| Tentang | ercepatan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah Per 31 Desember 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 16 Desember 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 16 Desember 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | ercepatan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah Per 31 Desember 2024 |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 5/Instr/2024 yang bertujuan untuk mengatur percepatan penyusunan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk periode per 31 Desember 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut atas amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya dalam rangka sinkronisasi laporan keuangan perusahaan daerah dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Instruksi ini ditujukan secara spesifik kepada para pimpinan perusahaan daerah, yakni Direktur PT BPR Bank Bantul (Perseroda), Direktur Perumda Tirta Projotamansari, dan Direktur Perumda Aneka Dharma. Inti dari instruksi ini adalah perintah untuk melakukan percepatan administratif sehingga laporan keuangan masing-masing entitas dapat segera diserahkan dalam kondisi yang telah melalui proses audit oleh Kantor Akuntan Publik atau dikenal dengan istilah LK BUMD audited.
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan prioritas waktu dan kemandirian pembiayaan dalam pelaksanaan percepatan ini dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat beberapa penekanan penting dan aturan peralihan dalam pelaksanaan instruksi ini sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.