| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 475 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 727 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 475 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 727 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Nomor 475 Tahun 2020. Fokus utama dari peraturan ini adalah melakukan penyesuaian atau pemutakhiran susunan keanggotaan dalam Tim Pelaksana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap adanya penataan atau mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar koordinasi transformasi digital di daerah tetap berjalan sesuai dengan struktur organisasi yang terbaru.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini mencakup pembagian tugas dan fungsi personel yang tertuang dalam lampiran keputusan. Struktur organisasi tim tersebut dibagi menjadi tiga tingkatan utama:
Pemerintah menetapkan prioritas koordinasi pada berbagai aspek teknis tata kelola pemerintahan digital sebagai berikut:
Keputusan ini bersifat administratif internal yang mengikat seluruh personel yang namanya tercantum dalam lampiran. Ketentuan khusus dalam peraturan ini menyatakan bahwa lampiran baru merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari keputusan induk. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yakni pada penghujung tahun 2020. Salinan keputusan ini juga wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.