Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 110

Tentang BESARAN DANA KOMPENSASI DAN RINCIAN PENERIMAAN KOMPENSASI SEBAGAI PENGGANTI TANAH PELUNGGUH BAGI LURAH DAN PAMONG KALURAHAN PADA KALURAHAN TRIMURTI KAPANEWON SRANDAKAN DAN KALURAHAN JAGALAN KAPANEWON BANGUNTAPAN TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 110
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Mei 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Mei 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword BESARAN DANA KOMPENSASI DAN RINCIAN PENERIMAAN KOMPENSASI SEBAGAI PENGGANTI TANAH PELUNGGUH BAGI LURAH DAN PAMONG KALURAHAN PADA KALURAHAN TRIMURTI KAPANEWON SRANDAKAN DAN KALURAHAN JAGALAN KAPANEWON BANGUNTAPAN TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 110 Tahun 2021 merupakan peraturan yang menetapkan besaran Dana Kompensasi sebagai pengganti tanah pelungguh bagi Lurah dan Pamong Kalurahan di wilayah tertentu. Peraturan ini ditetapkan karena Kalurahan Trimurti dan Kalurahan Jagalan merupakan Kalurahan Karangkopek, yaitu desa yang tidak memiliki tanah kas desa yang memadai untuk diberikan sebagai tambahan penghasilan (tanah pelungguh) kepada perangkat desanya. Status peraturan ini adalah penetapan teknis untuk alokasi Tahun Anggaran 2021.

Poin-Poin Utama

Dokumentasi ini mengatur rincian dana yang diterima oleh aparatur desa sebagai kompensasi finansial. Beberapa poin penting yang diatur meliputi:

  • Pemberian tunjangan bagi Lurah, Carik, Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi, Dukuh, hingga Staf.
  • Total alokasi dana untuk Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan adalah sebesar Rp500.832.000,00.
  • Total alokasi dana untuk Kalurahan Jagalan, Kapanewon Banguntapan adalah sebesar Rp199.260.000,00.
  • Rincian penerimaan individu per bulan berbeda-beda berdasarkan jabatan yang diemban.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan distribusi dana kompensasi ini mengikuti ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Dana diberikan setiap bulan terhitung sejak bulan Januari 2021.
  2. Mekanisme pembayaran dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing Lurah dan Pamong Kalurahan.
  3. Seluruh biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
  4. Besaran penerimaan per bulan (contoh): Lurah Trimurti menerima Rp1.890.800,00 per bulan, sedangkan Lurah Jagalan menerima Rp2.310.000,00 per bulan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa penggunaan dana harus sesuai dengan rincian dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Dana kompensasi ini berfungsi khusus sebagai tambahan penghasilan pengganti hak kelola tanah, sehingga tidak dapat dialihkan untuk tujuan lain di luar ketentuan keistimewaan yang telah ditetapkan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan memiliki kekuatan hukum mengikat bagi bendahara desa dan penerima terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Maret 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.