| Tentang | Pembentukan Tim Penyusun Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 6 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penyusun Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6/Kept/Sekda/2025 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menyusun Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi serta meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi tim penyusun yang terbagi ke dalam dua kelompok kerja utama dengan fungsi yang saling berkaitan:
Dalam pelaksanaannya, tim diwajibkan mengikuti alur kerja dan prioritas tanggung jawab sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan anggaran yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.