Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 358

Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 358
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Juli 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Bendahara Pengeluaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 358 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2024. Fokus utama peraturan ini adalah melakukan penyesuaian atau update terhadap personel yang ditunjuk sebagai bendahara pengeluaran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada berbagai Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2024.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini dipicu oleh adanya pergantian personel bendahara di Puskesmas Banguntapan II. Hal ini menuntut adanya penyesuaian legalitas agar pejabat yang baru dapat melaksanakan tugas penatausahaan keuangan secara sah. Keputusan ini secara rinci menetapkan daftar nama pejabat bendahara beserta Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 27 Puskesmas yang tersebar di seluruh Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama dari penunjukan ini adalah untuk menjamin kelancaran distribusi dan penggunaan dana operasional kesehatan di tingkat dasar. Berikut adalah beberapa poin teknis yang diatur:

  1. Legalitas Personel: Menetapkan individu yang bertanggung jawab secara penuh terhadap pengelolaan arus kas keluar yang bersumber dari dana bantuan kesehatan.
  2. Cakupan Unit Kerja: Berlaku untuk 27 unit Puskesmas, di antaranya Puskesmas Srandakan, Sanden, Kretek, hingga Sedayu.
  3. Administrasi Keuangan: Pengelolaan dana harus mengacu pada pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan prinsip accountability.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan tugasnya, bendahara pengeluaran terikat pada aturan khusus dan ketentuan peralihan sebagai berikut:

  • Seluruh lampiran mengenai daftar bendahara pada keputusan sebelumnya (Nomor 15 Tahun 2024) yang berkaitan dengan Puskesmas Banguntapan II dinyatakan berubah dan mengikuti daftar terbaru dalam keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 1 Juli 2024.
  • Pengelolaan dana wajib dilakukan secara transparan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

1 Juli 2024, ABDUL HALIM MUSLIH

.