| Tentang | Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Satuan Polisi Pamong Praja |
| Nomor Peraturan | 16 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2025 yang menetapkan pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas) untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini merupakan kebijakan baru untuk tahun berjalan yang diterbitkan guna melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.
Keputusan ini mengatur mengenai susunan personalia dan struktur organisasi Satgas Linmas yang melibatkan berbagai tingkatan birokrasi di Kabupaten Bantul. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:
Satuan tugas ini memiliki fokus utama pada pengamanan wilayah dan pembinaan personil dengan urutan prioritas tugas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait akuntabilitas dan masa berlaku peraturan ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.