Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 528

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 528
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 November 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 November 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga,btt

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 528 Tahun 2024 yang menetapkan pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini dikeluarkan sebagai dasar hukum untuk membiayai kebutuhan mendesak terkait pelayanan sosial, khususnya pemulangan warga binaan ke domisili asalnya, yang biayanya dibebankan pada pos anggaran tidak terduga dalam struktur keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian izin penggunaan dana dialokasikan untuk biaya penjemputan atau pemulangan warga binaan sosial dari Panti Sosial Bina Laras Harapan 3 milik Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
  • Pertimbangan utama penetapan ini adalah adanya surat permohonan dari Dinas Sosial Kabupaten Bantul mengenai kebutuhan pendanaan biaya pemulangan orang terlantar atau gelandangan.
  • Kebijakan ini mengacu pada berbagai landasan hukum, termasuk undang-undang pemerintahan daerah dan peraturan mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Total dana yang disetujui untuk penggunaan Belanja Tidak Terduga ini adalah sebesar Rp9.339.000,00 (sembilan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
  2. Seluruh biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  3. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul diberikan mandat untuk melaksanakan kegiatan penjemputan sesuai dengan peruntukan dana tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat kewajiban khusus bagi pelaksana untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD). Laporan pertanggungjawaban tersebut harus disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya setelah kegiatan selesai dilaksanakan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan wajib dipergunakan sebagaimana mestinya.

4 November 2024, Adi Bayu Kristanto

.