Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 528

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 528
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 November 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 November 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga,btt

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 528 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas permohonan Dinas Sosial untuk mendanai kegiatan kemanusiaan mendesak yang belum teralokasi secara spesifik dalam anggaran rutin, namun secara hukum diperbolehkan menggunakan anggaran tidak terduga.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah pemberian legalitas formal bagi penggunaan anggaran daerah untuk biaya penjemputan dan pemulangan warga binaan sosial. Keputusan ini didasari oleh pertimbangan bahwa biaya pengiriman orang terlantar atau gelandangan ke domisili asalnya merupakan beban negara yang harus segera ditangani melalui mekanisme belanja tidak terduga agar pelayanan sosial tetap berjalan optimal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah alokasi dana spesifik untuk penanganan warga binaan di wilayah tertentu dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Total alokasi dana yang disetujui sebesar Rp9.339.000,00 (sembilan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
  2. Dana tersebut dipergunakan khusus untuk biaya penjemputan warga binaan sosial dari Panti Sosial Bina Laras Harapan 3 yang berlokasi di Provinsi DKI Jakarta.
  3. Pelaksanaan kegiatan sepenuhnya ditugaskan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul.
  4. Segala biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Penerima tugas wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan secara resmi kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
  • Batas waktu penyampaian laporan ditetapkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
  • Penggunaan dana harus sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dan tidak diperkenankan untuk kegiatan di luar diktum keputusan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 November 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.

.