| Tentang | Pemberian Biaya Penyampaian dan Pengembalian Struk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Biaya Penyampaian dan Pengembalian Struk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur mengenai pemberian biaya operasional untuk penyampaian dan pengembalian struk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peraturan ini merupakan kebijakan teknis untuk tahun anggaran 2025 yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan kecepatan distribusi surat pajak kepada masyarakat melalui petugas pembantu pemungutan di tingkat kewilayahan.
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan pemberian biaya jasa bagi aparatur desa yang terlibat langsung dalam penatausahaan PBB-P2. Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai penerima biaya tersebut meliputi:
Fokus utama dari keputusan ini adalah kepastian alokasi dana per lembar surat pajak yang berhasil didistribusikan. Adapun ketentuan nilai nominal dan mekanisme pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
Terdapat ketentuan administratif khusus yang wajib dipenuhi agar biaya tersebut dapat dicairkan, yaitu bukti fisik berupa struk SPPT yang telah kembali dan terisi lengkap. Struk tersebut harus mencantumkan hal-hal berikut secara valid:
Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan tugas bagi petugas pemungut selama tahun 2025.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.