Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 348

Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Rancangan Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah melalui Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 348
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Verifikasi Rancangan Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah melalui Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 346 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk periode hingga Triwulan Kedua Tahun 2024. Peraturan ini dikeluarkan sebagai instrumen untuk meningkatkan motivasi dan kinerja pejabat serta pegawai yang mengelola pemungutan pajak daerah agar target realisasi pendapatan dapat tercapai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan beberapa poin krusial terkait distribusi dana insentif bagi para pengelola pajak, antara lain:

  • Pemberian insentif diberikan atas tercapainya target penerimaan PBB-P2 yang telah mencapai angka 54,95% (lima puluh empat koma sembilan lima persen).
  • Penerima insentif mencakup Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, pejabat/pegawai BPKPAD, hingga pemungut pajak di tingkat kalurahan.
  • Pembayaran dilakukan secara proporsional berdasarkan peran dan tanggung jawab masing-masing dalam pengelolaan keuangan daerah dan teknis pemungutan pajak.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas alokasi insentif dengan pembagian persentase dan nilai nominal sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul mendapatkan alokasi 3,5% atau sebesar Rp35.904.000,00.
  2. Wakil Bupati Bantul mendapatkan alokasi 3,25% atau sebesar Rp33.340.000,00.
  3. Sekretaris Daerah selaku koordinator mendapatkan alokasi 3,23% atau sebesar Rp33.134.000,00.
  4. Pejabat dan Pegawai BPKPAD selaku pelaksana teknis mendapatkan alokasi terbesar yaitu 85,02% atau total Rp872.177.670,00.
  5. Pemungut Tingkat Kalurahan (Lurah dan tenaga teknis) mendapatkan alokasi 5% atau total Rp51.292.500,00 dengan rincian per desa yang bervariasi sesuai kategori.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Seluruh pembiayaan insentif ini secara eksklusif dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  • Rincian mengenai nama-nama pegawai penerima insentif pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) tidak dicantumkan langsung dalam keputusan ini, melainkan akan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan tersendiri.
  • Keputusan ini bersifat enforceable atau langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada penghujung semester pertama tahun 2024.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.