Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 61

Tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 61
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Agustus 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Agustus 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2021 merupakan regulasi yang diterbitkan untuk menjabarkan rincian teknis terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini berfungsi sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2021 guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat dan pihak berwenang.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan Laporan Realisasi Anggaran yang mencakup pencapaian target pendapatan, penyerapan belanja, serta hasil pembiayaan daerah selama tahun 2020. Terdapat beberapa komponen dasar yang diatur dalam penjabaran ini, antara lain:

  • Realisasi Pendapatan Daerah yang mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer.
  • Realisasi Belanja Daerah yang diklasifikasikan menjadi belanja tidak langsung dan belanja langsung.
  • Hasil akhir berupa Surplus atau selisih antara pendapatan dan belanja.
  • Pencatatan Pembiayaan Netto dan sisa anggaran akhir tahun.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berdasarkan Pasal 1, pemerintah daerah telah menetapkan angka-angka teknis realisasi anggaran sebagai berikut:

  1. Jumlah Pendapatan Daerah: Rp. 2.104.840.663.186,42
  2. Jumlah Belanja Daerah: Rp. 2.093.719.168.702,17
  3. Surplus (Selisih Pendapatan dan Belanja): Rp. 11.121.494.484,25
  4. Jumlah Pembiayaan Netto: Rp. 227.079.899.281,92
  5. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2020: Rp. 238.201.393.766,17

Alokasi belanja tidak langsung didominasi oleh Belanja Pegawai yang mencapai Rp. 799.455.130.819,00, sedangkan pada belanja langsung, porsi terbesar dialokasikan untuk Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 580.328.990.133,45.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa seluruh rincian laporan realisasi anggaran yang lebih mendalam dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II, yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari peraturan ini. Segala bentuk penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku. Peraturan Bupati ini dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan, yakni 4 Agustus 2021.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Agustus 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. Diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis.

.