| Tentang | ercepatan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah Per 31 Desember 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 16 Desember 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 16 Desember 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | ercepatan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah Per 31 Desember 2024 |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 5/Instr/2024 yang mengatur tentang percepatan penyusunan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2024. Instruksi ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut atas mandat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 guna mendukung kelancaran penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bantul.
Instruksi ini ditujukan secara khusus kepada jajaran direksi dari tiga entitas BUMD utama di Kabupaten Bantul, yaitu:
Inti dari instruksi ini adalah kewajiban bagi setiap BUMD tersebut untuk segera menyelesaikan laporan keuangan tahunan yang telah melalui proses audit oleh Kantor Akuntan Publik sehingga berstatus LK BUMD Audited.
Terdapat beberapa target waktu dan ketentuan teknis yang harus dipatuhi oleh entitas terkait, antara lain:
Dokumen ini menegaskan bahwa instruksi harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh setiap direktur yang ditunjuk. Ketentuan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal dikeluarkan, dan menjadi acuan utama dalam koordinasi antara BUMD dan Pemerintah Daerah terkait sinkronisasi data keuangan akhir tahun. Tidak ada masa transisi yang diberikan mengingat sifat instruksi yang bersifat segera untuk kepentingan pelaporan tahunan.
Ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.