| Tentang | Pembinaan dan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
| Nomor Peraturan | 15 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Maret 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Maret 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Pembinaan dan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan regulasi baru yang disusun sebagai pedoman teknis untuk meningkatkan kinerja layanan publik di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan agar pengelolaan BLUD berjalan secara efektif, efisien, ekonomis, dan transparan sesuai dengan Praktek Bisnis Yang Sehat. Dengan berlakunya aturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 90 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dokumen ini mengatur struktur pembinaan dan pengawasan yang melibatkan unsur internal maupun eksternal organisasi BLUD, antara lain:
Pelaksanaan pengawasan dan alokasi personel didasarkan pada skala besaran keuangan BLUD dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat batasan ketat bagi pihak yang ingin menjabat sebagai pengawas untuk menjaga independensi organisasi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.