Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 348

Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Rancangan Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah melalui Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 348
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Verifikasi Rancangan Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah melalui Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 346 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peraturan ini dikeluarkan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pejabat dan pegawai dalam mencapai target penerimaan pajak daerah hingga periode Triwulan Kedua tahun 2024, sekaligus bertujuan untuk meningkatkan semangat kerja dalam optimalisasi pendapatan daerah.

Poin-Poin Utama

Poin mendasar dalam peraturan ini adalah penetapan insentif atas tercapainya target penerimaan PBB-P2 yang telah mencapai angka 54,95%. Pembayaran insentif ini dilakukan secara proporsional kepada penerima yang memiliki peran dalam tanggung jawab, koordinasi, serta pelaksanaan teknis pemungutan pajak di wilayah Kabupaten Bantul. Penerima insentif mencakup pimpinan daerah hingga tenaga pemungut di tingkat kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi dana insentif dibagi berdasarkan persentase tertentu dari total bagian insentif yang tersedia, dengan rincian prioritas sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul sebesar 3,5% (Rp35.904.000,00).
  2. Wakil Bupati Bantul sebesar 3,25% (Rp33.340.000,00).
  3. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan sebesar 3,23% (Rp33.134.000,00).
  4. Pejabat dan Pegawai BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah) sebesar 85,02% (Rp872.177.670,00).
  5. Pemungut Tingkat Kalurahan (Lurah dan tenaga lainnya) sebesar 5% (Rp51.292.500,00).

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini secara khusus dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  • Rincian mengenai nama-nama pegawai penerima insentif di lingkungan BPKPAD beserta besaran pastinya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Badan secara mandiri.
  • Besaran insentif untuk tingkat kalurahan dibagi menjadi enam kategori (Kategori I sampai VI) berdasarkan rincian yang terlampir dalam dokumen ini.

26 Juni 2024, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.