Instruksi Bupati Tahun 2024 Nomor 5

Tentang ercepatan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah Per 31 Desember 2024
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword ercepatan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah Per 31 Desember 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 5/Instr/2024 yang mengatur tentang percepatan penyusunan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2024. Instruksi ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut atas mandat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 guna mendukung kelancaran penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini ditujukan secara khusus kepada jajaran direksi dari tiga entitas BUMD utama di Kabupaten Bantul, yaitu:

  • PT BPR Bantul (Perseroda)
  • Perumda Tirta Projotamansari
  • Perumda Aneka Dharma

Inti dari instruksi ini adalah kewajiban bagi setiap BUMD tersebut untuk segera menyelesaikan laporan keuangan tahunan yang telah melalui proses audit oleh Kantor Akuntan Publik sehingga berstatus LK BUMD Audited.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat beberapa target waktu dan ketentuan teknis yang harus dipatuhi oleh entitas terkait, antara lain:

  1. Batas waktu akhir penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit (audited) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Januari 2025.
  2. Proses penyusunan dan audit laporan harus dilakukan secara akseleratif agar tidak menghambat siklus pelaporan keuangan daerah secara makro.
  3. Segala bentuk biaya atau pendanaan yang timbul dari pelaksanaan percepatan laporan keuangan ini sepenuhnya dibebankan pada anggaran internal masing-masing BUMD.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini menegaskan bahwa instruksi harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh setiap direktur yang ditunjuk. Ketentuan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal dikeluarkan, dan menjadi acuan utama dalam koordinasi antara BUMD dan Pemerintah Daerah terkait sinkronisasi data keuangan akhir tahun. Tidak ada masa transisi yang diberikan mengingat sifat instruksi yang bersifat segera untuk kepentingan pelaporan tahunan.

Ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.