Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 14

Tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2025 merupakan landasan hukum bagi Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah (UPTD Labkesda) untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Peraturan ini bertujuan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan demi meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat melalui penerapan praktek bisnis yang sehat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci struktur organisasi dan tata kerja baru yang mengedepankan prinsip kemandirian dan profesionalisme. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan Pejabat Pengelola yang terdiri dari Pemimpin (Kepala UPTD), Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis.
  • Penerapan empat prinsip utama tata kelola: transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan independensi.
  • Penyusunan dokumen perencanaan jangka panjang berupa Rencana Strategis (Renstra) lima tahunan dan dokumen anggaran tahunan berupa Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
  • Pembentukan Satuan Pengawas Internal (SPI) yang berfungsi menjalankan pengawasan mandiri terhadap operasional laboratorium.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan operasional BLUD diprioritaskan pada efektivitas fungsi pelayanan dan pendukung dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Fungsi Pelayanan dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu laboratorium medik (termasuk hematologi, kimia klinik, imunologi, dan biologi molekuler) serta laboratorium kesehatan masyarakat (pemeriksaan mikrobiologi air, fisika kimia air, dan makanan).
  2. Fungsi Pendukung mencakup pengolahan data, diseminasi informasi hasil surveilans, pemeliharaan fasilitas teknis, serta pembentukan tim mutu untuk keselamatan pasien.
  3. Manajemen Sumber Daya Manusia memperbolehkan perekrutan Pegawai BLUD profesional dari unsur non-ASN berdasarkan kebutuhan dan analisis beban kerja yang diatur melalui perjanjian kontrak.
  4. Pertanggungjawaban Keuangan dilakukan oleh Pejabat Keuangan yang dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai pertanggungjawaban risiko dan disiplin pegawai:

  • Pemerintah Daerah bertanggung jawab menutup defisit anggaran yang terjadi, namun terbatas pada kondisi yang bukan disebabkan oleh kesalahan pengelolaan.
  • Segala bentuk kerugian yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan dalam pengelolaan menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan kesalahan tersebut.
  • Pejabat Pengelola dilarang membiarkan terjadinya penyimpangan; jika ditemukan penyimpangan, wajib segera diambil langkah koreksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pegawai yang melanggar disiplin atau tidak memenuhi kontrak kerja dapat dikenakan sanksi hingga pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.