Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 74

Tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Saras Adyatma
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 74
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Saras Adyatma

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 74 Tahun 2023 menetapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Unit Organisasi Bersifat Khusus RSUD Saras Adyatma. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan agar rumah sakit dapat menerapkan praktik bisnis yang sehat. Fokus utamanya adalah meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Bantul melalui pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

Poin-Poin Utama

  • Sistem Pengelolaan: Menggunakan prinsip fleksibilitas yang memungkinkan penyesuaian anggaran terhadap volume kegiatan pelayanan.
  • Dokumen Perencanaan: BLUD wajib menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan yang mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) lima tahunan.
  • Struktur Anggaran: Terdiri dari Pendapatan BLUD (jasa layanan, hibah, kerja sama, APBD), Belanja BLUD (operasional dan modal), serta Pembiayaan BLUD.
  • Penatausahaan: Seluruh transaksi keuangan wajib dikelola melalui Rekening Kas BLUD pada bank umum yang ditunjuk dan menggunakan basis akrual dalam pelaporannya.
  • Laporan Keuangan: Terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Anggaran Berbasis Kinerja: Penyusunan RBA didasarkan pada standar satuan harga dan analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian target layanan secara efisien.
  2. Ambang Batas (Threshold): Belanja BLUD diberikan fleksibilitas berupa persentase ambang batas yang memungkinkan realisasi belanja melampaui anggaran yang ditetapkan jika pendapatan operasional meningkat melebihi target.
  3. Pengelolaan Kas: BLUD diprioritaskan untuk menjaga likuiditas dan dapat memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk investasi berisiko rendah seperti deposito.
  4. Tarif Layanan: Penentuan tarif retribusi dihitung berdasarkan biaya satuan per unit layanan atau hasil investasi dana dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas dan pengembangan layanan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pengalihan Aset: BLUD dilarang keras mengalihkan, menjaminkan, atau menghapus aset tetap (tanah dan bangunan) tanpa persetujuan tertulis dari Bupati.
  • Batasan Pinjaman: Utang jangka pendek dibatasi maksimal 15% dari pendapatan tahun sebelumnya dan hanya untuk belanja operasional, sedangkan utang jangka panjang maksimal 60% dan wajib mendapatkan persetujuan Bupati.
  • Sisa Lebih Anggaran (SiLPA): Dana sisa dapat digunakan untuk tahun anggaran berikutnya, kecuali jika ada perintah dari Bupati untuk menyetorkannya ke Kas Daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas RSUD.
  • Penghapusan Piutang: Hanya dapat dilakukan terhadap piutang yang benar-benar macet setelah dilakukan upaya penagihan optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.