| Tentang | Perubahan Kedua Atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul selaku Pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bantul Nomor 139/Kept/Sekda/2022 tentang Penetapan Penelaahan Produk Katalog Elektronik Etalase Produk Peralatan Perkantoran Kabup |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Pengadaan Barang dan Jasa |
| Nomor Peraturan | 40 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Mei 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 Mei 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Kedua Atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul selaku Pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bantul Nomor 139/Kept/Sekda/2022 tentang Penetapan Penelaahan Produk Katalog Elektronik Etalase Produk Peralatan Perkantoran Kabup |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 40/Kept/Sekda/2023 yang menetapkan perubahan kedua atas keputusan sebelumnya mengenai penelaahan produk katalog elektronik untuk etalase peralatan perkantoran. Peraturan ini diterbitkan untuk melakukan penambahan kategori barang/jasa agar penyediaan sarana pendukung operasional pemerintah daerah dapat dilakukan secara lebih memadai, cepat, efisien, dan berbasis pada potensi lokal melalui sistem e-purchasing.
Keputusan ini mengatur perubahan pada lampiran teknis yang menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam mendaftarkan produknya. Beberapa kategori produk yang diatur meliputi:
Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan kriteria teknis bagi penyedia barang/jasa sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan katalog elektronik ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Mei 2023 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.