| Tentang | Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan dan Kesesuaian Dokumen Pelaporan dan Tim Pelaksana Pengelola Sistem Pelaporan Kabupaten Layak Anak Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 150 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Maret 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 Maret 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan dan Kesesuaian Dokumen Pelaporan dan Tim Pelaksana Pengelola Sistem Pelaporan Kabupaten Layak Anak Kabupaten Bantul |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 150 Tahun 2024 diterbitkan sebagai upaya optimalisasi penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang bertujuan untuk mendukung proses evaluasi tahunan melalui pembentukan tim terstruktur yang bertugas memverifikasi dokumen dan mengelola sistem pelaporan data secara rutin.
Dokumen ini mengatur pembentukan dua kelompok kerja utama dengan fungsi teknis yang berbeda namun saling mendukung, yaitu:
Fokus utama pelaksanaan tugas tim diarahkan pada tertib administrasi dan akurasi data pelaporan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Peraturan ini memuat ketentuan khusus mengenai masa pemberlakuan, di mana keputusan ini ditetapkan memiliki daya laku surut (retroaktif) sejak tanggal 2 Januari 2024. Segala pendanaan yang diperlukan untuk operasional kedua tim tersebut diwajibkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Seluruh anggota tim yang tercantum dalam lampiran memiliki tanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.