| Tentang | Penunjukan Pengurus Gaji Pembantu dan Pengurus Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 3 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penunjukan Pengurus Gaji Pembantu dan Pengurus Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 /Kept/Sekda/2025 ditetapkan untuk menjamin kelancaran serta tertib administrasi dalam pengelolaan gaji dan penatausahaan data pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Dokumen ini merupakan instrumen penunjukan pejabat teknis yang bertanggung jawab selama Tahun Anggaran 2025.
Keputusan ini menetapkan penunjukan dua posisi krusial pada setiap bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, yakni:
Pelaksanaan tugas pengurus diatur dengan prioritas teknis dan kompensasi sebagai berikut:
Beberapa poin penting mengenai aturan pelaksanaan dan pendanaan meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.