Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 303

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Pendowoharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 303
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Pendowoharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 303 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Lurah Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari perubahan regulasi nasional mengenai masa jabatan kepala desa atau lurah agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang terbaru.

Poin-Poin Utama

Berdasarkan isi dokumen tersebut, terdapat beberapa perubahan fundamental terkait status jabatan lurah sebagai berikut:

  • Penyesuaian masa jabatan lurah dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Masa jabatan lurah yang sedang menjabat disesuaikan dari semula 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.
  • Keputusan ini secara spesifik menetapkan perpanjangan jabatan bagi H. Hilmi Hakimudin, S.Pd.I. sebagai Lurah Pendowoharjo.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan perpanjangan masa jabatan ini mengikuti rincian teknis dan periode waktu sebagai berikut:

  1. Masa jabatan yang semula ditetapkan untuk periode 2020-2026 diperpanjang selama 2 (dua) tahun.
  2. Total masa jabatan yang baru menjadi periode tahun 2020-2028.
  3. Masa perpanjangan ini secara resmi terhitung mulai tanggal 30 Desember 2026 hingga berakhir pada 30 Desember 2028.
  4. Selama masa jabatan tersebut, lurah berhak mendapatkan penghasilan tetap serta penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan teknis di lapangan harus tunduk pada aturan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian lurah yang berlaku di Kabupaten Bantul. Salinan keputusan ini diberikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, dan Panewu Sewon untuk memastikan koordinasi pemerintahan berjalan sesuai aturan peralihan yang telah ditetapkan dalam undang-undang desa terbaru.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.