Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 346

Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 346
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 346 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk periode hingga Triwulan Kedua Tahun 2024. Peraturan ini merupakan kebijakan penetapan apresiasi kinerja bagi aparatur pemerintah atas pencapaian realisasi target pajak daerah guna meningkatkan semangat kerja pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pemberian insentif kepada para pengelola pajak daerah dengan poin-poin utama sebagai berikut:

  • Pemberian insentif didasarkan pada tercapainya target penerimaan PBB-P2 hingga triwulan kedua sebesar 54,95%.
  • Penerima insentif meliputi unsur pimpinan daerah (Bupati dan Wakil Bupati), koordinator pengelolaan keuangan daerah (Sekretaris Daerah), pejabat/pegawai BPKPAD, hingga pemungut di tingkat kalurahan.
  • Pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing dalam pemungutan pajak.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi dana insentif didistribusikan berdasarkan persentase dan nilai nominal tertentu sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul: Mendapatkan alokasi 3,5% dari bagian insentif atau sebesar Rp35.904.000,00.
  2. Wakil Bupati Bantul: Mendapatkan alokasi 3,25% atau sebesar Rp33.340.000,00.
  3. Sekretaris Daerah: Mendapatkan alokasi 3,23% atau sebesar Rp33.134.000,00.
  4. Pejabat dan Pegawai BPKPAD: Mendapatkan alokasi terbesar yaitu 85,02% atau sebesar Rp872.177.670,00.
  5. Pemungut Tingkat Kalurahan dan Lurah: Mendapatkan alokasi 5% atau sebesar Rp51.292.500,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan administratif dan operasional khusus yang harus diperhatikan:

  • Rincian nama pejabat dan pegawai penerima di lingkup BPKPAD beserta besaran nominalnya tidak dicantumkan dalam keputusan ini, melainkan akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
  • Seluruh biaya yang timbul dibebankan sepenuhnya pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pencairan dana insentif tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.