| Tentang | PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Inspektorat |
| Nomor Peraturan | 734 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 734 Tahun 2020 menetapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) bagi Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2021. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman resmi guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara transparan, efektif, dan akuntabel melalui perencanaan pengawasan yang berbasis pada tingkat risiko.
Terdapat empat lingkup kegiatan utama yang diatur dalam program kerja ini, antara lain:
Fokus pengawasan diarahkan pada efektivitas birokrasi dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Seluruh pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan pengawasan ini wajib bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021. Kepala Inspektorat memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh hasil pemeriksaan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan daerah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.