Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 734

Tentang PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Inspektorat
Nomor Peraturan 734
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 734 Tahun 2020 menetapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) bagi Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2021. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman resmi guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara transparan, efektif, dan akuntabel melalui perencanaan pengawasan yang berbasis pada tingkat risiko.

Poin-Poin Utama

Terdapat empat lingkup kegiatan utama yang diatur dalam program kerja ini, antara lain:

  • Peningkatan Kapasitas Aparat melalui bimbingan teknis pemeriksaan investigatif, probity advice pada pengadaan barang dan jasa, serta penerapan sistem manajemen risiko.
  • Asistensi dan Pendampingan dalam penyusunan dokumen perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, serta operasionalisasi satgas sapu bersih pungutan liar.
  • Pelaksanaan Review berkala terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), laporan keuangan daerah, laporan kinerja, serta penyerapan anggaran.
  • Monitoring dan Evaluasi yang mencakup tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengawasan Dana Desa, serta Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus pengawasan diarahkan pada efektivitas birokrasi dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pengawasan Umum yang meliputi sektor krusial seperti perencanaan daerah, pajak dan retribusi, hibah, bantuan sosial, perizinan, serta pengawasan terhadap perjalanan dinas.
  2. Pengawasan Teknis yang menitikberatkan pada capaian standar pelayanan minimal dan kepatuhan terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria urusan pemerintah.
  3. Penetapan detail teknis mengenai objek pemeriksaan, jadwal, anggaran teknis, serta pembentukan tim pemeriksa akan diatur lebih lanjut melalui keputusan mandiri dari Kepala Inspektorat Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan pengawasan ini wajib bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021. Kepala Inspektorat memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh hasil pemeriksaan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan daerah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.