Keputusan Sekda Tahun 2023 Nomor 83

Tentang Penetapan Penelaahan Produk Katalog Elektronik Etalase Produk Pekerjaan Penataan Kawasan Kumuh
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Nomor Peraturan 83
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 November 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 November 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penetapan Penelaahan Produk Katalog Elektronik Etalase Produk Pekerjaan Penataan Kawasan Kumuh

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 83/Kept/Sekda/2023 tentang Penetapan Penelaahan Produk Katalog Elektronik Etalase Pekerjaan Penataan Kawasan Kumuh. Peraturan ini ditetapkan sebagai landasan hukum baru untuk mengatur proses pencantuman barang dan jasa pada e-catalogue lokal dalam rangka percepatan penanganan kawasan kumuh guna memperbaiki kualitas hidup dan kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin teknis mendasar yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:

  • Pengelola katalog elektronik lokal dilaksanakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
  • Proses pencantuman produk mengacu pada tahapan inisiasi, penelaahan produk, pembuatan etalase, hingga pendaftaran dan penayangan penyedia.
  • Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha yang sesuai, khususnya KBLI No. 42101 untuk Konstruksi Bangunan Sipil Jalan.
  • Penyedia harus memiliki status valid pada Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan tidak sedang dalam sanksi daftar hitam.
  • Struktur harga yang ditawarkan harus transparan, mencakup biaya produksi, overhead, keuntungan, serta pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pengadaan ini difokuskan pada pemenuhan standar hunian dan infrastruktur dengan rincian prioritas sebagai berikut:

  1. Pemenuhan kebutuhan sarana air bersih, sanitasi, rumah sehat, dan kelengkapan prasarana jalan lingkungan.
  2. Pencantuman atribut produk secara detail yang mencakup nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan).
  3. Penerapan aspek K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan dokumen RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi) dalam setiap profil produk.
  4. Mekanisme transaksi memungkinkan dilakukan negosiasi harga atau mini kompetisi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan oleh para pihak:

  • Larangan Ongkos Kirim: Dalam etalase pekerjaan ini, penyedia tidak diperbolehkan memungut atau mencantumkan komponen biaya tambahan untuk ongkos kirim.
  • Duplikasi Produk: Sistem memperbolehkan dilakukannya duplikasi pembelian produk yang sama dalam satu surat pesanan.
  • Pendaftaran Terbuka: Proses pendaftaran tidak dibatasi oleh kurun waktu tertentu (batch), sehingga pelaku usaha dapat mendaftar kapan saja selama kategori tersedia.
  • Perubahan Informasi: Penambahan atau perubahan produk oleh pelaku usaha harus tetap mengacu pada syarat dan ketentuan penelaahan yang telah ditetapkan dalam keputusan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 November 2023 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.