| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 475 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 727 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 475 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 727 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan tim pelaksana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian terhadap adanya penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah agar koordinasi dan pelaksanaan tata kelola pemerintahan digital tetap berjalan optimal.
Isi utama dari peraturan ini fokus pada pembaruan struktur organisasi tim pelaksana yang bertugas mengelola teknologi informasi di pemerintahan. Poin-poin pentingnya meliputi:
Pelaksanaan operasional tim dibagi ke dalam tingkatan manajerial dan teknis dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan administratif dan peralihan yang harus diperhatikan dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.