Instruksi Bupati Tahun 2023 Nomor 1

Tentang PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUSE DISEASE 2019 PADA TRANSISI MENUJU ENDEMI DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUSE DISEASE 2019 PADA TRANSISI MENUJU ENDEMI DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Bantul Nomor 1/Instr/2023 merupakan regulasi yang diterbitkan sebagai tindak lanjut kebijakan nasional dalam rangka transisi dari masa pandemi menuju kondisi endemi. Peraturan ini secara resmi menyatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bantul dihentikan, dengan tetap mengedepankan strategi pengendalian yang proaktif, persuasif, dan terkoordinasi guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Poin-Poin Utama

  • Penghentian kebijakan PPKM di seluruh wilayah Kabupaten Bantul terhitung sejak instruksi ini dikeluarkan.
  • Mendorong kesadaran masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker pada kerumunan, ruang tertutup, transportasi publik, serta bagi individu yang bergejala penyakit pernafasan.
  • Optimalisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai instrumen pengawasan di fasilitas publik dan transportasi umum.
  • Penyediaan layanan surveilans dan pemeriksaan (testing) bagi warga yang memiliki gejala atau merupakan kontak erat kasus terkonfirmasi.
  • Percepatan program vaksinasi baik dosis primer maupun dosis lanjutan (booster) yang dilakukan secara mandiri atau terpusat di berbagai lokasi publik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pemanfaatan media cetak dan media sosial untuk penguatan komunikasi publik serta edukasi dengan melibatkan tokoh masyarakat dan agama.
  2. Pengalokasian anggaran yang bersumber dari APBD untuk memastikan keberlanjutan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian sesuai ketentuan hukum.
  3. Pelaksanaan assesmen indikator Covid-19 oleh Dinas Kesehatan dan Puskesmas untuk menilai laju penularan dan kapasitas respon di wilayah kerja masing-masing.
  4. Pemberian rekomendasi izin kerumunan oleh Perangkat Daerah terkait secara selektif dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan sebagai dasar penerbitan izin kepolisian.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini mengamanatkan dilakukannya evaluasi dan pencabutan sanksi dalam berbagai regulasi daerah (Perda/Perbup/Keputusan Bupati) yang sebelumnya mengatur tentang pelanggaran PPKM. Selain itu, dengan ditetapkannya aturan ini, maka Instruksi Bupati Bantul Nomor 30/Instr/2022 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Satuan Tugas Covid-19 tetap diaktifkan untuk menjalankan fungsi monitoring dan pengawasan angka penularan di daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.

.