Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 528

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 528
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 November 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 November 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga,btt

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 528 Tahun 2024 adalah peraturan yang menetapkan pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas permohonan dari Dinas Sosial Kabupaten Bantul untuk membiayai penanganan masalah sosial yang mendesak, khususnya terkait pemulangan warga binaan sosial kembali ke daerah asalnya.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai pemberian izin penggunaan anggaran untuk membiayai penjemputan atau pemulangan warga binaan sosial. Hal-hal mendasar yang diatur meliputi:

  • Pemberian izin formal kepada Dinas Sosial untuk menggunakan pos anggaran belanja tidak terduga.
  • Dana tersebut digunakan secara spesifik untuk biaya operasional penjemputan warga binaan dari Panti Sosial Bina Laras Harapan 3 yang berada di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
  • Legalitas penggunaan dana ini merujuk pada regulasi tentang pengelolaan keuangan daerah dan tata cara penganggaran Belanja Tidak Terduga di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama penggunaan anggaran ini adalah pada aspek kemanusiaan dan pelayanan sosial dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Total dana yang disetujui untuk digunakan adalah sebesar Rp9.339.000,00 (sembilan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
  2. Kepala Dinas Sosial ditugaskan sebagai pelaksana utama kegiatan penjemputan warga binaan tersebut.
  3. Pendanaan bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat ketentuan administratif dan batasan waktu pelaporan yang ketat guna menjamin transparansi penggunaan anggaran:

  • Kepala Dinas Sosial wajib memberikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada Bupati Bantul melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD).
  • Laporan pertanggungjawaban tersebut harus disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya hingga seluruh kegiatan dinyatakan selesai.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
4 November 2024, ADI BAYU KRISTANTO (Pjs. BUPATI BANTUL) .