| Tentang | Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit Demam Berdarah Dengue ( DBD/DHP ) Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 6 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 06/B/Inst/Bt/1988 yang diterbitkan sebagai upaya responsif dalam menghadapi ancaman penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD/DHF). Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk mengoordinasikan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan secara dini dan berkesinambungan di wilayah Kabupaten Bantul guna mencegah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) serta menurunkan angka morbiditas akibat virus tersebut.
Instruksi ini ditujukan kepada tiga instansi kunci dengan pembagian tugas teknis sebagai berikut:
Fokus utama dari instruksi ini adalah pelaksanaan gerakan massal PPSN (Pencegahan dan Pemberantasan Sarang Nyamuk) dengan rincian teknis sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan kewajiban pelaporan yang harus dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Agustus 1988 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT Suryapadma Hadiningrat.
.