Keputusan Sekda Tahun 2025 Nomor 6

Tentang Pembentukan Tim Penyusun Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penyusun Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6/Kept/Sekda/2025 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menyusun Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi serta meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi tim penyusun yang terbagi ke dalam dua kelompok kerja utama dengan fungsi yang saling berkaitan:

  • Tim Pengarah: Memiliki fungsi struktural untuk memberikan arahan, petunjuk, motivasi, serta melakukan pemantauan (monitoring) terhadap progres penyusunan standar harga.
  • Tim Teknis: Memiliki fungsi operasional untuk menyusun draf standar harga, melakukan pembahasan teknis, dan melaporkan hasil kerjanya kepada Tim Pengarah.
  • Sifat Penugasan: Keanggotaan tim bersifat lintas sektor yang melibatkan berbagai instansi teknis guna menjamin akurasi data harga barang dan jasa di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, tim diwajibkan mengikuti alur kerja dan prioritas tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Penyusunan standar harga harus dilakukan secara sistematis untuk digunakan dalam perencanaan anggaran tahun 2026.
  2. Tim Teknis wajib melakukan pembahasan berkala dengan Tim Pengarah untuk menyelaraskan hasil temuan di lapangan dengan kebijakan daerah.
  3. Tim diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan dan perkembangan tugas secara periodik.
  4. Seluruh operasional tim dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab penuh kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan anggaran yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:

  • Segala pendanaan atau biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan secara eksklusif pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  • Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.
  • Daftar personalia tim yang terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari kekuatan hukum keputusan ini, mencakup unsur dari BPKPAD, Dinas Pekerjaan Umum, hingga Bagian Hukum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.