| Tentang | Pembentukan Tim Penyusun Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 6 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penyusun Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 /Kept/Sekda/2025 mengatur tentang pembentukan tim kerja yang bertanggung jawab dalam merumuskan standar harga kebutuhan pemerintah daerah untuk periode mendatang. Peraturan ini merupakan langkah administratif untuk menjamin akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dokumen ini bertujuan untuk membentuk Tim Penyusun Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026. Peraturan ini ditetapkan sebagai landasan hukum baru untuk mewujudkan tertib administrasi serta mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyusunan anggaran belanja daerah agar sesuai dengan kondisi pasar yang wajar.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.