Instruksi Bupati Tahun 1988 Nomor 6

Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit Demam Berdarah Dengue ( DBD/DHP ) Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 06/B/Inst/Bt/1988 yang diterbitkan sebagai upaya responsif dalam menghadapi ancaman penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD/DHF). Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk mengoordinasikan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan secara dini dan berkesinambungan di wilayah Kabupaten Bantul guna mencegah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) serta menurunkan angka morbiditas akibat virus tersebut.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini ditujukan kepada tiga instansi kunci dengan pembagian tugas teknis sebagai berikut:

  • Dinas Kesehatan diinstruksikan untuk meningkatkan pengamatan penyakit secara rutin, memberikan penyuluhan kepada masyarakat, serta mempermudah akses pelayanan kesehatan bagi penderita DBD di berbagai tingkatan fasilitas medis.
  • Kepala Depdikbud diinstruksikan untuk memerintahkan seluruh Kepala Sekolah dari tingkat STK hingga SMTA guna melaksanakan langkah pencegahan penyakit di lingkungan pendidikan.
  • Para Camat diwajibkan mengoordinasikan gerakan massal di wilayah masing-masing dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari instruksi ini adalah pelaksanaan gerakan massal PPSN (Pencegahan dan Pemberantasan Sarang Nyamuk) dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan pembersihan lingkungan secara rutin yang dilakukan minimal satu kali dalam seminggu.
  2. Sasaran pembersihan meliputi rumah penduduk, lingkungan sekolah, perkantoran, fasilitas kesehatan, serta tempat-tempat umum lainnya.
  3. Tindakan teknis utama berupa pengurasan tandon air bersih seperti bak mandi, bak WC, tempayan, vas bunga, dan tempat minum burung.
  4. Penanganan barang-barang bekas yang berpotensi menampung air seperti ban, kaleng, accu, dan pecahan gelas melalui metode penanaman di dalam tanah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan kewajiban pelaporan yang harus dipatuhi:

  • Seluruh elemen masyarakat termasuk Karang Taruna, Pramuka, PMI, Hansip, dan PKK/Dasa Wisma dilarang mengabaikan kondisi sanitasi lingkungan yang berisiko menjadi tempat berkembang biak nyamuk Aedes aegypti.
  • Camat memiliki kewajiban administratif untuk membuat laporan berkala kepada Bupati Cq. Kepala Dinas Kesehatan mengenai tindakan pencegahan dan penanggulangan yang telah dilakukan.
  • Instruksi ini bersifat segera untuk diindahkan dan mulai berlaku secara resmi sejak tanggal dikeluarkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Agustus 1988 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT Suryapadma Hadiningrat.

.