Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 348

Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Rancangan Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah melalui Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 348
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Verifikasi Rancangan Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah melalui Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 346 Tahun 2024 yang mengatur mengenai pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan semangat kerja bagi pejabat atau pegawai yang mengelola pemungutan pajak dalam upaya mencapai target realisasi hingga periode Triwulan Kedua Tahun 2024.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pemberian imbalan finansial atas keberhasilan pencapaian target penerimaan pajak daerah. Poin-poin fundamental dalam dokumen ini meliputi:

  • Penetapan bahwa insentif diberikan atas tercapainya target penerimaan PBB-P2 sebesar 54,95%.
  • Identifikasi penerima insentif yang mencakup pimpinan daerah, sekretaris daerah, hingga petugas teknis di tingkat kalurahan.
  • Pembayaran insentif dilakukan secara proporsional berdasarkan porsi tanggung jawab masing-masing pihak dalam pengelolaan keuangan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama keputusan ini adalah pembagian alokasi dana insentif yang bersumber dari pendapatan pajak. Adapun urutan prioritas dan persentase alokasi dana yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul selaku penanggung jawab mendapatkan alokasi sebesar 3,5% (Rp35.904.000,00).
  2. Wakil Bupati Bantul mendapatkan alokasi sebesar 3,25% (Rp33.340.000,00).
  3. Sekretaris Daerah selaku koordinator mendapatkan alokasi sebesar 3,23% (Rp33.134.000,00).
  4. Pejabat dan pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) mendapatkan porsi terbesar yaitu 85,02% (Rp872.177.670,00).
  5. Pemungut pajak di tingkat Kalurahan (Lurah dan tenaga lainnya) mendapatkan alokasi sebesar 5% (Rp51.292.500,00).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan teknis pelaksanaan yang harus diperhatikan:

  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  • Rincian nama pegawai penerima insentif di lingkungan BPKPAD akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
  • Besaran insentif untuk tingkat kalurahan dibagi ke dalam 6 kategori berdasarkan wilayah, dengan nominal mulai dari Rp294.500,00 hingga Rp1.473.140,00 sesuai dengan lampiran peraturan.
  • Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.