| Tentang | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 346 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2024 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 346 Tahun 2024 diterbitkan untuk mengatur pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk periode hingga triwulan kedua tahun 2024. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksanaan teknis untuk meningkatkan motivasi dan kinerja pejabat serta pegawai yang mengelola pajak daerah agar target realisasi pendapatan dapat tercapai secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi pemberian penghargaan finansial atas pencapaian kinerja pemungutan pajak daerah. Insentif ini diberikan karena telah terpenuhinya target penerimaan PBB-P2 sebesar 54,95% (lima puluh empat koma sembilan lima persen) pada periode berjalan. Penerima insentif dibagi menjadi beberapa klasifikasi, mulai dari pimpinan daerah selaku penanggung jawab utama hingga petugas teknis di tingkat kewilayahan terkecil.
Dokumen ini merinci pembagian dana insentif secara proporsional berdasarkan persentase dan nilai nominal yang telah ditetapkan sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus bahwa rincian pembagian insentif bagi individu pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Badan secara terpisah. Seluruh pembiayaan insentif ini secara eksklusif dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan dan wajib digunakan sebagai pedoman pelaksanaan bagi instansi terkait.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.