| Tentang | PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 91 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Februari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Februari 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2020 menetapkan pembentukan Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi lintas sektor dalam rangka mendukung target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 serta pemenuhan target global Sustainable Development Goals (SDGs) 2030. Status keputusan ini menggantikan peraturan lama, yakni Keputusan Bupati Nomor 204 Tahun 2013, yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan pembangunan saat ini.
Dokumen ini mengatur struktur organisasi dan mandat kerja bagi para pejabat terkait yang terbagi dalam dua tingkatan utama:
Pelaksanaan program Pokja AMPL difokuskan pada langkah-langkah strategis berikut:
Ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO
.