Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 528

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 528
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 November 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 November 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga,btt

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 528 Tahun 2024 merupakan peraturan yang menetapkan pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk keperluan sosial yang mendesak. Keputusan ini diterbitkan sebagai respons atas permohonan dari Dinas Sosial guna mendanai pemulangan atau penjemputan warga binaan sosial yang berada di luar daerah agar dapat kembali ke domisili asalnya.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari dokumen hukum ini mencakup pemberian otoritas kepada perangkat daerah untuk mencairkan anggaran khusus di luar belanja rutin. Poin-poin dasarnya meliputi:

  • Pembiayaan pemulangan orang terlantar atau gelandangan secara hukum dibebankan pada mata anggaran Belanja Tidak Terduga.
  • Pemberian izin ini didasarkan pada permohonan resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Bantul melalui surat nomor T/400.9.3/03012.
  • Legalitas peraturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan mengenai pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama penggunaan dana dan langkah pelaksanaan teknis diatur dalam urutan sebagai berikut:

  1. Pemberian dana ditetapkan sebesar Rp9.339.000,00 (sembilan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
  2. Dana tersebut diprioritaskan sepenuhnya untuk biaya penjemputan warga binaan sosial dari Panti Sosial Bina Laras Harapan 3 Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
  3. Kepala Dinas Sosial ditugaskan melaksanakan kegiatan tersebut dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati Bantul cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
  4. Batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban adalah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya setelah kegiatan selesai dilaksanakan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan:

  • Dana yang dialokasikan bersifat spesifik dan tidak diperkenankan digunakan untuk keperluan lain di luar penjemputan warga binaan yang telah disebutkan.
  • Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan dan akan disampaikan kepada Inspektorat Daerah sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 November 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO

.