| Tentang | Pembentukan Tim Penyusun Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 6 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penyusun Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2025 tentang pembentukan Tim Penyusun Standardisasi Harga Barang dan Jasa untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan mewujudkan tertib administrasi serta menjamin daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Peraturan ini menetapkan pembentukan tim kerja yang dibagi menjadi dua kelompok besar dengan pembagian tugas yang spesifik guna memastikan penyusunan standar harga berjalan efektif:
Langkah pelaksanaan dan struktur tim diatur secara sistematis untuk menjamin akuntabilitas penyusunan standar harga dengan urutan personalia sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.