Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 472

Tentang PEMBERHENTIAN LURAH POTORONO KAPANEWON BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2016-2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 472
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Oktober 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN LURAH POTORONO KAPANEWON BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2016-2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 472 Tahun 2022 yang mengatur mengenai pemberhentian resmi Lurah Potorono di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Keputusan ini ditetapkan bukan sebagai sanksi, melainkan karena telah berakhirnya masa jabatan pejabat yang bersangkutan untuk periode 2016-2022. Peraturan ini bersifat penetapan administratif (beschikking) untuk memberikan kepastian hukum terkait status kepemimpinan di Kalurahan Potorono.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin utama yang tertuang dalam keputusan ini adalah:

  • Pemberhentian dengan hormat Saudara Prawata, S.A.P. dari jabatannya sebagai Lurah Potorono.
  • Pemberhentian didasarkan pada usulan dari Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPkal) Potorono melalui Keputusan Nomor 8 Tahun 2022.
  • Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas jasa serta pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan tugas sebagai unsur pimpinan di tingkat kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis yang diatur sebagai berikut:

  1. Masa jabatan resmi berakhir dan pemberhentian terhitung mulai tanggal 5 November 2022.
  2. Mantan Lurah yang diberhentikan berhak mendapatkan tunjangan purna tugas yang besarannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal efektif pemberhentian, yaitu 5 November 2022, meskipun ditetapkan pada bulan Oktober guna persiapan administratif.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus mengenai tata cara penyampaian informasi dan kewajiban administratif:

  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, Inspektorat Daerah, dan Panewu Banguntapan untuk proses audit atau serah terima jabatan.
  • Segala bentuk hak keuangan berupa tunjangan purna tugas harus diproses sesuai prosedur statutory agar tidak terjadi pelanggaran administrasi keuangan daerah.
  • Keputusan ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal berlakunya masa purna tugas pejabat yang bersangkutan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.