Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 346

Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 346
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 346 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk apresiasi untuk meningkatkan kinerja dan semangat kerja para pejabat serta pegawai pengelola pajak daerah atas tercapainya target realisasi penerimaan pajak hingga triwulan kedua tahun anggaran 2024.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:

  • Pemberian insentif didasarkan pada capaian realisasi target penerimaan PBB-P2 yang telah mencapai angka 54,95%.
  • Insentif dibayarkan secara proporsional kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan keuangan dan pemungutan pajak daerah.
  • Penerima insentif mencakup unsur pimpinan daerah (Bupati dan Wakil Bupati), Sekretaris Daerah, pegawai internal instansi keuangan, hingga petugas di tingkat wilayah terkecil.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pembagian besaran insentif ditentukan berdasarkan persentase alokasi dari total dana insentif yang tersedia dengan urutan sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah menerima alokasi sebesar 3,5% (Rp35.904.000,00).
  2. Wakil Bupati Bantul menerima alokasi sebesar 3,25% (Rp33.340.000,00).
  3. Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah menerima alokasi sebesar 3,23% (Rp33.134.000,00).
  4. Pejabat dan Pegawai BPKPAD Kabupaten Bantul yang melaksanakan pemungutan secara teknis menerima porsi terbesar yaitu 85,02% (Rp872.177.670,00).
  5. Pemungut Pajak Tingkat Kalurahan, termasuk Lurah dan tenaga lainnya yang ditugaskan, menerima alokasi sebesar 5% (Rp51.292.500,00).

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Rincian mengenai daftar nama pejabat atau pegawai di lingkungan BPKPAD serta besaran nominal yang diterima secara individu akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
  • Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 26 Juni 2024.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.