Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 357

Tentang Pembentukan Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 357
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Juli 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 357 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata untuk melaksanakan mandat dari Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Satgas ini dibentuk guna memastikan terciptanya lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok melalui pengawasan yang terstruktur dan terkoordinasi antar instansi pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembentukan struktur organisasi dan uraian tugas bagi Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok yang terdiri dari unsur pimpinan daerah, dinas terkait, hingga aparat penegak hukum. Tugas utama Satgas meliputi:

  • Menyusun rencana kerja dan melakukan pendataan (inventarisasi) fasilitas umum yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
  • Melakukan langkah-langkah peningkatan kepatuhan masyarakat dan pengelola gedung terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok.
  • Mendorong pengelola kawasan untuk membentuk tim pengawasan internal di lingkungan masing-masing.
  • Melaksanakan pengawasan, pembinaan, serta evaluasi untuk memperkuat implementasi kebijakan kesehatan di lapangan.
  • Mengendalikan dan memastikan tidak adanya aktivitas iklan, promosi, maupun sponsor dari industri tembakau di area tertentu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pengawasan oleh Satgas dilakukan dengan indikator kepatuhan yang ketat serta pemanfaatan teknologi informasi. Berikut adalah prioritas dan ketentuan teknis yang diatur:

  1. Pemantauan dilakukan pada lokasi prioritas seperti fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat kerja.
  2. Indikator keberhasilan mencakup tidak ditemukannya orang merokok, tidak adanya ruang merokok di dalam gedung, tidak tercium bau asap, serta ketiadaan asbak atau korek api.
  3. Pemasangan tanda dilarang merokok wajib ada di setiap pintu masuk gedung.
  4. Pelaporan hasil pengawasan wajib dilakukan secara digital melalui sistem emonev KTR pada laman resmi atau aplikasi Monitor KTR Indonesia yang diunduh melalui playstore.
  5. Monitoring dan evaluasi (monev) dilakukan secara berkala minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali.
  6. Segala biaya operasional pelaksanaan tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, Satgas memiliki kewenangan untuk menindak berbagai bentuk pelanggaran di kawasan yang telah ditetapkan. Hal-hal yang dilarang meliputi:

  • Penjualan rokok di lingkungan gedung yang masuk dalam kategori Kawasan Tanpa Rokok.
  • Adanya kerja sama dalam bentuk sponsor, promosi, maupun iklan rokok pada benda-benda seperti serbet, tatakan gelas, asbak, poster, hingga baliho di area KTR.
  • Penyediaan ruang khusus merokok di dalam gedung utama yang seharusnya menjadi area steril asap rokok.

Satgas diberikan mandat untuk membantu penanggung jawab kawasan dalam memproses pelanggaran hukum yang terjadi dan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh anggota Satgas bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam menjalankan kewajibannya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.