| Tentang | PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PEMANFAATAN KOMPENSASI DAMPAK NEGATIF PEMROSESAN AKHIR SAMPAH DI TEMPAT PEMROSESAN AKHIR/TEMPAT PENGOLAHAN SAMPAH TERPADU REGIONAL PIYUNGAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 113 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Maret 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 Maret 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PEMANFAATAN KOMPENSASI DAMPAK NEGATIF PEMROSESAN AKHIR SAMPAH DI TEMPAT PEMROSESAN AKHIR/TEMPAT PENGOLAHAN SAMPAH TERPADU REGIONAL PIYUNGAN |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 113 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan Tim Koordinasi Pemanfaatan Kompensasi Dampak Negatif atas pemrosesan akhir sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional Piyungan. Keputusan ini merupakan aturan baru yang bersifat operasional untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dari Peraturan Bupati Nomor 157 Tahun 2020, dengan tujuan agar pengelolaan dana kompensasi bagi masyarakat terdampak dapat dilakukan secara terpadu dan tepat sasaran.
Keputusan ini menetapkan pembentukan tim khusus yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola aspek sosial dan lingkungan di sekitar area pembuangan sampah. Poin-poin utama tugas tim tersebut adalah:
Pelaksanaan koordinasi ini memprioritaskan keterlibatan lintas sektor dan akuntabilitas anggaran. Ketentuan teknis yang diatur meliputi:
Terdapat beberapa aturan khusus dan kewajiban yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Maret 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.