| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Caturharjo, Kalurahan Triharjo, Kalurahan Gilangharjo, dan Kalurahan Wijirejo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Periode Tahun 2024-2032 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 331 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 21 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 21 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Caturharjo, Kalurahan Triharjo, Kalurahan Gilangharjo, dan Kalurahan Wijirejo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Periode Tahun 2024-2032 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 331 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di wilayah Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian terhadap perubahan hukum nasional dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Desa, yang secara resmi mengubah durasi masa jabatan anggota badan permusyawaratan desa dari yang sebelumnya diatur dalam ketentuan lama.
Keputusan ini menegaskan bahwa seluruh daftar nama yang terlampir dalam salinan keputusan ini memiliki kewajiban untuk melanjutkan fungsi pengawasan dan legislasi di tingkat desa hingga masa jabatan berakhir. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. Selain itu, salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Lurah di masing-masing wilayah untuk dipatuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.