| Tentang | Pembentukan Tim Pusat Pembelajaran Keluarga Projotamansari Kabupaten Bantul Tahun 2025-2028 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 34 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pusat Pembelajaran Keluarga Projotamansari Kabupaten Bantul Tahun 2025-2028 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2025 ini mengatur tentang pembentukan Tim Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Projotamansari Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2025-2028. Status peraturan ini merupakan tindak lanjut operasional untuk melaksanakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 156 Tahun 2022 tentang Pusat Pembelajaran Keluarga. Tujuan utama pembentukan tim ini adalah untuk menyediakan wadah pembelajaran dan layanan konsultasi guna meningkatkan kualitas kehidupan berkeluarga serta perlindungan anak di wilayah Kabupaten Bantul.
Dokumen ini merinci tugas tim PUSPAGA dalam memberikan pelayanan yang terpadu bagi anak, keluarga, dan komunitas berdasarkan nilai-nilai pelayanan yang berlaku. Lingkup tugas tersebut mencakup:
Pelaksanaan tugas tim PUSPAGA diprioritaskan pada sinergi lintas sektor dan profesionalisme pelayanan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Keputusan ini berlaku secara mutlak sejak tanggal ditetapkan, yaitu 2 Januari 2025. Dalam menjalankan fungsinya, tim wajib mengikuti standar operasional prosedur yang menjamin ketepatan dan kecepatan pelayanan. Lampiran personalia dalam dokumen ini mencakup keterlibatan berbagai instansi seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kepolisian, Kejaksaan, hingga organisasi masyarakat seperti Muslimat NU dan ‘Aisyiyah untuk memastikan perlindungan keluarga dilakukan secara komprehensif.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.