Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 590

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 590
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 September 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 September 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 590 Tahun 2025 yang menetapkan izin penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga. Peraturan ini dikeluarkan sebagai dasar hukum untuk mengalokasikan dana darurat guna mendanai bantuan sosial jaring pengaman sosial bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan secara khusus di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam keputusan ini mencakup beberapa poin krusial sebagai berikut:

  • Pemberian izin penggunaan dana dari pos Belanja Tidak Terduga untuk mendanai bantuan sosial yang tidak terakomodasi dalam anggaran rutin.
  • Sasaran penerima bantuan adalah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), khususnya anak dengan kedisabilitasan.
  • Legalitas penggunaan dana didasarkan pada permohonan dari Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah serta peraturan mengenai pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan alokasi dana diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jumlah dana yang diizinkan untuk digunakan adalah sebesar Rp4.480.000,00 (empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
  2. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul ditunjuk sebagai penanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan bantuan sosial tersebut.
  3. Penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan harus dilakukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah kegiatan selesai.
  4. Laporan ditujukan kepada Bupati Bantul melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan administratif dan batasan yang harus diperhatikan:

  • Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini secara eksklusif dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  • Penggunaan dana harus sesuai dengan peruntukan jaring pengaman sosial bagi PPKS anak dengan kedisabilitasan dan tidak diperkenankan untuk dialihkan tanpa prosedur hukum yang sah.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.