Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 528

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 528
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 November 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 November 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga,btt

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 528 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah administratif untuk mendanai kegiatan sosial mendesak yang biaya operasionalnya dibebankan pada mata anggaran tidak terduga dalam tahun anggaran berjalan.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup beberapa poin mendasar sebagai berikut:

  • Pemberian izin penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga dengan nilai total sebesar Rp9.339.000,00 (sembilan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
  • Dana tersebut dialokasikan secara spesifik untuk membiayai penjemputan atau pemulangan warga binaan sosial.
  • Lokasi asal warga binaan sosial yang dimaksud adalah dari Panti Sosial Bina Laras Harapan 3 yang dikelola oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas anggaran sebagai berikut:

  1. Prioritas utama dana adalah untuk menutupi biaya pemulangan orang terlantar atau gelandangan ke domisili asalnya.
  2. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul ditugaskan sebagai pelaksana utama kegiatan penjemputan tersebut.
  3. Terdapat kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban (accountability report) atas pelaksanaan kegiatan kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
  4. Batas waktu penyampaian laporan ditetapkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya setelah kegiatan selesai dilaksanakan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan bahwa seluruh sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Penggunaan dana harus sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam diktum keputusan dan tidak boleh dialihkan untuk keperluan lain tanpa prosedur perizinan yang sah. Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 November 2024 oleh Pjs. Bupati Bantul, Adi Bayu Kristanto.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.