| Tentang | Pembinaan dan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
| Nomor Peraturan | 15 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Maret 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Maret 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Pembinaan dan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2025 merupakan regulasi yang ditetapkan sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Status peraturan ini menggantikan dan mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 90 Tahun 2019 yang sebelumnya mengatur mengenai Dewan Pengawas pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati.
Dokumen ini merinci struktur organisasi dan fungsi pengawasan yang terbagi menjadi beberapa unsur utama sebagai berikut:
Peraturan ini menekankan pada profesionalisme pengawasan dan kriteria alokasi sumber daya manusia berdasarkan kapasitas keuangan BLUD dengan ketentuan sebagai berikut:
Terdapat batasan dan aturan ketat guna menjaga independensi pengawasan serta ketentuan peralihan bagi pejabat yang sedang menjabat:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.