Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 15

Tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 15
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pembinaan dan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan regulasi baru yang disusun sebagai pedoman teknis untuk meningkatkan kinerja layanan publik di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan agar pengelolaan BLUD berjalan secara efektif, efisien, ekonomis, dan transparan sesuai dengan Praktek Bisnis Yang Sehat. Dengan berlakunya aturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 90 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur struktur pembinaan dan pengawasan yang melibatkan unsur internal maupun eksternal organisasi BLUD, antara lain:

  • Sekretaris Daerah bertindak selaku koordinator pembinaan dan pengawasan secara keseluruhan.
  • Pembina Teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan teknis BLUD terkait.
  • Pembina Keuangan dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
  • Satuan Pengawas Internal (SPI) dibentuk oleh Pemimpin BLUD untuk menjalankan pengawasan internal terhadap kinerja pelayanan dan keuangan.
  • Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola dalam menjalankan manajemen organisasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pengawasan dan alokasi personel didasarkan pada skala besaran keuangan BLUD dengan rincian sebagai berikut:

  1. Dewan Pengawas berjumlah 3 orang bagi BLUD dengan Nilai Omzet Rp30 Miliar sampai Rp100 Miliar atau Nilai Aset Rp150 Miliar sampai Rp500 Miliar.
  2. Dewan Pengawas berjumlah 5 orang bagi BLUD dengan Nilai Omzet di atas Rp100 Miliar atau Nilai Aset di atas Rp500 Miliar.
  3. Keanggotaan SPI berjumlah paling sedikit 1 orang dan paling banyak 5 orang yang disesuaikan dengan beban kerja dan kompleksitas usaha.
  4. Anggota SPI wajib memiliki latar belakang pendidikan minimal Diploma III dan berusia antara 30 hingga 55 tahun saat mendaftar.
  5. Rapat koordinasi Dewan Pengawas wajib dilakukan minimal 1 kali dalam setiap bulan untuk memastikan tata kelola berjalan berkelanjutan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan ketat bagi pihak yang ingin menjabat sebagai pengawas untuk menjaga independensi organisasi:

  • Anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Pejabat Pengelola atau sesama anggota dewan lainnya.
  • Pengurus partai politik, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta calon anggota legislatif dilarang menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas.
  • Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sewaktu-waktu jika terlibat dalam tindakan kecurangan (fraud) atau perbuatan yang merugikan keuangan daerah.
  • Dalam Ketentuan Peralihan, anggota Dewan Pengawas dan SPI yang sudah menjabat sebelum aturan ini berlaku tetap dapat melaksanakan tugasnya hingga masa jabatannya berakhir.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.