Instruksi Bupati Tahun 2024 Nomor 5

Tentang ercepatan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah Per 31 Desember 2024
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword ercepatan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah Per 31 Desember 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 5/Instr/2024 yang bertujuan untuk mengatur percepatan penyusunan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk periode per 31 Desember 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut atas amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya dalam rangka sinkronisasi laporan keuangan perusahaan daerah dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Poin-Poin Utama

Instruksi ini ditujukan secara spesifik kepada para pimpinan perusahaan daerah, yakni Direktur PT BPR Bank Bantul (Perseroda), Direktur Perumda Tirta Projotamansari, dan Direktur Perumda Aneka Dharma. Inti dari instruksi ini adalah perintah untuk melakukan percepatan administratif sehingga laporan keuangan masing-masing entitas dapat segera diserahkan dalam kondisi yang telah melalui proses audit oleh Kantor Akuntan Publik atau dikenal dengan istilah LK BUMD audited.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan prioritas waktu dan kemandirian pembiayaan dalam pelaksanaan percepatan ini dengan rincian sebagai berikut:

  1. Penyelesaian laporan keuangan yang telah diaudit (audited) ditetapkan paling lambat pada tanggal 31 Januari 2025.
  2. Seluruh beban biaya atau pendanaan yang diperlukan untuk melaksanakan percepatan penyusunan laporan keuangan ini dibebankan sepenuhnya pada anggaran internal masing-masing BUMD.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa penekanan penting dan aturan peralihan dalam pelaksanaan instruksi ini sebagai berikut:

  • Instruksi ini harus dilaksanakan dengan prinsip penuh tanggung jawab oleh setiap direktur yang ditunjuk tanpa terkecuali.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal dikeluarkan, sehingga seluruh proses koordinasi harus segera dimulai sejak ditetapkannya instruksi ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.