| Tentang | Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 19 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengelola pemanfaatan Barang Milik Daerah di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah yang saat ini tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah agar dapat dimanfaatkan oleh pihak lain secara produktif dan legal.
Dokumen ini mengatur mengenai struktur organisasi dan personalia dari Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang dibagi menjadi dua kelompok utama:
Tim yang telah dibentuk memiliki mandat untuk melaksanakan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:
Peraturan ini menegaskan bahwa segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025. Tim diwajibkan bekerja secara kolektif dan bertanggung jawab penuh kepada Bupati. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah selama tahun anggaran berjalan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.