Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 496

Tentang Pembentukan Tim Penyewaan Menara Telekomunikasi
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 496
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Oktober 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Oktober 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penyewaan Menara Telekomunikasi

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 496 Tahun 2024 mengatur tentang pembentukan tim khusus yang bertugas menangani penyewaan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa menara telekomunikasi agar dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi daerah melalui penaksiran harga sewa yang akurat dan sesuai ketentuan hukum.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan uraian tugas bagi Tim Penyewaan Menara Telekomunikasi. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Pembentukan tim yang terdiri dari unsur pimpinan daerah dan instansi teknis terkait untuk mengelola aset menara.
  • Pemberian wewenang kepada tim untuk melakukan negosiasi harga sewa dengan pihak penyewa.
  • Kewajiban tim untuk menyusun dokumen legal sewa-menyewa sebagai dasar hukum pemanfaatan aset.
  • Mekanisme pelaporan hasil kerja tim secara langsung kepada pimpinan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim ini diprioritaskan pada aspek legalitas dan akuntabilitas keuangan daerah dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Negosiasi harga penyewaan wajib didasarkan pada nilai appraisal (penilaian profesional) yang berlaku.
  2. Penyusunan dokumen sewa harus mencakup seluruh menara telekomunikasi yang merupakan milik Pemerintah Kabupaten Bantul.
  3. Struktur tim dipimpin oleh Asisten Sumber Daya dan Kesejahteraan Rakyat dengan sekretaris dari Dinas Komunikasi dan Informatika.
  4. Anggota tim melibatkan lintas sektor termasuk unsur Bagian Hukum, Inspektorat, dan BPKPAD untuk memastikan pengawasan internal.
  5. Segala biaya pelaksanaan tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini:

  • Tim dilarang menentukan harga sewa secara subjektif tanpa merujuk pada hasil appraisal yang sah.
  • Pelaksanaan tugas tim harus mengacu pada pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah dan peraturan mengenai penilaian aset daerah.
  • Keputusan ini bersifat mengikat sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pejabat yang ditunjuk dalam lampiran untuk menjalankan fungsinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Oktober 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.

.