Keputusan Sekda Tahun 2025 Nomor 6

Tentang Pembentukan Tim Penyusun Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penyusun Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026

Ringkasan Umum

Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 /Kept/Sekda/2025 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Penyusun Standardisasi Harga Barang dan Jasa untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan tertib administrasi serta memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul di masa mendatang.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi tim yang bertugas menyusun standar harga satuan yang akan digunakan oleh pemerintah daerah. Poin-poin utama dalam peraturan ini meliputi:

  • Pembagian struktur tim menjadi dua bagian utama, yaitu Tim Pengarah dan Tim Teknis.
  • Pelibatan berbagai unsur pimpinan dan instansi daerah, mulai dari Bupati dan Wakil Bupati sebagai pengarah, hingga pejabat teknis dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) serta Dinas Pekerjaan Umum.
  • Pemberian mandat hukum bagi tim untuk merumuskan daftar harga barang dan jasa yang akan menjadi acuan resmi pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim diatur dengan prioritas kerja dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Tim Pengarah memprioritaskan pemberian arahan, petunjuk, serta motivasi dalam pembahasan standar harga, serta melakukan fungsi monitoring terhadap perkembangan tim di lapangan.
  2. Tim Teknis bertanggung jawab secara langsung dalam menyusun draf Standardisasi Harga Barang dan Jasa dan melakukan koordinasi teknis serta pembahasan intensif dengan Tim Pengarah.
  3. Hasil akhir dari penyusunan standar harga ini harus dilaporkan secara berjenjang dan dipertanggungjawabkan langsung kepada Bupati Bantul.
  4. Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim ini dialokasikan dari anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul tahun anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang mengikat dalam keputusan ini:

  • Tim dilarang bekerja di luar koordinasi yang telah ditetapkan, di mana Tim Teknis wajib meminta konfirmasi kepada Tim Pengarah dalam setiap tahapan krusial penyusunan standar harga.
  • Segala bentuk pelaporan perkembangan wajib dilakukan secara rutin untuk memastikan transparansi proses penyusunan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan, yakni sejak awal tahun 2025, sebagai dasar hukum operasional bagi personil yang tercantum dalam lampiran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, AGUS BUDIRAHARJA.

.