| Tentang | Pembentukan Tim Verifikasi Rancangan Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah melalui Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 348 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Verifikasi Rancangan Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah melalui Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 346 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk periode hingga Triwulan Kedua Tahun 2024. Peraturan ini dikeluarkan sebagai instrumen untuk meningkatkan motivasi dan kinerja pejabat serta pegawai yang mengelola pemungutan pajak daerah agar target realisasi pendapatan dapat tercapai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan ini menetapkan beberapa poin krusial terkait distribusi dana insentif bagi para pengelola pajak, antara lain:
Pemerintah menetapkan prioritas alokasi insentif dengan pembagian persentase dan nilai nominal sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.