Keputusan Sekda Tahun 2023 Nomor 83

Tentang Penetapan Penelaahan Produk Katalog Elektronik Etalase Produk Pekerjaan Penataan Kawasan Kumuh
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Nomor Peraturan 83
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 November 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 November 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penetapan Penelaahan Produk Katalog Elektronik Etalase Produk Pekerjaan Penataan Kawasan Kumuh

Ringkasan Umum

Keputusan ini merupakan regulasi teknis yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul selaku Pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan prosedur penelaahan produk dalam rangka pencantuman barang dan jasa pada sistem Katalog Elektronik Lokal untuk etalase Pekerjaan Penataan Kawasan Kumuh. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman dan referensi bagi pelaku usaha dalam proses pengumuman, pendaftaran, serta penayangan produk konstruksi untuk memperbaiki kualitas hunian dan infrastruktur masyarakat di Kabupaten Bantul agar sesuai dengan standar rumah sehat.

Poin-Poin Utama

  • Pencantuman produk pada katalog elektronik mengacu pada Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 mengenai tata cara penyelenggaraan katalog elektronik.
  • Pelaku usaha wajib memenuhi syarat kualifikasi, termasuk kepemilikan izin usaha dengan KBLI No. 42101 (Konstruksi Bangunan Sipil Jalan).
  • Penyedia harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status validasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) bagi perusahaan yang telah berdiri lebih dari dua tahun.
  • Struktur harga yang ditawarkan minimal harus mencakup komponen biaya produksi, overhead dan keuntungan, serta beban pajak yang berlaku.
  • Informasi harga satuan produk wajib diunggah sebagai dokumen pendukung pada aplikasi katalog elektronik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Terdapat 33 atribut produk yang harus dipenuhi, di antaranya adalah nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), dan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
  2. Prioritas keselamatan kerja diatur melalui kewajiban penyertaan personil ahli K3 Konstruksi dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).
  3. Penyedia diwajibkan melampirkan surat perjanjian penyediaan material dengan produsen atau distributor beserta masa berlakunya.
  4. Sistem transaksi memungkinkan adanya negosiasi harga atau mini kompetisi yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan.
  5. Pendaftaran produk tidak dibatasi oleh kurun waktu tertentu (batch) dan bersifat terbuka bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pelaku usaha yang sedang dalam masa sanksi Daftar Hitam dilarang berpartisipasi dalam proses pengadaan ini.
  • Dalam etalase khusus ini, penyedia tidak diperbolehkan menambahkan komponen ongkos kirim secara terpisah.
  • Duplikasi pembelian untuk produk yang sama diperbolehkan dalam satu surat pesanan.
  • Pelaku usaha dilarang memberikan informasi yang tidak benar dalam pengisian 33 atribut produk, di mana sebagian besar atribut berstatus Wajib Diisi sebagai syarat tayang produk.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 November 2023 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.