| Tentang | Pembentukan Tim DESK Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Tata Pemerintahan |
| Nomor Peraturan | 354 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Juli 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim DESK Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 354 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembentukan Tim DESK Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bantul Tahun 2024. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2005 untuk memastikan kelancaran koordinasi dan pemantauan selama proses pemilihan berlangsung di tingkat daerah.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan personalia tim yang melibatkan berbagai unsur pimpinan daerah dan instansi terkait. Poin-poin utama yang diatur meliputi:
Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada pengawalan tahapan pemilu dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan tugasnya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan biaya yang diatur sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.