Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 331

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Caturharjo, Kalurahan Triharjo, Kalurahan Gilangharjo, dan Kalurahan Wijirejo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Periode Tahun 2024-2032
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 331
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Caturharjo, Kalurahan Triharjo, Kalurahan Gilangharjo, dan Kalurahan Wijirejo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Periode Tahun 2024-2032

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 331 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di wilayah Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian terhadap perubahan hukum nasional dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Desa, yang secara resmi mengubah durasi masa jabatan anggota badan permusyawaratan desa dari yang sebelumnya diatur dalam ketentuan lama.

Poin-Poin Utama

  • Subjek utama dari keputusan ini adalah anggota Bamuskal di empat wilayah, yaitu Kalurahan Caturharjo, Kalurahan Triharjo, Kalurahan Gilangharjo, dan Kalurahan Wijirejo.
  • Terdapat perubahan durasi masa jabatan yang signifikan, di mana periode awal tahun 2024-2030 secara resmi diubah menjadi periode tahun 2024-2032.
  • Keputusan ini merujuk pada ketentuan transisi dalam Pasal 118 Undang-Undang Desa yang mewajibkan penyesuaian masa jabatan bagi anggota yang masih aktif menjabat pada saat undang-undang baru tersebut diberlakukan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Prioritas utama kebijakan ini adalah memberikan kepastian hukum mengenai legalitas masa pengabdian anggota Bamuskal yang sedang menjabat di wilayah tersebut.
  2. Secara teknis, perpanjangan masa jabatan ditetapkan selama 2 (dua) tahun tambahan.
  3. Pelaksanaan masa perpanjangan tersebut dihitung mulai tanggal 4 Januari 2030 hingga berakhir pada tanggal 4 Januari 2032.
  4. Lampiran dokumen mencantumkan rincian nama anggota, jenis kelamin, serta wilayah pemilihan masing-masing anggota sebagai dasar administrasi pelaksanaan tugas di tingkat kalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa seluruh daftar nama yang terlampir dalam salinan keputusan ini memiliki kewajiban untuk melanjutkan fungsi pengawasan dan legislasi di tingkat desa hingga masa jabatan berakhir. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. Selain itu, salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Lurah di masing-masing wilayah untuk dipatuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.