Keputusan Sekda Tahun 2023 Nomor 83

Tentang Penetapan Penelaahan Produk Katalog Elektronik Etalase Produk Pekerjaan Penataan Kawasan Kumuh
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Nomor Peraturan 83
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 November 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 November 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penetapan Penelaahan Produk Katalog Elektronik Etalase Produk Pekerjaan Penataan Kawasan Kumuh

Ringkasan Umum

Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 83/Kept/Sekda/2023 menetapkan prosedur Penelaahan Produk Katalog Elektronik khusus untuk etalase Pekerjaan Penataan Kawasan Kumuh. Peraturan ini diterbitkan sebagai referensi teknis dalam proses pengumuman, pendaftaran, dan pencantuman produk bagi pelaku usaha guna mendukung percepatan perbaikan kualitas permukiman dan kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul melalui sistem pengadaan secara elektronik atau e-purchasing.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur kriteria fundamental bagi penyedia jasa konstruksi yang ingin berpartisipasi dalam proyek penataan kawasan. Poin-poin utama yang diatur meliputi:

  • Klasifikasi usaha yang diwajibkan adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Nomor 42101 yang mencakup Konstruksi Bangunan Sipil Jalan.
  • Pelaku usaha harus memenuhi kewajiban fiskal berupa kepemilikan NPWP dan status valid pada Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
  • Penyedia wajib menyampaikan struktur pembentuk harga yang transparan, mencakup biaya produksi, overhead, keuntungan, serta pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Kesesuaian produk yang ditawarkan dengan standar teknis rumah sehat, sanitasi, dan penyediaan air bersih di kawasan permukiman.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pengisian atribut produk dalam katalog elektronik dilakukan dengan memperhatikan urutan dan prioritas berikut:

  1. Tahapan Pendaftaran: Dimulai dari pengumuman pendaftaran, proses pendaftaran oleh pelaku usaha, hingga pengisian data produk secara digital.
  2. Atribut Produk: Terdapat 33 item atribut yang wajib diisi, di antaranya adalah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
  3. Persyaratan Personil: Mewajibkan adanya informasi mengenai Kualifikasi Tenaga Ahli atau Personil Teknik serta dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).
  4. Mekanisme Harga: Terhadap harga yang ditayangkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat melakukan negosiasi harga atau mini kompetisi untuk mencapai efisiensi anggaran.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan spesifik dan larangan yang diatur dalam keputusan ini:

  • Ongkos Kirim: Ditetapkan bahwa untuk etalase pekerjaan ini tidak memerlukan ongkos kirim.
  • Duplikasi Produk: Diperbolehkan melakukan duplikasi pembelian untuk produk yang sama dalam satu surat pesanan guna efisiensi administrasi.
  • Batas Waktu: Pendaftaran dan pencantuman barang/jasa tidak dibatasi oleh kurun waktu tertentu atau sistem batch, kecuali jika terdapat pengumuman perubahan di kemudian hari.
  • Sanksi: Pelaku usaha yang sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam dilarang untuk mengikuti proses pendaftaran katalog elektronik ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 November 2023 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul selaku Pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Agus Budiraharja.

.