Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 16

Tentang Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Satuan Polisi Pamong Praja
Nomor Peraturan 16
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2025 yang menetapkan pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas) untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini merupakan kebijakan baru untuk tahun berjalan yang diterbitkan guna melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur mengenai susunan personalia dan struktur organisasi Satgas Linmas yang melibatkan berbagai tingkatan birokrasi di Kabupaten Bantul. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Pembentukan struktur organisasi yang terdiri dari Pembina (Bupati dan Wakil Bupati), Pengarah (Sekretaris Daerah), dan Pengawas (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat).
  • Penunjukan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Penanggung Jawab operasional.
  • Pelibatan unsur pelaksana dari berbagai Kalurahan di wilayah Kapanewon Bantul, termasuk unsur dari Kalurahan Bantul, Ringinharjo, Palbapang, Trirenggo, dan Sabdodadi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Satuan tugas ini memiliki fokus utama pada pengamanan wilayah dan pembinaan personil dengan urutan prioritas tugas sebagai berikut:

  1. Memberikan bantuan dalam pelaksanaan pembinaan bagi anggota satuan Satgas Linmas agar memiliki kompetensi yang sesuai.
  2. Membantu menjaga stabilitas keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum di tengah masyarakat.
  3. Melakukan langkah-langkah teknis dalam mitigasi, penanggulangan, serta pencegahan bencana alam dan bahaya kebakaran.
  4. Melaksanakan instruksi tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan satuan tugas sesuai kebutuhan daerah.
  5. Segala pembiayaan operasional dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait akuntabilitas dan masa berlaku peraturan ini, yaitu:

  • Satgas Linmas dilarang bertindak di luar koordinasi pimpinan dan wajib bertanggung jawab secara hierarkis kepada Bupati melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
  • Personalia yang ditunjuk dalam lampiran keputusan ini merupakan pejabat dan unsur masyarakat yang dinilai cakap untuk menjalankan fungsi perlindungan masyarakat.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.