Keputusan Sekda Tahun 2025 Nomor 3

Tentang Penunjukan Pengurus Gaji Pembantu dan Pengurus Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Pengurus Gaji Pembantu dan Pengurus Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 /Kept/Sekda/2025 ditetapkan untuk menjamin kelancaran serta tertib administrasi dalam pengelolaan gaji dan penatausahaan data pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Dokumen ini merupakan instrumen penunjukan pejabat teknis yang bertanggung jawab selama Tahun Anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan penunjukan dua posisi krusial pada setiap bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, yakni:

  • Pengurus Gaji Pembantu: Bertugas mencetak, mengoreksi, dan membayar daftar gaji serta tambahan penghasilan, termasuk melakukan pembukuan potongan gaji untuk disetorkan kepada pihak ketiga.
  • Pengurus Kepegawaian: Bertugas mengelola daftar rekapitulasi absen, administrasi cuti, usulan kenaikan pangkat, serta usulan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas pengurus diatur dengan prioritas teknis dan kompensasi sebagai berikut:

  1. Pengurus Gaji wajib menyiapkan peremajaan daftar gaji dan membuat Surat Keterangan untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga secara akurat.
  2. Pengurus Kepegawaian wajib menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dan mengelola dokumen kenaikan gaji berkala.
  3. Setiap pengurus diberikan honorarium bulanan yang besarannya ditetapkan berdasarkan Standar Harga Barang Jasa yang berlaku di Kabupaten Bantul.
  4. Segala tugas yang berkaitan dengan kepegawaian dan penggajian harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa poin penting mengenai aturan pelaksanaan dan pendanaan meliputi:

  • Segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan tanpa adanya masa transisi khusus yang menunda pelaksanaan tugas.
  • Lampiran keputusan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, memuat rincian nama dan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari personil yang ditunjuk.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.