| Tentang | Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 14 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Maret 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Maret 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2025 menetapkan Pola Tata Kelola pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Peraturan ini merupakan aturan baru yang bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi UPTD Labkesda agar memiliki fleksibilitas dalam mengelola keuangan serta menerapkan praktik bisnis yang sehat guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur mengenai kerangka kerja operasional BLUD yang mencakup struktur organisasi, prosedur kerja, dan pengelolaan sumber daya manusia. Beberapa perubahan dan poin mendasar yang diatur antara lain:
Penyelenggaraan BLUD Labkesda mengutamakan efektivitas pelayanan dan profesionalisme dengan rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat batasan dan aturan khusus yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan pola tata kelola ini:
Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.