| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Pendowoharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 303 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Pendowoharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 303 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Lurah Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari perubahan regulasi nasional mengenai masa jabatan kepala desa atau lurah agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang terbaru.
Berdasarkan isi dokumen tersebut, terdapat beberapa perubahan fundamental terkait status jabatan lurah sebagai berikut:
Pelaksanaan perpanjangan masa jabatan ini mengikuti rincian teknis dan periode waktu sebagai berikut:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan teknis di lapangan harus tunduk pada aturan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian lurah yang berlaku di Kabupaten Bantul. Salinan keputusan ini diberikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, dan Panewu Sewon untuk memastikan koordinasi pemerintahan berjalan sesuai aturan peralihan yang telah ditetapkan dalam undang-undang desa terbaru.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.