| Tentang | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 346 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 346 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk apresiasi untuk meningkatkan kinerja dan semangat kerja para pejabat serta pegawai pengelola pajak daerah atas tercapainya target realisasi penerimaan pajak hingga triwulan kedua tahun anggaran 2024.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:
Pembagian besaran insentif ditentukan berdasarkan persentase alokasi dari total dana insentif yang tersedia dengan urutan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.