Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 91

Tentang PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 91
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Februari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Februari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2020 menetapkan pembentukan Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi lintas sektor dalam rangka mendukung target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 serta pemenuhan target global Sustainable Development Goals (SDGs) 2030. Status keputusan ini menggantikan peraturan lama, yakni Keputusan Bupati Nomor 204 Tahun 2013, yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan pembangunan saat ini.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur struktur organisasi dan mandat kerja bagi para pejabat terkait yang terbagi dalam dua tingkatan utama:

  • Tim Pengarah: Dipimpin oleh Sekretaris Daerah, bertanggung jawab merumuskan kebijakan, menetapkan Strategi Sanitasi Kota, dan menetapkan anggota Panitia Kemitraan (PAKEM).
  • Tim Teknis: Bertugas memberikan masukan teknis kepada District Project Management Unit (DPMU), mensinkronkan Rencana Aksi Daerah (RAD-AMPL), serta melakukan advokasi program.
  • Personalia: Melibatkan berbagai instansi mulai dari Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Direktur Perumda Air Minum.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan program Pokja AMPL difokuskan pada langkah-langkah strategis berikut:

  1. Pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) dalam bidang pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan di wilayah Kabupaten Bantul.
  2. Pengembangan sistem pembiayaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantul, APBD DIY, APBN, maupun sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
  3. Penjaminan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana Bantuan Luar Negeri guna mendukung infrastruktur air bersih.
  4. Pembinaan secara berkesinambungan kepada Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (KP-SPAM) melalui asosiasi PAMASKARTA.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dilarang mengacu pada aturan lama, karena Keputusan Bupati Bantul Nomor 204 Tahun 2013 secara resmi telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Pokja AMPL diwajibkan untuk melaporkan perkembangan hasil pelaksanaan tugasnya secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Bupati Bantul.
  • Segala bentuk pendanaan operasional yang timbul akibat pembentukan kelompok kerja ini dibebankan sepenuhnya pada anggaran daerah.

Ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO

.