| Tentang | Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 14 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Maret 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Maret 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2025 merupakan landasan hukum bagi Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah (UPTD Labkesda) untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Peraturan ini bertujuan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan demi meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat melalui penerapan praktek bisnis yang sehat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
Dokumen ini merinci struktur organisasi dan tata kerja baru yang mengedepankan prinsip kemandirian dan profesionalisme. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Pelaksanaan operasional BLUD diprioritaskan pada efektivitas fungsi pelayanan dan pendukung dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai pertanggungjawaban risiko dan disiplin pegawai:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.