Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 150

Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan dan Kesesuaian Dokumen Pelaporan dan Tim Pelaksana Pengelola Sistem Pelaporan Kabupaten Layak Anak Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 150
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Maret 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Maret 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan dan Kesesuaian Dokumen Pelaporan dan Tim Pelaksana Pengelola Sistem Pelaporan Kabupaten Layak Anak Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 150 Tahun 2024 diterbitkan sebagai upaya optimalisasi penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang bertujuan untuk mendukung proses evaluasi tahunan melalui pembentukan tim terstruktur yang bertugas memverifikasi dokumen dan mengelola sistem pelaporan data secara rutin.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembentukan dua kelompok kerja utama dengan fungsi teknis yang berbeda namun saling mendukung, yaitu:

  • Tim Verifikasi Kelengkapan dan Kesesuaian Dokumen Pelaporan yang berfungsi sebagai penilai validitas dokumen pendukung pelaporan Kabupaten Layak Anak.
  • Tim Pelaksana Pengelola Sistem Pelaporan yang bertindak sebagai operator teknis dalam pengelolaan database dan infrastruktur pelaporan digital.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama pelaksanaan tugas tim diarahkan pada tertib administrasi dan akurasi data pelaporan dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan verifikasi kesesuaian dokumen pendukung pada Sistem Pelaporan Data.
  2. Penyampaian laporan hasil verifikasi secara berkala kepada Bupati Bantul untuk ditindaklanjuti.
  3. Pengelolaan dan pengembangan teknis sistem pelaporan agar tetap relevan dengan kebutuhan evaluasi.
  4. Pelaksanaan data entry atau input data ke sistem pelaporan nasional yang dikelola oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat ketentuan khusus mengenai masa pemberlakuan, di mana keputusan ini ditetapkan memiliki daya laku surut (retroaktif) sejak tanggal 2 Januari 2024. Segala pendanaan yang diperlukan untuk operasional kedua tim tersebut diwajibkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Seluruh anggota tim yang tercantum dalam lampiran memiliki tanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.