Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 16

Tentang Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Satuan Polisi Pamong Praja
Nomor Peraturan 16
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas) untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini merupakan keputusan rutin tahunan yang bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan personalia yang bertugas mengelola perlindungan masyarakat di tingkat kabupaten hingga unit teknis. Beberapa poin penting dalam dokumen ini meliputi:

  • Pembentukan susunan personalia Satgas Linmas yang terdiri dari unsur pimpinan daerah, pejabat teknis, hingga anggota dari berbagai unsur kewilayahan.
  • Integrasi koordinasi antara pemerintah kabupaten dengan perangkat di tingkat Kapanewon dan Kalurahan, khususnya di wilayah Bantul.
  • Penetapan landasan hukum yang kuat, termasuk merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan beberapa prioritas kerja dan langkah teknis bagi satuan tugas yang dibentuk, antara lain:

  1. Membantu pelaksanaan pembinaan teknis dan administratif bagi satuan perlindungan masyarakat.
  2. Melakukan pengamanan, menjaga ketenteraman, serta memelihara ketertiban umum di lingkungan masyarakat.
  3. Berperan aktif dalam langkah-langkah mitigasi, pencegahan, dan penanggulangan bencana serta kebakaran.
  4. Seluruh anggota Satgas Linmas wajib memberikan laporan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai pembiayaan dan masa berlaku peraturan ini sebagai berikut:

  • Seluruh biaya operasional yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum tunggal bagi operasional Satgas Linmas selama tahun 2025.
  • Struktur keanggotaan mencakup perwakilan dari berbagai Kalurahan seperti Bantul, Ringinharjo, Palbapang, Trirenggo, dan Sabdodadi untuk memastikan cakupan perlindungan yang merata.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.