| Tentang | Pembentukan Tim Verifikasi Rancangan Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah melalui Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 348 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Verifikasi Rancangan Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah melalui Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 346 Tahun 2024 yang mengatur mengenai pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan semangat kerja bagi pejabat atau pegawai yang mengelola pemungutan pajak dalam upaya mencapai target realisasi hingga periode Triwulan Kedua Tahun 2024.
Keputusan ini menetapkan pemberian imbalan finansial atas keberhasilan pencapaian target penerimaan pajak daerah. Poin-poin fundamental dalam dokumen ini meliputi:
Fokus utama keputusan ini adalah pembagian alokasi dana insentif yang bersumber dari pendapatan pajak. Adapun urutan prioritas dan persentase alokasi dana yang diatur adalah sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan teknis pelaksanaan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.