Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 391

Tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi Lapangan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 391
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juli 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juli 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi Lapangan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 391 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi Lapangan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini bertujuan untuk melakukan pemutakhiran data piutang pajak guna mendukung optimalisasi pelaksanaan penghapusan piutang pajak yang sudah tidak tertagih atau tidak sesuai lagi dengan kondisi di lapangan.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan tim kerja di tingkat kalurahan yang terdiri dari unsur Lurah, Danarta, Jagabaya, hingga Dukuh sebagai pelaksana teknis.
  • Penugasan Tim Verifikasi untuk melakukan identifikasi, pengelompokkan status piutang, dan pencocokan data subjek serta objek pajak secara langsung.
  • Kewajiban Tim Validasi untuk memantau, mengoordinasikan pengisian dokumen, dan menandatangani Berita Acara Verifikasi Piutang PBB-P2.
  • Mekanisme pelaporan hasil verifikasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul dengan tembusan kepada Panewu (Camat) setempat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama kegiatan ini adalah tercapainya kesesuaian data piutang dengan realitas di lapangan melalui langkah-langkah teknis dan pemberian imbalan kerja sebagai berikut:

  1. Penelitian kecocokan data piutang terhadap kondisi objek pajak dan subjek pajak di lapangan.
  2. Pemberian honorarium Tim Verifikasi Lapangan sebesar Rp1.000,00 per objek pajak yang terverifikasi.
  3. Pemberian honorarium Tim Validasi Lapangan sebesar Rp200,00 per objek pajak dengan rincian:
    1. Ketua Tim Validasi: Rp125,00 per objek pajak.
    2. Wakil Ketua Tim Validasi: Rp75,00 per objek pajak.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi aparat tingkat desa/kalurahan dalam mengelola administrasi piutang pajak daerah secara akuntabel.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juli 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.