| Tentang | PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 61 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Agustus 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 Agustus 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut teknis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2021. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang berfungsi memberikan rincian angka atas pelaksanaan anggaran yang telah berjalan pada periode tahun 2020.
Dokumen ini merinci realisasi keuangan daerah yang mencakup tiga pilar utama dalam pengelolaan keuangan daerah, yaitu:
Berdasarkan Pasal 1 dalam peraturan ini, rincian realisasi anggaran tahun 2020 ditetapkan sebagai berikut:
Seluruh rincian teknis mengenai laporan realisasi anggaran ini dijabarkan secara mendalam dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Peraturan ini mewajibkan pengundangan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar setiap orang dapat mengetahuinya secara transparan. Tidak terdapat larangan spesifik dalam dokumen ini, namun terdapat Ketentuan Khusus bahwa ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 harus disajikan secara rinci dalam lampiran yang terintegrasi. Peraturan ini secara resmi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Agustus 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.