| Tentang | Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 528 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 November 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 November 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga,btt |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 528 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah administratif untuk mendanai kegiatan sosial mendesak yang biaya operasionalnya dibebankan pada mata anggaran tidak terduga dalam tahun anggaran berjalan.
Isi teknis dari keputusan ini mencakup beberapa poin mendasar sebagai berikut:
Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas anggaran sebagai berikut:
Keputusan ini menetapkan bahwa seluruh sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Penggunaan dana harus sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam diktum keputusan dan tidak boleh dialihkan untuk keperluan lain tanpa prosedur perizinan yang sah. Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 November 2024 oleh Pjs. Bupati Bantul, Adi Bayu Kristanto.
.