Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 15

Tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 15
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pembinaan dan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2025 merupakan regulasi baru yang ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan pembinaan dan pengawasan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik agar lebih efektif, efisien, ekonomis, dan transparan dengan menerapkan Praktek Bisnis Yang Sehat. Kehadiran peraturan ini sekaligus mencabut aturan lama guna menyesuaikan dengan dinamika tata kelola keuangan daerah terkini.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian peran dalam struktur pembinaan dan pengawasan BLUD secara mendalam, yang mencakup:

  • Sekretaris Daerah sebagai koordinator utama yang mengoordinasikan kebijakan, pelaksanaan, hingga evaluasi pengelolaan BLUD.
  • Pembina Teknis dan Pembina Keuangan yang masing-masing membidangi urusan teknis operasional dan penatausahaan keuangan.
  • Satuan Pengawas Internal (SPI) sebagai unit internal yang melakukan pengawasan harian terhadap kinerja pelayanan dan keuangan di bawah pimpinan BLUD.
  • Dewan Pengawas sebagai majelis yang bertugas melakukan pengawasan strategis serta memberikan nasihat kepada pejabat pengelola BLUD.
  • Mekanisme reviu, pemantauan, dan evaluasi atas akurasi data serta kepatuhan terhadap standar prosedur operasional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah mengatur komposisi pengawas berdasarkan kapasitas finansial dan operasional BLUD dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jumlah anggota Dewan Pengawas terdiri dari 3 orang bagi BLUD dengan omzet Rp30 miliar - Rp100 miliar atau aset Rp150 miliar - Rp500 miliar.
  2. Jumlah anggota Dewan Pengawas terdiri dari 5 orang bagi BLUD dengan omzet di atas Rp100 miliar atau aset di atas Rp500 miliar.
  3. Anggota Dewan Pengawas memiliki masa jabatan selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali maksimal untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
  4. SPI minimal terdiri dari 1 orang dan maksimal 5 orang anggota yang memiliki kompetensi profesional atau berasal dari ASN.
  5. Rapat rutin Dewan Pengawas wajib dilaksanakan paling sedikit 1 kali dalam sebulan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan ketentuan peralihan yang wajib diperhatikan:

  • Anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga dengan Pejabat Pengelola atau sesama anggota Dewan Pengawas lainnya.
  • Kepala SPI wajib memiliki sertifikat keahlian audit, dan jika belum memiliki pada saat diangkat, wajib memperolehnya dalam jangka waktu maksimal 2 tahun.
  • Anggota Dewan Pengawas dilarang merangkap jabatan pada lebih dari 3 BLUD.
  • Batas usia maksimal untuk pengangkatan pertama kali sebagai anggota Dewan Pengawas adalah 60 tahun.
  • Dengan berlakunya peraturan ini, Peraturan Bupati Bantul Nomor 90 Tahun 2019 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.