Instruksi Bupati Tahun 2024 Nomor 5

Tentang ercepatan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah Per 31 Desember 2024
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword ercepatan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah Per 31 Desember 2024

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Bantul Nomor 5/Instr/2024 merupakan peraturan baru yang diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk menjamin percepatan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) melalui penyediaan data keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akurat dan tepat waktu.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menginstruksikan langkah-langkah teknis kepada jajaran pimpinan perusahaan daerah di lingkungan Kabupaten Bantul. Poin-poin utama yang diatur meliputi:

  • Perintah percepatan penyusunan laporan keuangan kepada Direktur PT BPR Bantul (Perseroda), Direktur Perumda Tirta Projotamansari, dan Direktur Perumda Aneka Dharma.
  • Kewajiban untuk menyerahkan laporan dalam bentuk LK BUMD audited, yaitu laporan yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
  • Laporan tersebut berfungsi sebagai instrumen pendukung dalam penyusunan pertanggungjawaban keuangan daerah secara keseluruhan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan target waktu dan pembiayaan yang harus dipatuhi oleh entitas terkait sebagai berikut:

  1. Target penyelesaian laporan keuangan BUMD yang telah diaudit ditetapkan paling lambat pada tanggal 31 Januari 2025.
  2. Proses audit dan penyusunan laporan harus mencakup posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2024.
  3. Segala biaya atau pendanaan yang diperlukan untuk melaksanakan percepatan penyusunan laporan ini sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab anggaran masing-masing BUMD.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang ditekankan dalam instruksi ini guna memastikan efektivitas pelaksanaannya:

  • Instruksi ini bersifat wajib dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh para direktur yang dituju.
  • Ketentuan ini mulai berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal dikeluarkan.
  • Tidak ada perpanjangan waktu yang disebutkan selain tenggat waktu akhir Januari 2025 yang telah ditetapkan.

16 Desember 2024, Abdul Halim Muslih (Bupati Bantul)

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.