| Tentang | PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUSE DISEASE 2019 PADA TRANSISI MENUJU ENDEMI DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUSE DISEASE 2019 PADA TRANSISI MENUJU ENDEMI DI KABUPATEN BANTUL |
Instruksi Bupati Bantul Nomor 1/Instr/2023 diterbitkan sebagai langkah strategis dalam menangani masa transisi dari pandemi menuju kondisi endemi di Kabupaten Bantul. Peraturan ini secara resmi menginstruksikan penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan tetap mengedepankan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui strategi yang proaktif dan persuasif.
Isi teknis yang diatur dalam instruksi ini mencakup perubahan mendasar pada pola penanganan kesehatan masyarakat, antara lain:
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan beberapa urutan prioritas dan langkah teknis pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat beberapa hal penting terkait aturan peralihan dan larangan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.
.