| Tentang | ercepatan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah Per 31 Desember 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 16 Desember 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 16 Desember 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | ercepatan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah Per 31 Desember 2024 |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 5/Instr/2024 yang diterbitkan untuk mengatur percepatan penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan posisi laporan per 31 Desember 2024. Instruksi ini merupakan perintah baru yang berfungsi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, guna memastikan laporan keuangan konsolidasi pemerintah daerah dapat diselesaikan tepat waktu.
Instruksi ini ditujukan secara khusus kepada jajaran Direksi dari tiga entitas daerah, yaitu PT BPR Bantul (Perseroda), Perumda Tirta Projotamansari, dan Perumda Aneka Dharma. Isi teknis utama dalam dokumen ini adalah kewajiban bagi setiap BUMD tersebut untuk segera memproses laporan keuangan yang telah diverifikasi oleh pihak eksternal atau disebut sebagai LK BUMD audited.
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan fokus utama pada ketepatan waktu pelaporan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Dokumen ini menekankan kepatuhan administratif dengan beberapa poin penting:
Dikeluarkan di Bantul pada tanggal 16 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.