| Tentang | Pembentukan Tim Penyusun Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 6 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penyusun Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Penyusun Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi serta menjamin daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur pembentukan struktur tim yang bertugas menyusun standar harga dengan pembagian peran sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, tim harus mengikuti langkah-langkah dan prioritas kerja sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan administratif yang diatur dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025. Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.