Instruksi Bupati Tahun 2024 Nomor 5

Tentang ercepatan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah Per 31 Desember 2024
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword ercepatan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah Per 31 Desember 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 5/Instr/2024 mengenai percepatan penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) per tanggal 31 Desember 2024. Instruksi ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan tujuan agar laporan keuangan pemerintah daerah dapat tersusun secara tepat waktu dan akurat.

Poin-Poin Utama

Bupati Bantul menginstruksikan langkah-langkah percepatan pelaporan keuangan kepada tiga pimpinan BUMD utama, yaitu:

  1. Direktur PT BPR Bank Bantul (Perseroda)
  2. Direktur Perumda Tirta Projotamansari
  3. Direktur Perumda Aneka Dharma

Poin utama dari instruksi ini adalah kewajiban untuk segera menyelesaikan laporan keuangan yang telah melalui proses audit oleh pihak eksternal agar dapat segera dikonsolidasikan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Adapun fokus utama dan rincian teknis yang diatur dalam instruksi ini meliputi:

  • Penyusunan laporan keuangan harus dipastikan selesai dan berstatus LK BUMD Audited (telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik) paling lambat pada tanggal 31 Januari 2025.
  • Percepatan ini menjadi prioritas agar penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) secara makro tidak mengalami hambatan administratif.
  • Pelaksanaan instruksi ini harus dilakukan secara profesional dan memenuhi standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi badan usaha.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait pembiayaan dan pemberlakuan aturan ini:

  • Pendanaan untuk seluruh proses percepatan dan biaya audit laporan keuangan dibebankan sepenuhnya pada anggaran BUMD masing-masing, sehingga tidak menggunakan dana tambahan dari APBD.
  • Setiap direktur BUMD bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan instruksi ini sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Instruksi ini mulai berlaku efektif sejak tanggal dikeluarkan, yakni pada pertengahan Desember 2024.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.