| Tentang | ercepatan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah Per 31 Desember 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 16 Desember 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 16 Desember 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | ercepatan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah Per 31 Desember 2024 |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 5/Instr/2024 mengenai percepatan penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) per tanggal 31 Desember 2024. Instruksi ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan tujuan agar laporan keuangan pemerintah daerah dapat tersusun secara tepat waktu dan akurat.
Bupati Bantul menginstruksikan langkah-langkah percepatan pelaporan keuangan kepada tiga pimpinan BUMD utama, yaitu:
Poin utama dari instruksi ini adalah kewajiban untuk segera menyelesaikan laporan keuangan yang telah melalui proses audit oleh pihak eksternal agar dapat segera dikonsolidasikan.
Adapun fokus utama dan rincian teknis yang diatur dalam instruksi ini meliputi:
Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait pembiayaan dan pemberlakuan aturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.