| Tentang | Pembentukan Tim Penyewaan Menara Telekomunikasi |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 496 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Oktober 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Oktober 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penyewaan Menara Telekomunikasi |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 496 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengelola penyewaan aset daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah, khususnya menara telekomunikasi, melalui proses penaksiran harga sewa yang transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan ini merinci pembentukan Tim Penyewaan Menara Telekomunikasi dengan struktur organisasi yang melibatkan berbagai instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Poin-poin fundamental dalam struktur tim ini meliputi:
Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada langkah-langkah teknis berikut guna memastikan optimalisasi pendapatan daerah:
Dalam menjalankan fungsinya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus dipatuhi oleh tim:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Oktober 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.
.