Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 19

Tentang Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 19
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengelola pemanfaatan Barang Milik Daerah di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah yang saat ini tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah agar dapat dimanfaatkan oleh pihak lain secara produktif dan legal.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai struktur organisasi dan personalia dari Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang dibagi menjadi dua kelompok utama:

  • Tim Pengarah: Terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati Bantul sebagai pengarah, Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab, serta Asisten Administrasi Umum dan Kepala BPKPAD sebagai ketua dan sekretaris.
  • Tim Teknis: Melibatkan unsur-unsur teknis dari Bidang Aset, Bagian Hukum, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana), serta unsur terkait lainnya untuk pelaksanaan lapangan.
  • Aspek legalitas pemanfaatan aset didasarkan pada serangkaian peraturan mulai dari Undang-Undang Perbendaharaan Negara hingga Peraturan Daerah mengenai pengelolaan barang milik daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang telah dibentuk memiliki mandat untuk melaksanakan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Menyusun administrasi pemanfaatan Barang Milik Daerah yang tidak digunakan untuk menunjang tugas pokok instansi.
  2. Melakukan negosiasi harga dengan pihak penyewa dengan mengacu pada hasil taksiran harga yang dibuat oleh Tim Penilai.
  3. Menyusun draf atau konsep perjanjian sewa yang akan mengikat kerja sama dengan pihak ketiga.
  4. Melakukan koordinasi lintas instansi terkait untuk sinkronisasi data dan status aset.
  5. Menyampaikan laporan hasil penyewaan kepada Bupati Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025. Tim diwajibkan bekerja secara kolektif dan bertanggung jawab penuh kepada Bupati. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah selama tahun anggaran berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.