Instruksi Bupati Tahun 2024 Nomor 5

Tentang ercepatan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah Per 31 Desember 2024
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword ercepatan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah Per 31 Desember 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 5/Instr/2024 yang diterbitkan untuk mengatur percepatan penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan posisi laporan per 31 Desember 2024. Instruksi ini merupakan perintah baru yang berfungsi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, guna memastikan laporan keuangan konsolidasi pemerintah daerah dapat diselesaikan tepat waktu.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini ditujukan secara khusus kepada jajaran Direksi dari tiga entitas daerah, yaitu PT BPR Bantul (Perseroda), Perumda Tirta Projotamansari, dan Perumda Aneka Dharma. Isi teknis utama dalam dokumen ini adalah kewajiban bagi setiap BUMD tersebut untuk segera memproses laporan keuangan yang telah diverifikasi oleh pihak eksternal atau disebut sebagai LK BUMD audited.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan fokus utama pada ketepatan waktu pelaporan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Penyelesaian Laporan Keuangan BUMD yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik harus sudah tersedia paling lambat pada tanggal 31 Januari 2025.
  2. Seluruh biaya atau pendanaan yang muncul akibat proses percepatan penyusunan laporan ini dibebankan sepenuhnya pada anggaran internal masing-masing BUMD terkait.
  3. Proses penyusunan harus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab penuh dari pihak direksi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini menekankan kepatuhan administratif dengan beberapa poin penting:

  • Penerima instruksi dilarang menunda proses penyusunan melampaui batas waktu yang telah ditentukan (31 Januari 2025).
  • Instruksi ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal dikeluarkan dan bersifat mengikat bagi para pimpinan BUMD yang disebutkan dalam dokumen.
  • Pelaksanaan instruksi ini merupakan bagian dari evaluasi kinerja manajemen BUMD dalam mendukung transparansi keuangan daerah.

Dikeluarkan di Bantul pada tanggal 16 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.