| Tentang | Pembentukan Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 357 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Juli 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 357 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata untuk melaksanakan mandat dari Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Satgas ini dibentuk guna memastikan terciptanya lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok melalui pengawasan yang terstruktur dan terkoordinasi antar instansi pemerintah daerah.
Dokumen ini mengatur pembentukan struktur organisasi dan uraian tugas bagi Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok yang terdiri dari unsur pimpinan daerah, dinas terkait, hingga aparat penegak hukum. Tugas utama Satgas meliputi:
Pelaksanaan pengawasan oleh Satgas dilakukan dengan indikator kepatuhan yang ketat serta pemanfaatan teknologi informasi. Berikut adalah prioritas dan ketentuan teknis yang diatur:
Dalam menjalankan fungsinya, Satgas memiliki kewenangan untuk menindak berbagai bentuk pelanggaran di kawasan yang telah ditetapkan. Hal-hal yang dilarang meliputi:
Satgas diberikan mandat untuk membantu penanggung jawab kawasan dalam memproses pelanggaran hukum yang terjadi dan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh anggota Satgas bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam menjalankan kewajibannya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.