| Tentang | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 346 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2024 |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 346 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk periode hingga Triwulan Kedua Tahun 2024. Peraturan ini merupakan kebijakan penetapan apresiasi kinerja bagi aparatur pemerintah atas pencapaian realisasi target pajak daerah guna meningkatkan semangat kerja pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan pemberian insentif kepada para pengelola pajak daerah dengan poin-poin utama sebagai berikut:
Alokasi dana insentif didistribusikan berdasarkan persentase dan nilai nominal tertentu sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan administratif dan operasional khusus yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.