| Tentang | Pembentukan Tim Verifikasi Rancangan Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah melalui Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 348 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Verifikasi Rancangan Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah melalui Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 346 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peraturan ini dikeluarkan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pejabat dan pegawai dalam mencapai target penerimaan pajak daerah hingga periode Triwulan Kedua tahun 2024, sekaligus bertujuan untuk meningkatkan semangat kerja dalam optimalisasi pendapatan daerah.
Poin mendasar dalam peraturan ini adalah penetapan insentif atas tercapainya target penerimaan PBB-P2 yang telah mencapai angka 54,95%. Pembayaran insentif ini dilakukan secara proporsional kepada penerima yang memiliki peran dalam tanggung jawab, koordinasi, serta pelaksanaan teknis pemungutan pajak di wilayah Kabupaten Bantul. Penerima insentif mencakup pimpinan daerah hingga tenaga pemungut di tingkat kalurahan.
Alokasi dana insentif dibagi berdasarkan persentase tertentu dari total bagian insentif yang tersedia, dengan rincian prioritas sebagai berikut:
26 Juni 2024, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.