| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Pendowoharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 303 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Pendowoharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 303 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan bagi Lurah Pendowoharjo di Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian administratif formal terhadap perubahan regulasi nasional, di mana masa jabatan lurah yang sedang menjabat disesuaikan dari durasi sebelumnya menjadi 8 (delapan) tahun sesuai dengan ketentuan undang-undang terbaru.
Beberapa poin teknis mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
Pelaksanaan teknis perpanjangan masa jabatan ini mengikuti urutan dan prioritas sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan administratif yang wajib dipahami:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.