| Tentang | Pembinaan dan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
| Nomor Peraturan | 15 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Maret 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Maret 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Pembinaan dan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2025 merupakan regulasi baru yang ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan pembinaan dan pengawasan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik agar lebih efektif, efisien, ekonomis, dan transparan dengan menerapkan Praktek Bisnis Yang Sehat. Kehadiran peraturan ini sekaligus mencabut aturan lama guna menyesuaikan dengan dinamika tata kelola keuangan daerah terkini.
Dokumen ini mengatur pembagian peran dalam struktur pembinaan dan pengawasan BLUD secara mendalam, yang mencakup:
Pemerintah mengatur komposisi pengawas berdasarkan kapasitas finansial dan operasional BLUD dengan ketentuan sebagai berikut:
Terdapat beberapa batasan dan ketentuan peralihan yang wajib diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.