| Tentang | BESARAN DANA KOMPENSASI DAN RINCIAN PENERIMAAN KOMPENSASI SEBAGAI PENGGANTI TANAH PELUNGGUH BAGI LURAH DAN PAMONG KALURAHAN PADA KALURAHAN TRIMURTI KAPANEWON SRANDAKAN DAN KALURAHAN JAGALAN KAPANEWON BANGUNTAPAN TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 110 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Mei 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Mei 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | BESARAN DANA KOMPENSASI DAN RINCIAN PENERIMAAN KOMPENSASI SEBAGAI PENGGANTI TANAH PELUNGGUH BAGI LURAH DAN PAMONG KALURAHAN PADA KALURAHAN TRIMURTI KAPANEWON SRANDAKAN DAN KALURAHAN JAGALAN KAPANEWON BANGUNTAPAN TAHUN ANGGARAN 2021 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 110 Tahun 2021 merupakan peraturan yang menetapkan besaran Dana Kompensasi sebagai pengganti tanah pelungguh bagi Lurah dan Pamong Kalurahan di wilayah tertentu. Peraturan ini ditetapkan karena Kalurahan Trimurti dan Kalurahan Jagalan merupakan Kalurahan Karangkopek, yaitu desa yang tidak memiliki tanah kas desa yang memadai untuk diberikan sebagai tambahan penghasilan (tanah pelungguh) kepada perangkat desanya. Status peraturan ini adalah penetapan teknis untuk alokasi Tahun Anggaran 2021.
Dokumentasi ini mengatur rincian dana yang diterima oleh aparatur desa sebagai kompensasi finansial. Beberapa poin penting yang diatur meliputi:
Pelaksanaan distribusi dana kompensasi ini mengikuti ketentuan teknis sebagai berikut:
Peraturan ini menegaskan bahwa penggunaan dana harus sesuai dengan rincian dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Dana kompensasi ini berfungsi khusus sebagai tambahan penghasilan pengganti hak kelola tanah, sehingga tidak dapat dialihkan untuk tujuan lain di luar ketentuan keistimewaan yang telah ditetapkan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan memiliki kekuatan hukum mengikat bagi bendahara desa dan penerima terkait.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Maret 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.