| Tentang | Pembentukan Tim Penyewaan Menara Telekomunikasi |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 496 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Oktober 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Oktober 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penyewaan Menara Telekomunikasi |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 496 Tahun 2024 mengatur tentang pembentukan tim khusus yang bertugas menangani penyewaan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa menara telekomunikasi agar dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi daerah melalui penaksiran harga sewa yang akurat dan sesuai ketentuan hukum.
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan uraian tugas bagi Tim Penyewaan Menara Telekomunikasi. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:
Pelaksanaan tugas tim ini diprioritaskan pada aspek legalitas dan akuntabilitas keuangan daerah dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa batasan dan ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Oktober 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.
.