| Tentang | Pemberian Biaya Penyampaian dan Pengembalian Struk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Biaya Penyampaian dan Pengembalian Struk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025 |
Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan pemberian biaya operasional untuk penyampaian dan pengembalian struk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Peraturan ini bertujuan untuk memperlancar dan mempercepat pendistribusian dokumen pajak kepada Wajib Pajak melalui petugas pembantu pemungutan di tingkat desa atau kalurahan.
Keputusan ini menetapkan beberapa poin penting terkait subjek dan mekanisme pemberian biaya, yaitu:
Rincian alokasi anggaran dan mekanisme teknis pembagian biaya diatur secara spesifik sebagai berikut:
Terdapat ketentuan administratif khusus yang wajib dipenuhi agar biaya tersebut dapat dicairkan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.