| Tentang | Pembentukan Tim Penyusun Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 6 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penyusun Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 /Kept/Sekda/2025 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Penyusun Standardisasi Harga Barang dan Jasa untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan tertib administrasi serta memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul di masa mendatang.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi tim yang bertugas menyusun standar harga satuan yang akan digunakan oleh pemerintah daerah. Poin-poin utama dalam peraturan ini meliputi:
Pelaksanaan tugas tim diatur dengan prioritas kerja dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang mengikat dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, AGUS BUDIRAHARJA.
.