| Tentang | PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 61 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Agustus 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 Agustus 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2021 merupakan regulasi yang diterbitkan untuk menjabarkan rincian teknis terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini berfungsi sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2021 guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat dan pihak berwenang.
Dokumen ini menetapkan Laporan Realisasi Anggaran yang mencakup pencapaian target pendapatan, penyerapan belanja, serta hasil pembiayaan daerah selama tahun 2020. Terdapat beberapa komponen dasar yang diatur dalam penjabaran ini, antara lain:
Berdasarkan Pasal 1, pemerintah daerah telah menetapkan angka-angka teknis realisasi anggaran sebagai berikut:
Alokasi belanja tidak langsung didominasi oleh Belanja Pegawai yang mencapai Rp. 799.455.130.819,00, sedangkan pada belanja langsung, porsi terbesar dialokasikan untuk Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 580.328.990.133,45.
Peraturan ini menegaskan bahwa seluruh rincian laporan realisasi anggaran yang lebih mendalam dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II, yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari peraturan ini. Segala bentuk penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku. Peraturan Bupati ini dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan, yakni 4 Agustus 2021.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Agustus 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. Diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis.
.