Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 333

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 333
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Agustus 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Agustus 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 333 Tahun 2021 yang menetapkan pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan sebagai respon mendesak untuk menanggulangi dampak sosial pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Bantul melalui penyediaan bantuan pangan bagi masyarakat.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mencakup pemberian otoritas kepada instansi terkait untuk menggunakan anggaran darurat daerah. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Legalitas pencairan dana Belanja Tidak Terduga untuk keperluan bantuan sosial masyarakat.
  • Pengadaan bantuan spesifik berupa beras untuk memenuhi kebutuhan pokok warga yang terdampak secara ekonomi.
  • Penunjukan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul sebagai penanggung jawab utama pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas alokasi dan langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Total dana yang diizinkan untuk digunakan adalah sebesar Rp136.150.000,00 (seratus tiga puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Target sasaran bantuan sosial ini diberikan kepada 2.723 (dua ribu tujuh ratus dua puluh tiga) penerima manfaat.
  3. Seluruh pembiayaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  4. Kepala Dinas Sosial wajib melaksanakan kegiatan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam diktum keputusan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai kewajiban pelaporan dan transparansi sebagai berikut:

  • Pelaksana kegiatan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (accountability report) kepada Bupati melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah.
  • Batas waktu penyampaian laporan paling lambat adalah tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya setelah kegiatan dilaksanakan.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.

25 Agustus 2021, Abdul Halim Muslih

.