Instruksi Bupati Tahun 1988 Nomor 10

Tentang Pencatuman Nomor Kode Pos Pada Alamat Surat, Alamat Papan Nama Instansi Dan Lain-Lain Yang Berhubungan Dengan Penulisan Alamat Surat
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 10/B/Inst/Bt/1988 yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan jasa pos secara nasional. Instruksi ini mewajibkan seluruh instansi di wilayah Bantul untuk mendukung kelancaran pengiriman surat dan paket dengan menerapkan sistem kode pos pada setiap korespondensi resmi.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini mengatur perubahan teknis dalam penulisan identitas instansi yang meliputi:

  • Pencantuman nomor kode pos pada alamat surat dan kop surat resmi instansi.
  • Kewajiban menambahkan kode pos pada papan nama dinas, instansi, satuan kerja, serta badan pemerintah maupun swasta.
  • Penerapan standar ini merujuk pada Sistim Kode Pos Indonesia yang telah ditetapkan secara nasional untuk mempercepat proses penyortiran dan pengantaran surat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan teknis yang diprioritaskan dalam instruksi ini adalah:

  1. Setiap instansi harus memastikan pencantuman kode pos dilakukan sesuai dengan jenjang organisasi masing-masing.
  2. Pimpinan instansi diwajibkan melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Pos dan Giro setempat guna memperoleh data dan informasi akurat mengenai kode pos yang berlaku di wilayahnya.
  3. Instruksi ini memiliki sifat mandatori dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pimpinan satuan kerja di Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak mencantumkan larangan berupa sanksi pidana, instruksi ini menekankan bahwa pengabaian terhadap pencantuman kode pos dianggap dapat menghambat proses pelayanan publik di bidang logistik dan informasi. Peraturan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan dan wajib ditaati oleh semua pihak yang menjadi sasaran instruksi ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Desember 1988 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT. Suryapadma Hadiningrat.

.