| Tentang | Pencatuman Nomor Kode Pos Pada Alamat Surat, Alamat Papan Nama Instansi Dan Lain-Lain Yang Berhubungan Dengan Penulisan Alamat Surat |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 10 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 10/B/Inst/Bt/1988 yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan jasa pos secara nasional. Instruksi ini mewajibkan seluruh instansi di wilayah Bantul untuk mendukung kelancaran pengiriman surat dan paket dengan menerapkan sistem kode pos pada setiap korespondensi resmi.
Instruksi ini mengatur perubahan teknis dalam penulisan identitas instansi yang meliputi:
Langkah-langkah pelaksanaan teknis yang diprioritaskan dalam instruksi ini adalah:
Meskipun tidak mencantumkan larangan berupa sanksi pidana, instruksi ini menekankan bahwa pengabaian terhadap pencantuman kode pos dianggap dapat menghambat proses pelayanan publik di bidang logistik dan informasi. Peraturan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan dan wajib ditaati oleh semua pihak yang menjadi sasaran instruksi ini.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Desember 1988 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT. Suryapadma Hadiningrat.
.