Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 426

Tentang PEMBENTUKAN KADER PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TINGKAT KAPANEWON DAN KALURAHAN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul
Nomor Peraturan 426
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 November 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN KADER PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TINGKAT KAPANEWON DAN KALURAHAN

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 426 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Kader Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di tingkat Kapanewon dan Kalurahan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah sebagai langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bantul dalam menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui penguatan peran serta masyarakat di tingkat akar rumput.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur struktur organisasi dan personalia yang bertugas dalam upaya pencegahan kekerasan. Poin-pois teknis yang diatur meliputi:

  • Pembentukan tim yang terdiri dari unsur Pengarah, Pembina, Penanggung Jawab, dan Anggota.
  • Jabatan Pengarah diisi oleh Bupati Bantul, sedangkan Pembina dijabat oleh Ketua dan Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten.
  • Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertindak sebagai Penanggung Jawab operasional.
  • Keanggotaan kader mencakup seluruh Ketua Tim Penggerak PKK di 17 Kapanewon dan 75 Kalurahan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan fungsinya, para kader memiliki prioritas kerja dan langkah pelaksanaan yang tersusun dalam urutan berikut:

  1. Memberikan informasi edukasi terkait upaya pencegahan tindak kekerasan dalam rumah tangga kepada masyarakat luas.
  2. Menerima pengaduan awal dari korban kekerasan untuk kemudian dilakukan pendataan awal terhadap kasus tersebut.
  3. Menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah dalam menyosialisasikan program perlindungan perempuan dan anak hingga ke tingkat paling bawah.
  4. Seluruh pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait akuntabilitas dan masa berlaku peraturan ini:

  • Para kader dalam melaksanakan tugasnya wajib memberikan laporan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini memiliki sifat ex-officio, di mana anggota tim melekat pada jabatan fungsional yang sedang diemban di organisasi PKK masing-masing wilayah.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi landasan hukum operasional bagi kader di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.