Keputusan Sekda Tahun 2025 Nomor 6

Tentang Pembentukan Tim Penyusun Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penyusun Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026

Ringkasan Umum

Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Penyusun Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi serta menjamin daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembentukan struktur tim yang bertugas menyusun standar harga dengan pembagian peran sebagai berikut:

  • Tim Pengarah: Memiliki fungsi memberikan arahan, motivasi, petunjuk, serta melakukan monitoring terhadap perkembangan penyusunan standardisasi harga.
  • Tim Teknis: Bertanggung jawab melakukan penyusunan teknis, melakukan pembahasan hasil dengan tim pengarah, dan melaporkan progres pelaksanaan secara rutin.
  • Susunan Personalia: Melibatkan pejabat tinggi daerah seperti Bupati dan Wakil Bupati sebagai pengarah, serta berbagai unsur dinas terkait seperti BPKPAD dan DPUPKP sebagai tim teknis.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, tim harus mengikuti langkah-langkah dan prioritas kerja sebagai berikut:

  1. Melakukan penyusunan Standardisasi Harga Barang dan Jasa sebagai dasar penganggaran daerah tahun 2026.
  2. Melakukan koordinasi dan konfirmasi antara Tim Teknis dan Tim Pengarah guna memastikan akurasi data harga satuan.
  3. Menyampaikan laporan pelaksanaan dan perkembangan secara berkala kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan administratif yang diatur dalam keputusan ini:

  • Tanggung Jawab: Seluruh anggota tim dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Pembiayaan: Segala biaya yang muncul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan akan menjadi acuan teknis bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana anggaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025. Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.