Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 1

Tentang Pemberian Biaya Penyampaian dan Pengembalian Struk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Biaya Penyampaian dan Pengembalian Struk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur mengenai pemberian biaya operasional untuk penyampaian dan pengembalian struk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peraturan ini merupakan kebijakan teknis untuk tahun anggaran 2025 yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan kecepatan distribusi surat pajak kepada masyarakat melalui petugas pembantu pemungutan di tingkat kewilayahan.

Poin-Poin Utama

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan pemberian biaya jasa bagi aparatur desa yang terlibat langsung dalam penatausahaan PBB-P2. Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai penerima biaya tersebut meliputi:

  • Dukuh dalam kapasitasnya sebagai petugas pembantu pemungutan yang bersentuhan langsung dengan warga.
  • Lurah, Carik, dan Kepala Urusan Danarta/Jagabaya sebagai pihak yang mengelola administrasi dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak di tingkat Kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah kepastian alokasi dana per lembar surat pajak yang berhasil didistribusikan. Adapun ketentuan nilai nominal dan mekanisme pelaksanaannya adalah sebagai berikut:

  1. Besaran total biaya penyampaian dan pengembalian struk ditetapkan sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) untuk setiap lembar SPPT.
  2. Pembagian nilai tersebut dialokasikan sebesar Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) untuk Dukuh atas jasa penyampaian kepada Wajib Pajak.
  3. Alokasi sebesar Rp300,00 (tiga ratus rupiah) diberikan kepada tim di Kalurahan (Lurah, Carik, dan Kaur) atas tugas penanganan administrasi dan bantuan pemungutan.
  4. Seluruh sumber pendanaan biaya ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan administratif khusus yang wajib dipenuhi agar biaya tersebut dapat dicairkan, yaitu bukti fisik berupa struk SPPT yang telah kembali dan terisi lengkap. Struk tersebut harus mencantumkan hal-hal berikut secara valid:

  • Tanggal diterimanya surat oleh Wajib Pajak.
  • Tanda tangan asli penerima.
  • Nama terang penerima SPPT yang bersangkutan.

Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan tugas bagi petugas pemungut selama tahun 2025.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.