Keputusan Sekda Tahun 2025 Nomor 6

Tentang Pembentukan Tim Penyusun Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penyusun Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026

Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 /Kept/Sekda/2025 mengatur tentang pembentukan tim kerja yang bertanggung jawab dalam merumuskan standar harga kebutuhan pemerintah daerah untuk periode mendatang. Peraturan ini merupakan langkah administratif untuk menjamin akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ringkasan Umum

Dokumen ini bertujuan untuk membentuk Tim Penyusun Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026. Peraturan ini ditetapkan sebagai landasan hukum baru untuk mewujudkan tertib administrasi serta mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyusunan anggaran belanja daerah agar sesuai dengan kondisi pasar yang wajar.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan struktur organisasi tim yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Teknis dengan keanggotaan lintas sektor.
  • Pemberian mandat kepada Tim Pengarah untuk memberikan arahan, motivasi, serta melakukan monitoring terhadap proses penyusunan standar harga.
  • Penugasan Tim Teknis untuk melakukan penyusunan draf standar harga secara mendalam dan melakukan koordinasi teknis dengan pihak terkait.
  • Kewajiban pelaporan secara berkala mengenai perkembangan penyusunan Standardisasi Harga Barang dan Jasa kepada pimpinan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Prioritas utama tim adalah menghasilkan standar harga yang menjadi acuan valid bagi seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026.
  2. Seluruh pelaksanaan tugas tim harus berpedoman pada peraturan yang lebih tinggi, termasuk Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional.
  3. Dalam menjalankan tugasnya, Tim Penyusun bertanggung jawab penuh secara administratif kepada Bupati Bantul.
  4. Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Tim dilarang bekerja di luar ketentuan teknis yang telah diatur dalam pedoman pengelolaan keuangan daerah.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal tahun 2025 sebagai tahap persiapan untuk anggaran tahun berikutnya.
  • Setiap perubahan atau ketentuan khusus dalam penyusunan standar harga harus mendapatkan konfirmasi melalui mekanisme pembahasan antara Tim Teknis dan Tim Pengarah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.