Keputusan Sekda Tahun 2025 Nomor 6

Tentang Pembentukan Tim Penyusun Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penyusun Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2025 tentang pembentukan Tim Penyusun Standardisasi Harga Barang dan Jasa untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan mewujudkan tertib administrasi serta menjamin daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan pembentukan tim kerja yang dibagi menjadi dua kelompok besar dengan pembagian tugas yang spesifik guna memastikan penyusunan standar harga berjalan efektif:

  • Tim Pengarah: Memiliki tugas memberikan arahan, petunjuk, motivasi, serta melakukan monitoring dan meminta konfirmasi kepada tim teknis mengenai perkembangan penyusunan standardisasi.
  • Tim Teknis: Memiliki tugas operasional untuk melakukan penyusunan draf standardisasi harga, melakukan pembahasan bersama tim pengarah, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan dan struktur tim diatur secara sistematis untuk menjamin akuntabilitas penyusunan standar harga dengan urutan personalia sebagai berikut:

  1. Bupati dan Wakil Bupati Bantul bertindak sebagai pengarah utama dalam struktur tim.
  2. Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul menjabat sebagai penanggung jawab keseluruhan kegiatan.
  3. Asisten Administrasi Umum ditunjuk sebagai Ketua Tim, sementara Kepala BPKPAD menjabat sebagai Sekretaris Tim.
  4. Anggota tim terdiri dari berbagai unsur strategis, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Bagian Hukum, dan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman.
  5. Seluruh biaya pelaksanaan kegiatan tim ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Seluruh anggota tim dalam melaksanakan tugasnya wajib memberikan laporan perkembangan secara berkala dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Segala bentuk perubahan atau perkembangan dalam proses penyusunan wajib melalui mekanisme pembahasan antara Tim Teknis dan Tim Pengarah untuk menjaga validitas data standar harga.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal tahun anggaran 2025.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.