Keputusan Sekda Tahun 2023 Nomor 83

Tentang Penetapan Penelaahan Produk Katalog Elektronik Etalase Produk Pekerjaan Penataan Kawasan Kumuh
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Nomor Peraturan 83
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 November 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 November 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penetapan Penelaahan Produk Katalog Elektronik Etalase Produk Pekerjaan Penataan Kawasan Kumuh

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 83/Kept/Sekda/2023 yang menetapkan hasil penelaahan produk untuk etalase Pekerjaan Penataan Kawasan Kumuh pada katalog elektronik lokal. Tujuan utama peraturan ini adalah menyediakan acuan resmi bagi pelaku usaha dalam proses pengumuman, pendaftaran, dan pencantuman produk guna mendukung program perbaikan kualitas hunian, sanitasi, dan infrastruktur untuk mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur kerangka kerja teknis bagi penyedia jasa konstruksi dengan poin-poin utama sebagai berikut:

  • Pembentukan etalase produk khusus bernama Penataan Kawasan Kumuh yang dikelola oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
  • Syarat kualifikasi pelaku usaha mewajibkan kepemilikan izin usaha dengan kode KBLI No. 42101 (Konstruksi Bangunan Sipil Jalan) dan kepatuhan administrasi pajak melalui konfirmasi status wajib pajak (KSWP).
  • Penyedia harus menyampaikan struktur pembentuk harga yang transparan, mencakup biaya produksi, overhead, keuntungan, dan kewajiban pajak.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pengadaan melalui e-catalogue ini mengikuti ketentuan urutan dan prioritas berikut:

  1. Penyedia wajib mengisi 33 atribut produk secara lengkap pada aplikasi, mulai dari TKDN, NIB, Sertifikat Badan Usaha (SBU), hingga dokumen Manajemen K3.
  2. Prioritas pekerjaan mencakup perbaikan standar rumah sehat, penyediaan air bersih, sistem sanitasi, serta pembangunan jalan dan ruang terbuka di kawasan kumuh.
  3. Proses pencantuman produk dilakukan melalui tahapan inisiasi, penelaahan teknis, pembuatan etalase, pendaftaran penyedia, hingga penayangan produk.
  4. Harga yang ditayangkan bersifat kompetitif dan dapat dilakukan negosiasi harga atau mini kompetisi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan aturan spesifik yang wajib diperhatikan oleh pemangku kepentingan:

  • Pelaku usaha yang sedang berada dalam sanksi daftar hitam dilarang keras untuk berpartisipasi dalam pendaftaran produk.
  • Etalase ini ditetapkan tidak memerlukan ongkos kirim karena komponen biaya sudah harus masuk dalam harga satuan pekerjaan.
  • Pendaftaran produk tidak dibatasi oleh periode waktu tertentu (batch), sehingga pelaku usaha dapat mendaftar kapan saja selama kategori tersedia.
  • Duplikasi pembelian produk diperbolehkan untuk item yang sama dalam satu surat pesanan yang seragam.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 November 2023 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, AGUS BUDIRAHARJA.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.