Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 113

Tentang PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PEMANFAATAN KOMPENSASI DAMPAK NEGATIF PEMROSESAN AKHIR SAMPAH DI TEMPAT PEMROSESAN AKHIR/TEMPAT PENGOLAHAN SAMPAH TERPADU REGIONAL PIYUNGAN
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 113
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Maret 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Maret 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PEMANFAATAN KOMPENSASI DAMPAK NEGATIF PEMROSESAN AKHIR SAMPAH DI TEMPAT PEMROSESAN AKHIR/TEMPAT PENGOLAHAN SAMPAH TERPADU REGIONAL PIYUNGAN

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 113 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan Tim Koordinasi Pemanfaatan Kompensasi Dampak Negatif atas pemrosesan akhir sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional Piyungan. Keputusan ini merupakan aturan baru yang bersifat operasional untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dari Peraturan Bupati Nomor 157 Tahun 2020, dengan tujuan agar pengelolaan dana kompensasi bagi masyarakat terdampak dapat dilakukan secara terpadu dan tepat sasaran.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan tim khusus yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola aspek sosial dan lingkungan di sekitar area pembuangan sampah. Poin-poin utama tugas tim tersebut adalah:

  1. Menyelenggarakan musyawarah perencanaan pemanfaatan kompensasi dampak negatif bersama pihak terkait.
  2. Menyusun rencana pemanfaatan dan mengoordinasikan pengorganisasian pelaksanaannya di lapangan.
  3. Memberikan pertimbangan teknis kepada Bupati terkait penentuan bentuk serta besaran nilai kompensasi.
  4. Melaksanakan fungsi monitoring, evaluasi, dan penyelesaian persoalan yang muncul selama proses pelaksanaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan koordinasi ini memprioritaskan keterlibatan lintas sektor dan akuntabilitas anggaran. Ketentuan teknis yang diatur meliputi:

  • Struktur Organisasi: Tim dipimpin oleh Sekretaris Daerah sebagai Penanggung Jawab, Kepala Bappeda sebagai Ketua, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebagai Sekretaris.
  • Pelibatan Wilayah: Mengikutsertakan unsur Panewu (Camat), Lurah, hingga Dukuh dari wilayah Sitimulyo dan Bawuran untuk memastikan aspirasi warga lokal terwakili.
  • Fasilitator Lapangan: Melibatkan unsur akademisi untuk memberikan pendampingan teknis dan objektif dalam proses pemanfaatan dana.
  • Sumber Pendanaan: Segala biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan kewajiban yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Tim dilarang bekerja tanpa koordinasi dan wajib menyampaikan laporan perkembangan secara periodik langsung kepada Bupati Bantul.
  • Terdapat kewajiban untuk melakukan konsultasi dalam rangka penyelesaian masalah (dispute resolution) jika terjadi konflik kepentingan dalam pemanfaatan dana.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal Maret 2021, dan menjadi landasan hukum bagi seluruh personil yang tercantum dalam lampiran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Maret 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.