| Tentang | Pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi Lapangan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 391 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Juli 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Juli 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi Lapangan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 391 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi Lapangan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini bertujuan untuk melakukan pemutakhiran data piutang pajak guna mendukung optimalisasi pelaksanaan penghapusan piutang pajak yang sudah tidak tertagih atau tidak sesuai lagi dengan kondisi di lapangan.
Fokus utama kegiatan ini adalah tercapainya kesesuaian data piutang dengan realitas di lapangan melalui langkah-langkah teknis dan pemberian imbalan kerja sebagai berikut:
Keputusan ini menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi aparat tingkat desa/kalurahan dalam mengelola administrasi piutang pajak daerah secara akuntabel.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juli 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.