Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 496

Tentang Pembentukan Tim Penyewaan Menara Telekomunikasi
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 496
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Oktober 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Oktober 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penyewaan Menara Telekomunikasi

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 496 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengelola penyewaan aset daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah, khususnya menara telekomunikasi, melalui proses penaksiran harga sewa yang transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci pembentukan Tim Penyewaan Menara Telekomunikasi dengan struktur organisasi yang melibatkan berbagai instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Poin-poin fundamental dalam struktur tim ini meliputi:

  • Penunjukan Sekretaris Daerah sebagai Pembina untuk memberikan arahan strategis.
  • Keterlibatan Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai unsur sekretariat dan teknis utama.
  • Integrasi berbagai unsur instansi seperti Inspektorat, Bagian Hukum, dan BPKPAD untuk memastikan aspek pengawasan dan legalitas tetap terjaga.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada langkah-langkah teknis berikut guna memastikan optimalisasi pendapatan daerah:

  1. Melakukan proses negosiasi harga sewa menara telekomunikasi yang harus didasarkan pada nilai appraisal atau hasil penilaian independen yang sah.
  2. Menyusun dan menyiapkan dokumen legalitas penyewaan agar memiliki kekuatan hukum yang tetap.
  3. Memberikan laporan komprehensif mengenai hasil penyewaan secara langsung kepada Bupati Bantul.
  4. Seluruh pendanaan untuk operasional tim ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus dipatuhi oleh tim:

  • Tim dilarang melakukan penetapan harga sewa secara sepihak tanpa merujuk pada standar penilaian appraisal yang telah ditentukan.
  • Adanya kewajiban pertanggungjawaban langsung kepada Bupati sebagai pemberi mandat tertinggi di daerah.
  • Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh anggota tim yang tercantum dalam lampiran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Oktober 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.

.