Keputusan Sekda Tahun 2023 Nomor 40

Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul selaku Pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bantul Nomor 139/Kept/Sekda/2022 tentang Penetapan Penelaahan Produk Katalog Elektronik Etalase Produk Peralatan Perkantoran Kabup
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Nomor Peraturan 40
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Mei 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Mei 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Kedua Atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul selaku Pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bantul Nomor 139/Kept/Sekda/2022 tentang Penetapan Penelaahan Produk Katalog Elektronik Etalase Produk Peralatan Perkantoran Kabup

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 40/Kept/Sekda/2023 yang menetapkan perubahan kedua atas keputusan sebelumnya mengenai penelaahan produk katalog elektronik untuk etalase peralatan perkantoran. Peraturan ini diterbitkan untuk melakukan penambahan kategori barang/jasa agar penyediaan sarana pendukung operasional pemerintah daerah dapat dilakukan secara lebih memadai, cepat, efisien, dan berbasis pada potensi lokal melalui sistem e-purchasing.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur perubahan pada lampiran teknis yang menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam mendaftarkan produknya. Beberapa kategori produk yang diatur meliputi:

  • Pemadam Kebakaran yang terbagi dalam sub-kategori mandiri dan terpadu.
  • Furniture yang mencakup meja, kursi, lemari atau rak, serta furnitur lainnya.
  • Peralatan Kebersihan yang terdiri dari alat kebersihan, bahan pembersih, dan peralatan pendukung.
  • Perkakas dan Mesin yang mencakup berbagai jenis perkakas serta mesin perkantoran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan kriteria teknis bagi penyedia barang/jasa sebagai berikut:

  1. Penyedia harus merupakan distributor, agen, atau pedagang eceran (retailer) yang memiliki izin usaha sesuai dengan kode KBLI yang relevan.
  2. Pelaku usaha wajib memiliki NPWP dengan status valid berdasarkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
  3. Struktur harga yang ditawarkan minimal harus mencakup biaya peralatan, overhead, keuntungan, dan pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Produk diprioritaskan memiliki nilai TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yang akan terisi otomatis jika nomor sertifikat diinput.
  5. Informasi stok produk harus ditampilkan dan sistem mewajibkan adanya proses negosiasi harga antara pembeli dan penyedia.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan katalog elektronik ini:

  • Pelaku usaha dilarang sedang dalam sanksi daftar hitam (blacklist) saat melakukan pendaftaran.
  • Komponen biaya yang ditawarkan tidak memerlukan tambahan ongkos kirim secara terpisah karena harus sudah termasuk dalam harga satuan yang diunggah.
  • Pembeli dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan dapat melakukan negosiasi atau kompetisi mini terhadap harga yang tayang di katalog.
  • Pendaftaran produk tidak dibatasi oleh kurun waktu tertentu (batch), kecuali ditentukan lain melalui pengumuman resmi di website terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Mei 2023 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.