Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 1

Tentang Pemberian Biaya Penyampaian dan Pengembalian Struk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Biaya Penyampaian dan Pengembalian Struk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan pemberian biaya operasional untuk penyampaian dan pengembalian struk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Peraturan ini bertujuan untuk memperlancar dan mempercepat pendistribusian dokumen pajak kepada Wajib Pajak melalui petugas pembantu pemungutan di tingkat desa atau kalurahan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan beberapa poin penting terkait subjek dan mekanisme pemberian biaya, yaitu:

  • Biaya diberikan kepada Dukuh selaku petugas pembantu pemungutan lapangan.
  • Biaya juga diberikan kepada jajaran pemerintahan kalurahan yang terdiri dari Lurah, Carik, dan Kepala Urusan Danarta/Jagabaya.
  • Pihak-pihak tersebut bertanggung jawab dalam menangani Daftar Himpunan Ketetapan Pajak serta membantu proses pemungutan PBB-P2 di wilayah masing-masing.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Rincian alokasi anggaran dan mekanisme teknis pembagian biaya diatur secara spesifik sebagai berikut:

  1. Besarnya total biaya penyampaian dan pengembalian struk ditetapkan sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) untuk setiap lembar SPPT.
  2. Prioritas pembagian biaya sebesar Rp1.200,00 diberikan kepada Dukuh untuk setiap lembar SPPT yang disampaikan langsung kepada Wajib Pajak.
  3. Alokasi sebesar Rp300,00 diberikan kepada Lurah, Carik, dan Kepala Urusan sebagai pihak pengelola administrasi pajak di tingkat kalurahan.
  4. Sumber pendanaan seluruh kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan administratif khusus yang wajib dipenuhi agar biaya tersebut dapat dicairkan:

  • Penyampaian SPPT wajib dibuktikan dengan pengembalian struk yang telah dilengkapi dengan tanggal penerimaan, tanda tangan, dan nama terang penerima (Wajib Pajak).
  • Petugas dilarang mengabaikan kelengkapan administratif struk karena hal tersebut merupakan bukti otentik pelaksanaan tugas.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.