Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 65

Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI KINERJA PERANGKAT DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 65
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Agustus 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI KINERJA PERANGKAT DAERAH

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 65 Tahun 2021 diterbitkan dengan tujuan utama untuk mewujudkan manajemen pemerintahan daerah yang efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang berfungsi sebagai pedoman teknis dalam menilai kinerja setiap unit kerja di lingkungan pemerintah kabupaten. Dengan berlakunya aturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 106 Tahun 2019 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur bahwa Bupati melaksanakan evaluasi kinerja terhadap seluruh Perangkat Daerah (PD) melalui sebuah Tim Evaluasi Kinerja yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Tim ini terdiri dari berbagai unsur instansi seperti Bappeda, BKAD, Inspektorat Daerah, BKPP, serta beberapa bagian teknis di Sekretariat Daerah. Ruang lingkup evaluasi kinerja mencakup penilaian yang sistematis terhadap aspek-aspek berikut:

  • Evaluasi terhadap dokumen perencanaan kinerja yang berorientasi hasil.
  • Pemanfaatan aplikasi sistem akuntabilitas kinerja.
  • Pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan anggaran.
  • Kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporannya.
  • Pencapaian target kinerja organisasi secara keseluruhan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan evaluasi diprioritaskan untuk dilakukan secara berkala sebanyak 4 (empat) kali dalam setahun dengan pembagian waktu dan bobot penilaian tertentu. Langkah-langkah penilaian teknis diatur sebagai berikut:

  1. Triwulan I: Evaluasi hingga bulan Maret, dilaksanakan mulai tanggal 11 April.
  2. Triwulan II: Evaluasi hingga bulan Juni, dilaksanakan mulai tanggal 11 Juli.
  3. Triwulan III: Evaluasi hingga bulan September, dilaksanakan mulai tanggal 11 Oktober.
  4. Triwulan IV: Evaluasi hingga bulan Desember, dilaksanakan mulai tanggal 11 Januari tahun berikutnya.

Adapun standar pembobotan nilai untuk kategori Dinas atau Badan pada periode Triwulan I sampai III terdiri atas:

  1. Aspek Perencanaan dengan bobot 20%.
  2. Aspek Pelaksanaan dengan bobot 30%.
  3. Aspek Pelaporan dengan bobot 40%.
  4. Aspek Capaian dengan bobot 10%.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat ketentuan khusus mengenai evaluasi secara sederhana yang dapat diberlakukan apabila terjadi kondisi darurat seperti bencana alam, bencana non-alam, atau adanya perubahan regulasi/kebijakan pemerintah yang signifikan. Dalam hal teknis penilaian, terdapat beberapa ketentuan khusus dan pengecualian yaitu:

  • Penilaian terhadap revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tidak diperhitungkan atau dikurangi nilainya jika revisi tersebut merupakan perintah dari peraturan perundang-undangan.
  • Penilaian proses pengadaan barang dan jasa hanya dilakukan pada anggaran murni dan tidak mempertimbangkan anggaran perubahan.
  • Instansi yang menjadi sampel penilaian pemerintah pusat, seperti penilaian SAKIP atau Zona Integritas, dapat diberikan tambahan nilai sebagai bentuk apresiasi.
  • Bupati dapat memberikan penghargaan kepada Perangkat Daerah berdasarkan hasil evaluasi akhir sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Agustus 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.