| Tentang | ercepatan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah Per 31 Desember 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 16 Desember 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 16 Desember 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | ercepatan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah Per 31 Desember 2024 |
Instruksi Bupati Bantul Nomor 5/Instr/2024 merupakan peraturan baru yang diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk menjamin percepatan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) melalui penyediaan data keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akurat dan tepat waktu.
Dokumen ini menginstruksikan langkah-langkah teknis kepada jajaran pimpinan perusahaan daerah di lingkungan Kabupaten Bantul. Poin-poin utama yang diatur meliputi:
Pemerintah daerah menetapkan target waktu dan pembiayaan yang harus dipatuhi oleh entitas terkait sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang ditekankan dalam instruksi ini guna memastikan efektivitas pelaksanaannya:
16 Desember 2024, Abdul Halim Muslih (Bupati Bantul)
.