Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 303

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Pendowoharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 303
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Pendowoharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 303 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan bagi Lurah Pendowoharjo di Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian administratif formal terhadap perubahan regulasi nasional, di mana masa jabatan lurah yang sedang menjabat disesuaikan dari durasi sebelumnya menjadi 8 (delapan) tahun sesuai dengan ketentuan undang-undang terbaru.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin teknis mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Landasan hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 118.
  • Pemberian perpanjangan masa jabatan kepada H. Hilmi Hakimudin, S.Pd.I. selaku Lurah Pendowoharjo yang saat ini masih aktif menjabat.
  • Masa jabatan Lurah yang semula ditetapkan untuk periode tahun 2020-2026 kini resmi diubah dan diperpanjang menjadi periode tahun 2020-2028.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis perpanjangan masa jabatan ini mengikuti urutan dan prioritas sebagai berikut:

  1. Perpanjangan diberikan selama kurun waktu 2 (dua) tahun tambahan.
  2. Masa perpanjangan jabatan ini secara sah mulai terhitung sejak tanggal 30 Desember 2026 dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2028.
  3. Lurah yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk menerima penghasilan tetap serta penghasilan tambahan lainnya (benefits) yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan administratif yang wajib dipahami:

  • Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati dan bersifat mengikat bagi pejabat yang bersangkutan.
  • Penetapan ini merujuk pada surat clarification atau penegasan dari Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ perihal perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait seperti Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Panewu Sewon untuk keperluan pengawasan dan administrasi pemerintahan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.