Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 354

Tentang Pembentukan Tim DESK Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Tata Pemerintahan
Nomor Peraturan 354
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Juli 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim DESK Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 354 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembentukan Tim DESK Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bantul Tahun 2024. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2005 untuk memastikan kelancaran koordinasi dan pemantauan selama proses pemilihan berlangsung di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan personalia tim yang melibatkan berbagai unsur pimpinan daerah dan instansi terkait. Poin-poin utama yang diatur meliputi:

  • Penetapan susunan tim yang terdiri dari Penanggung Jawab, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, hingga Anggota.
  • Pelibatan lintas instansi secara menyeluruh, termasuk unsur Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Komando Distrik Militer (Kodim) 0729 Bantul, Kejaksaan Negeri Bantul, serta seluruh Panewu (Camat) di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Penyediaan dukungan administratif dan teknis melalui sekretariat untuk memfasilitasi kinerja operasional tim di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada pengawalan tahapan pemilu dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Melakukan pemantauan langsung terhadap setiap tahapan pelaksanaan Pilkada di wilayah Kabupaten Bantul.
  2. Menginventarisasi potensi masalah serta melakukan langkah antisipasi terhadap kendala yang mungkin muncul.
  3. Memberikan saran dan solusi konkret bagi penyelesaian permasalahan hukum maupun teknis dalam pelaksanaan pilkada.
  4. Menyusun dan melaporkan informasi terkini mengenai situasi keamanan dan kelancaran pemilu kepada pemerintah pusat atau provinsi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan tugasnya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan biaya yang diatur sebagai berikut:

  • Pemberian honorarium bagi anggota tim wajib disesuaikan dengan standar kemampuan keuangan daerah.
  • Seluruh pembiayaan operasional tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara legal sejak tanggal ditetapkan dan akan menjadi acuan kerja bagi seluruh personel yang tercantum dalam lampiran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.