Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 15

Tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 15
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pembinaan dan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2025 merupakan regulasi yang ditetapkan sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Status peraturan ini menggantikan dan mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 90 Tahun 2019 yang sebelumnya mengatur mengenai Dewan Pengawas pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci struktur organisasi dan fungsi pengawasan yang terbagi menjadi beberapa unsur utama sebagai berikut:

  • Sekretaris Daerah bertindak selaku koordinator pembinaan dan pengawasan BLUD.
  • Pembina Teknis (Perangkat Daerah terkait) dan Pembina Keuangan (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) yang membina tata laksana serta penatausahaan keuangan.
  • Satuan Pengawas Internal (SPI) yang dibentuk oleh Pemimpin BLUD untuk menjalankan pengawasan internal terhadap kinerja pelayanan dan keuangan.
  • Dewan Pengawas sebagai organ yang bertugas memantau, mengevaluasi kebijakan strategis, serta memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola dalam menjalankan Praktek Bisnis Yang Sehat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menekankan pada profesionalisme pengawasan dan kriteria alokasi sumber daya manusia berdasarkan kapasitas keuangan BLUD dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebanyak 3 orang untuk BLUD dengan omzet Rp30 miliar sampai Rp100 miliar atau aset Rp150 miliar sampai Rp500 miliar.
  2. Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebanyak 5 orang untuk BLUD dengan omzet di atas Rp100 miliar atau aset di atas Rp500 miliar.
  3. Anggota SPI berjumlah antara 1 sampai 5 orang dengan persyaratan pendidikan minimal Diploma III (D-3) dan wajib memiliki keahlian audit yang dibuktikan dengan sertifikat.
  4. Dewan Pengawas wajib melakukan rapat koordinasi minimal 1 (satu) kali dalam sebulan untuk menjamin pengambilan keputusan yang efektif.
  5. Pembinaan keuangan mencakup reviu atas neraca, laporan operasional, laporan arus kas, serta laporan perubahan ekuitas.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan ketat guna menjaga independensi pengawasan serta ketentuan peralihan bagi pejabat yang sedang menjabat:

  • Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Pejabat Pengelola atau sesama anggota Dewan Pengawas.
  • Anggota pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik, terlibat dalam tindakan kecurangan yang merugikan daerah, atau pernah dinyatakan bersalah yang menyebabkan suatu badan usaha pailit.
  • Bagi anggota Dewan Pengawas dan SPI yang telah diangkat sebelum peraturan ini berlaku, tetap melaksanakan tugasnya hingga masa jabatannya berakhir secara sah.
  • Keputusan Dewan Pengawas bersifat kolektif kolegial dan diambil berdasarkan musyawarah mufakat atau suara terbanyak jika mufakat tidak tercapai.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.