Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 61

Tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 61
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Agustus 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Agustus 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut teknis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2021. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang berfungsi memberikan rincian angka atas pelaksanaan anggaran yang telah berjalan pada periode tahun 2020.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci realisasi keuangan daerah yang mencakup tiga pilar utama dalam pengelolaan keuangan daerah, yaitu:

  • Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, serta Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja Daerah: Mencakup klasifikasi Belanja Tak Langsung (seperti belanja pegawai, hibah, dan bantuan sosial) serta Belanja Langsung (seperti belanja barang, jasa, dan modal).
  • Pembiayaan Daerah: Meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan yang menghasilkan pembiayaan netto.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berdasarkan Pasal 1 dalam peraturan ini, rincian realisasi anggaran tahun 2020 ditetapkan sebagai berikut:

  1. Jumlah Pendapatan: Sebesar Rp2.104.840.663.186,42 (Dua triliun seratus empat miliar delapan ratus empat puluh juta enam ratus enam puluh tiga ribu seratus delapan puluh enam rupiah koma empat puluh dua sen).
  2. Jumlah Belanja: Sebesar Rp2.093.719.168.702,17 yang menghasilkan Surplus sebesar Rp11.121.494.484,25.
  3. Pembiayaan Netto: Ditetapkan sebesar Rp227.079.899.281,92.
  4. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA): Tahun Anggaran 2020 tercatat sebesar Rp238.201.393.766,17.

Seluruh rincian teknis mengenai laporan realisasi anggaran ini dijabarkan secara mendalam dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini mewajibkan pengundangan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar setiap orang dapat mengetahuinya secara transparan. Tidak terdapat larangan spesifik dalam dokumen ini, namun terdapat Ketentuan Khusus bahwa ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 harus disajikan secara rinci dalam lampiran yang terintegrasi. Peraturan ini secara resmi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Agustus 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.