Instruksi Bupati Tahun 2024 Nomor 5

Tentang ercepatan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah Per 31 Desember 2024
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword ercepatan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah Per 31 Desember 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 5/Instr/2024 yang diterbitkan dengan tujuan utama melakukan percepatan dalam proses penyusunan laporan keuangan pada entitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024. Instruksi ini dikeluarkan sebagai langkah administratif untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya terkait sinkronisasi pelaporan keuangan entitas daerah ke dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) secara menyeluruh.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini secara spesifik memberikan mandat kepada jajaran pimpinan pada tiga unit usaha milik daerah di Kabupaten Bantul, meliputi:

  • PT BPR Bank Bantul (Perseroda)
  • Perumda Tirta Projotamansari
  • Perumda Aneka Dharma

Inti dari instruksi ini adalah kewajiban untuk segera merampungkan penyusunan laporan keuangan tahunan yang telah diverifikasi oleh pihak eksternal, atau yang secara teknis disebut sebagai LK BUMD Audited yang diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat beberapa langkah teknis dan batasan waktu yang menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan instruksi ini, yaitu:

  1. Penyelesaian proses penyusunan laporan keuangan dan proses audit harus selesai paling lambat pada tanggal 31 Januari 2025.
  2. Status laporan keuangan yang diserahkan harus dalam kondisi telah diaudit (Audited) untuk menjamin kredibilitas data keuangan.
  3. Seluruh biaya atau pendanaan yang muncul akibat proses percepatan dan pelaksanaan audit ini dibebankan sepenuhnya pada pos anggaran masing-masing BUMD yang bersangkutan.
  4. Laporan harus menyajikan data posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2024 secara akurat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam dokumen ini ditekankan beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan oleh para direktur BUMD:

  • Instruksi ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan tidak boleh ditunda demi ketepatan waktu pelaporan pemerintah daerah secara umum.
  • Instruksi ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal dikeluarkan dan bersifat mengikat bagi para penerima instruksi.
  • Setiap hambatan dalam pelaksanaan pendanaan tidak dapat dibebankan kepada anggaran umum daerah, melainkan tetap menjadi tanggung jawab internal perusahaan masing-masing.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.