Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 438

Tentang Pendirian Perpustakaan Cahaya Kalbu Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Pandak Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 438
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Agustus 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Agustus 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Cahaya Kalbu Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Pandak Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 438 Tahun 2024 yang mengatur tentang pendirian unit perpustakaan sekolah baru di Kabupaten Bantul. Tujuan dari penetapan peraturan ini adalah untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah terkait.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin teknis dan mendasar yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:

  • Penetapan pendirian sarana perpustakaan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
  • Penyebutan nama resmi unit perpustakaan yang didirikan yaitu Perpustakaan Cahaya Kalbu.
  • Penggunaan landasan hukum yang komprehensif, mulai dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional hingga peraturan daerah mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan operasional dan fokus utama dari keputusan ini mencakup urutan sebagai berikut:

  1. Mendirikan secara resmi Perpustakaan Cahaya Kalbu pada SMP N 4 Pandak.
  2. Tanggung jawab pengelolaan perpustakaan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala SMP N 4 Pandak Kabupaten Bantul.
  3. Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak memuat larangan sanksi secara spesifik, dokumen ini menegaskan ketentuan khusus bahwa salinan keputusan harus disampaikan kepada instansi pengawas, di antaranya:

  • Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Kepala Biro Hukum Setda DIY.
  • Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul.
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk keperluan koordinasi teknis archiving dan standarisasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.