologi.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal April 2021.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 April 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.