Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 34

Tentang Pembentukan Tim Pusat Pembelajaran Keluarga Projotamansari Kabupaten Bantul Tahun 2025-2028
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 34
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pusat Pembelajaran Keluarga Projotamansari Kabupaten Bantul Tahun 2025-2028

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2025 ini mengatur tentang pembentukan Tim Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Projotamansari Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2025-2028. Status peraturan ini merupakan tindak lanjut operasional untuk melaksanakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 156 Tahun 2022 tentang Pusat Pembelajaran Keluarga. Tujuan utama pembentukan tim ini adalah untuk menyediakan wadah pembelajaran dan layanan konsultasi guna meningkatkan kualitas kehidupan berkeluarga serta perlindungan anak di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci tugas tim PUSPAGA dalam memberikan pelayanan yang terpadu bagi anak, keluarga, dan komunitas berdasarkan nilai-nilai pelayanan yang berlaku. Lingkup tugas tersebut mencakup:

  • Urusan Umum: Penyelenggaraan administrasi, ketatausahaan, dokumentasi kegiatan, kearsipan, hingga kegiatan kehumasan.
  • Layanan Konsultasi & Informasi: Memberikan bimbingan mengenai tumbuh kembang anak, pengelolaan pengasuhan, dan kesejahteraan keluarga bagi masyarakat.
  • Manajemen Klien: Meliputi penerimaan pengaduan, identifikasi kebutuhan layanan, serta penyediaan layanan rujukan bagi klien yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
  • Konseling & Penjangkauan: Pemberian jasa konseling psikologis dan tindakan aktif menjangkau (outreach) klien yang memiliki hambatan akses layanan secara langsung.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim PUSPAGA diprioritaskan pada sinergi lintas sektor dan profesionalisme pelayanan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Tim dapat menunjuk Psikolog dan Tenaga Administrasi profesional untuk mendukung efektivitas pelayanan konsultasi dan teknis.
  2. Seluruh pelaksanaan tugas tim harus dipertanggungjawabkan secara berkala kepada Bupati Bantul.
  3. Struktur organisasi tim terdiri dari unsur Pembina (Bupati), Pengarah (Wakil Bupati), Penasehat (Sekda dan PKK), serta berbagai divisi teknis seperti Divisi Pencegahan dan Divisi Rujukan.
  4. Segala biaya operasional yang timbul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini berlaku secara mutlak sejak tanggal ditetapkan, yaitu 2 Januari 2025. Dalam menjalankan fungsinya, tim wajib mengikuti standar operasional prosedur yang menjamin ketepatan dan kecepatan pelayanan. Lampiran personalia dalam dokumen ini mencakup keterlibatan berbagai instansi seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kepolisian, Kejaksaan, hingga organisasi masyarakat seperti Muslimat NU dan ‘Aisyiyah untuk memastikan perlindungan keluarga dilakukan secara komprehensif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.