Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 727

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 475 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 727
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 475 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 727 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Nomor 475 Tahun 2020. Fokus utama dari peraturan ini adalah melakukan penyesuaian atau pemutakhiran susunan keanggotaan dalam Tim Pelaksana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap adanya penataan atau mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar koordinasi transformasi digital di daerah tetap berjalan sesuai dengan struktur organisasi yang terbaru.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini mencakup pembagian tugas dan fungsi personel yang tertuang dalam lampiran keputusan. Struktur organisasi tim tersebut dibagi menjadi tiga tingkatan utama:

  • Unsur Pengarah: Melibatkan pucuk pimpinan daerah termasuk Bupati sebagai Pembina, Wakil Bupati sebagai Wakil Pembina, dan Sekretaris Daerah sebagai Pengarah kebijakan.
  • Koordinator Pelaksana Layanan: Terdiri dari para Kepala Dinas dan Kepala Badan yang bertanggung jawab atas 17 bidang layanan spesifik, mulai dari perencanaan hingga layanan publik sektor.
  • Tim Teknis: Merupakan unsur pelaksana lapangan yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika dengan anggota para Kepala Bidang dan Kepala Seksi terkait teknologi informasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas koordinasi pada berbagai aspek teknis tata kelola pemerintahan digital sebagai berikut:

  1. Integrasi Layanan Perencanaan dan Keuangan: Sinkronisasi data antara Bappeda dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk transparansi anggaran.
  2. Manajemen Sumber Daya Aparatur: Optimalisasi layanan kepegawaian dan kearsipan berbasis digital.
  3. Infrastruktur Teknologi dan Keamanan: Prioritas pada pengembangan e-Government, keamanan informasi, persandian, dan pengembangan aplikasi informatika.
  4. Transparansi Data: Pengelolaan data terbuka dan pengaduan publik yang terintegrasi di bawah naungan Dinas Komunikasi dan Informatika.
  5. Dokumentasi Hukum: Pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) secara elektronik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini bersifat administratif internal yang mengikat seluruh personel yang namanya tercantum dalam lampiran. Ketentuan khusus dalam peraturan ini menyatakan bahwa lampiran baru merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari keputusan induk. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yakni pada penghujung tahun 2020. Salinan keputusan ini juga wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.