| Tentang | PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUSE DISEASE 2019 PADA TRANSISI MENUJU ENDEMI DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUSE DISEASE 2019 PADA TRANSISI MENUJU ENDEMI DI KABUPATEN BANTUL |
Instruksi Bupati Bantul Nomor 1/Instr/2023 merupakan regulasi yang diterbitkan sebagai tindak lanjut kebijakan nasional dalam rangka transisi dari masa pandemi menuju kondisi endemi. Peraturan ini secara resmi menyatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bantul dihentikan, dengan tetap mengedepankan strategi pengendalian yang proaktif, persuasif, dan terkoordinasi guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Instruksi ini mengamanatkan dilakukannya evaluasi dan pencabutan sanksi dalam berbagai regulasi daerah (Perda/Perbup/Keputusan Bupati) yang sebelumnya mengatur tentang pelanggaran PPKM. Selain itu, dengan ditetapkannya aturan ini, maka Instruksi Bupati Bantul Nomor 30/Instr/2022 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Satuan Tugas Covid-19 tetap diaktifkan untuk menjalankan fungsi monitoring dan pengawasan angka penularan di daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.
.