Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 14

Tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2025 menetapkan Pola Tata Kelola pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Peraturan ini merupakan aturan baru yang bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi UPTD Labkesda agar memiliki fleksibilitas dalam mengelola keuangan serta menerapkan praktik bisnis yang sehat guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai kerangka kerja operasional BLUD yang mencakup struktur organisasi, prosedur kerja, dan pengelolaan sumber daya manusia. Beberapa perubahan dan poin mendasar yang diatur antara lain:

  • Penerapan prinsip tata kelola yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan independensi.
  • Struktur organisasi khusus BLUD yang terdiri atas Pembina (Kepala Dinas dan PPKD), Pengawas (Satuan Pengawas Internal), dan Pejabat Pengelola (Pemimpin, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis).
  • Kewajiban penyusunan dokumen perencanaan berupa Rencana Strategis (Renstra) untuk periode lima tahun dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
  • Pengelompokan fungsi organisasi ke dalam fungsi pelayanan (medik dan kesehatan masyarakat) serta fungsi pendukung (data, surveilans, dan pemeliharaan sarana).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyelenggaraan BLUD Labkesda mengutamakan efektivitas pelayanan dan profesionalisme dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Prioritas pelayanan laboratorium medik mencakup pemeriksaan hematologi, kimia klinik, urinalisa, imunologi, dan biologi molekuler.
  2. Prioritas pelayanan kesehatan masyarakat difokuskan pada pemeriksaan mikrobiologi air, fisika kimia air, dan pemeriksaan makanan.
  3. Pejabat Pengelola BLUD wajib berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan praktik bisnis yang sehat.
  4. Mekanisme kerja harus didasarkan pada dokumen regulasi yang terdiri atas kebijakan pelayanan, pedoman/panduan pelayanan, dan Standard Operating Procedure (SOP).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan khusus yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan pola tata kelola ini:

  • Fleksibilitas pengelolaan keuangan diberikan dengan catatan tidak bertujuan semata-mata mencari keuntungan (non-profit oriented) melainkan untuk kemajuan kesejahteraan umum.
  • Pemerintah Daerah dilarang membiarkan defisit anggaran jika hal tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan pengelolaan; Pemda bertanggung jawab menutup defisit tersebut sesuai ketentuan.
  • Setiap pelanggaran disiplin pegawai akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau perjanjian kontrak kerja bagi pegawai non-ASN.
  • Pejabat Pengelola dilarang melakukan pembiaran terhadap penyimpangan prosedur kerja dan wajib mengambil langkah korektif segera jika ditemukan ketidaksesuaian.

Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.