| Tentang | PEMBENTUKAN KADER PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TINGKAT KAPANEWON DAN KALURAHAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul |
| Nomor Peraturan | 426 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 November 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN KADER PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TINGKAT KAPANEWON DAN KALURAHAN |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 426 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Kader Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di tingkat Kapanewon dan Kalurahan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah sebagai langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bantul dalam menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui penguatan peran serta masyarakat di tingkat akar rumput.
Keputusan ini mengatur struktur organisasi dan personalia yang bertugas dalam upaya pencegahan kekerasan. Poin-pois teknis yang diatur meliputi:
Dalam menjalankan fungsinya, para kader memiliki prioritas kerja dan langkah pelaksanaan yang tersusun dalam urutan berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait akuntabilitas dan masa berlaku peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.