| Tentang | PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI KINERJA PERANGKAT DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 65 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Agustus 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI KINERJA PERANGKAT DAERAH |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 65 Tahun 2021 diterbitkan dengan tujuan utama untuk mewujudkan manajemen pemerintahan daerah yang efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang berfungsi sebagai pedoman teknis dalam menilai kinerja setiap unit kerja di lingkungan pemerintah kabupaten. Dengan berlakunya aturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 106 Tahun 2019 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dokumen ini mengatur bahwa Bupati melaksanakan evaluasi kinerja terhadap seluruh Perangkat Daerah (PD) melalui sebuah Tim Evaluasi Kinerja yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Tim ini terdiri dari berbagai unsur instansi seperti Bappeda, BKAD, Inspektorat Daerah, BKPP, serta beberapa bagian teknis di Sekretariat Daerah. Ruang lingkup evaluasi kinerja mencakup penilaian yang sistematis terhadap aspek-aspek berikut:
Pelaksanaan evaluasi diprioritaskan untuk dilakukan secara berkala sebanyak 4 (empat) kali dalam setahun dengan pembagian waktu dan bobot penilaian tertentu. Langkah-langkah penilaian teknis diatur sebagai berikut:
Adapun standar pembobotan nilai untuk kategori Dinas atau Badan pada periode Triwulan I sampai III terdiri atas:
Peraturan ini memuat ketentuan khusus mengenai evaluasi secara sederhana yang dapat diberlakukan apabila terjadi kondisi darurat seperti bencana alam, bencana non-alam, atau adanya perubahan regulasi/kebijakan pemerintah yang signifikan. Dalam hal teknis penilaian, terdapat beberapa ketentuan khusus dan pengecualian yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Agustus 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.