| Tentang | Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Satuan Polisi Pamong Praja |
| Nomor Peraturan | 16 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas) untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini merupakan keputusan rutin tahunan yang bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan personalia yang bertugas mengelola perlindungan masyarakat di tingkat kabupaten hingga unit teknis. Beberapa poin penting dalam dokumen ini meliputi:
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan beberapa prioritas kerja dan langkah teknis bagi satuan tugas yang dibentuk, antara lain:
Terdapat ketentuan khusus mengenai pembiayaan dan masa berlaku peraturan ini sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.