| Tentang | Penunjukan Bendahara Pengeluaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 358 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Juli 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penunjukan Bendahara Pengeluaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 358 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2024. Fokus utama peraturan ini adalah melakukan penyesuaian atau update terhadap personel yang ditunjuk sebagai bendahara pengeluaran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada berbagai Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2024.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini dipicu oleh adanya pergantian personel bendahara di Puskesmas Banguntapan II. Hal ini menuntut adanya penyesuaian legalitas agar pejabat yang baru dapat melaksanakan tugas penatausahaan keuangan secara sah. Keputusan ini secara rinci menetapkan daftar nama pejabat bendahara beserta Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 27 Puskesmas yang tersebar di seluruh Kabupaten Bantul.
Prioritas utama dari penunjukan ini adalah untuk menjamin kelancaran distribusi dan penggunaan dana operasional kesehatan di tingkat dasar. Berikut adalah beberapa poin teknis yang diatur:
Dalam menjalankan tugasnya, bendahara pengeluaran terikat pada aturan khusus dan ketentuan peralihan sebagai berikut:
1 Juli 2024, ABDUL HALIM MUSLIH
.