Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 346

Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 346
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 346 Tahun 2024 diterbitkan untuk mengatur pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk periode hingga triwulan kedua tahun 2024. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksanaan teknis untuk meningkatkan motivasi dan kinerja pejabat serta pegawai yang mengelola pajak daerah agar target realisasi pendapatan dapat tercapai secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi pemberian penghargaan finansial atas pencapaian kinerja pemungutan pajak daerah. Insentif ini diberikan karena telah terpenuhinya target penerimaan PBB-P2 sebesar 54,95% (lima puluh empat koma sembilan lima persen) pada periode berjalan. Penerima insentif dibagi menjadi beberapa klasifikasi, mulai dari pimpinan daerah selaku penanggung jawab utama hingga petugas teknis di tingkat kewilayahan terkecil.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini merinci pembagian dana insentif secara proporsional berdasarkan persentase dan nilai nominal yang telah ditetapkan sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul mendapatkan porsi sebesar 3,5% atau senilai Rp35.904.000,00.
  2. Wakil Bupati Bantul mendapatkan porsi sebesar 3,25% atau senilai Rp33.340.000,00.
  3. Sekretaris Daerah selaku koordinator keuangan daerah mendapatkan 3,23% atau senilai Rp33.134.000,00.
  4. Pejabat dan Pegawai BPKPAD Kabupaten Bantul mendapatkan alokasi terbesar yaitu 85,02% dengan total nilai Rp872.177.670,00.
  5. Pemungut pajak tingkat kalurahan (Lurah dan tenaga lainnya) mendapatkan alokasi 5% atau senilai Rp51.292.500,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus bahwa rincian pembagian insentif bagi individu pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Badan secara terpisah. Seluruh pembiayaan insentif ini secara eksklusif dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan dan wajib digunakan sebagai pedoman pelaksanaan bagi instansi terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.