Instruksi Bupati Tahun 2023 Nomor 1

Tentang PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUSE DISEASE 2019 PADA TRANSISI MENUJU ENDEMI DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUSE DISEASE 2019 PADA TRANSISI MENUJU ENDEMI DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Bantul Nomor 1/Instr/2023 diterbitkan sebagai langkah strategis dalam menangani masa transisi dari pandemi menuju kondisi endemi di Kabupaten Bantul. Peraturan ini secara resmi menginstruksikan penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan tetap mengedepankan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui strategi yang proaktif dan persuasif.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam instruksi ini mencakup perubahan mendasar pada pola penanganan kesehatan masyarakat, antara lain:

  • Penghentian resmi status PPKM di seluruh wilayah Kabupaten Bantul terhitung sejak tanggal penetapan instruksi.
  • Mendorong masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama penggunaan masker pada kerumunan, ruang tertutup, serta bagi mereka yang bergejala penyakit pernapasan.
  • Implementasi aplikasi PeduliLindungi masih didorong untuk penggunaan fasilitas publik dan transportasi umum.
  • Penguatan fungsi surveilans melalui testing bagi kontak erat dan individu yang bergejala.
  • Percepatan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan beberapa urutan prioritas dan langkah teknis pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Pemberian perhatian khusus dan perlindungan dari risiko penularan bagi komunitas rentan seperti panti jompo, sekolah berasrama, dan lembaga pemasyarakatan.
  2. Dinas Kesehatan dan UPTD Puskesmas wajib melakukan pembinaan serta pengawasan dengan melakukan assesmen indikator Covid-19 untuk menilai laju penularan.
  3. Tim Anggaran Pemerintah Daerah harus memastikan ketersediaan alokasi dana yang bersumber dari APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Setiap perangkat daerah diwajibkan melaporkan hasil penanganan dan pencegahan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bahan evaluasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal penting terkait aturan peralihan dan larangan yang harus diperhatikan:

  • Instruksi Bupati Bantul Nomor 30/Instr/2022 tentang PPKM Level 1 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Segala regulasi daerah (Perda, Perbup, atau Keputusan Bupati) yang mengatur tentang pemberian sanksi bagi pelanggar PPKM harus segera dievaluasi untuk dilakukan pencabutan.
  • Penerbitan rekomendasi izin keramaian oleh instansi berwenang harus dilakukan secara sangat selektif.
  • Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bantul tetap diaktifkan untuk melakukan monitoring, pengawasan, dan pencermatan terhadap angka penularan di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.

.