Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 727

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 475 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 727
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 475 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 727 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan tim pelaksana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian terhadap adanya penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah agar koordinasi dan pelaksanaan tata kelola pemerintahan digital tetap berjalan optimal.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini fokus pada pembaruan struktur organisasi tim pelaksana yang bertugas mengelola teknologi informasi di pemerintahan. Poin-poin pentingnya meliputi:

  • Perubahan daftar personalia dan pejabat yang mengisi posisi dalam tim pelaksana SPBE.
  • Pembaruan Lampiran keputusan yang menjadi acuan utama mengenai siapa saja yang bertanggung jawab dalam setiap lini layanan elektronik.
  • Kepastian hukum bagi pejabat baru yang mengisi posisi struktural untuk menjalankan tugas dalam tim teknis maupun pengarah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan operasional tim dibagi ke dalam tingkatan manajerial dan teknis dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Tingkat Pengarah: Dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati untuk memberikan arahan strategis kebijakan digitalisasi daerah.
  2. Koordinator Pelaksana Layanan: Melibatkan kepala dinas dan badan untuk mengoordinasikan 17 bidang layanan, mulai dari layanan perencanaan, keuangan, hingga pengaduan publik.
  3. Ketua Tim Teknis: Dijabat oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika untuk mengendalikan aspek teknis di lapangan.
  4. Sekretaris Tim Teknis: Dijabat oleh Kepala Bidang Tata Kelola e-Government untuk urusan administrasi dan data statistik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan administratif dan peralihan yang harus diperhatikan dalam keputusan ini:

  • Aturan Peralihan: Keputusan ini secara spesifik merubah lampiran pada Keputusan Bupati Nomor 475 Tahun 2020, sehingga ketentuan lain dalam keputusan lama yang tidak diubah tetap berlaku.
  • Penyampaian Salinan: Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi pengawas seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk menjamin transparansi.
  • Masa Berlaku: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan secara resmi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.