| Tentang | PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul |
| Nomor Peraturan | 159 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 April 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 April 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 159 Tahun 2021 yang menetapkan pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal pemerintah daerah untuk mendukung pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia melalui koordinasi lintas sektor yang lebih terstruktur dan terintegrasi.
Gugus tugas ini memiliki mandat untuk menjalankan fungsi koordinatif dan eksekutif dalam menangani isu perdagangan orang. Poin-poin utama tugasnya meliputi:
Fokus utama gugus tugas ini adalah perlindungan korban secara menyeluruh dan dukungan terhadap proses hukum. Ketentuan teknis dan urutan prioritas pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai tanggung jawab dan struktur keanggotaan dalam peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 April 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.